KPK Cecar Mario Dandy Anak Rafael Alun Terkait Rubicon
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sudah memeriksa Mario Dandy, anak dari Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo yang kini sudah berstatus tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, Mario bersedia memberi keterangan yang diketahui soal pendalaman penyidik terkait mobil jeep mewah Rubicon yang pernah dipamerkannya.
"Mario hadir sebagai saksi, diperiksa penyidik KPK. Dia bersedia memberikan keterangan terkait kepemilikan mobil mewah yang pernah dipamerkan melalui akun media sosial miliknya," kata Ali dalam keterangan tertulis diterima, Selasa (23/5).
Selain Mario, KPK juga memanggil tiga orang saksi berlatar swasta terkait kasus dan tersangka yang sama. Mereka didalami pengetahuannya soal pendirian perusahaan pajak milik Rafael.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
"Tiga orang saksi swasta juga KPK panggil kemarin, mereka adalah Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, dan Jeffry Amsar," jelas Ali.
Ali memastikan, keterangan para saksi akan menjadi materi penyidikan selanjutnya. Khususnya soal perusahaan konsultan pajak yang diyakini digunakan Rafael guna mengondisikan temuan pajak dari para wajib pajak bermasalah.
Sebagai informasi, Mario kemarin diperiksa di Polda Metro Jaya. Hal itu dilakukan karena yang bersangkutan adalah seorang tahanan dari tersangka kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. Oleh sebabnya, Mario tidak diperiksa di Gedung Merah Putih KPK seperti tiga orang saksi swasta lainnya.
Diketahui, selain terjerat kasus gratifikasi, KPK juga sudah menetapkan Rafael sebagai tersangka atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Rabu 10 Mei 2023.
KPK memastikan, sudah mengantongi bukti permulaan awal yang cukup dari penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukan Rafael.
"Diduga kuat, ada kepemilikan aset-aset Rafael yang ada tautan dengan dugaan TPPU diantaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi," katanya.
Reporter: M RadityoSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ernie Meike akan didalami seputar kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dan TPPU yang menjerat sang suami, Rafael Alun.
Baca SelengkapnyaMario Dandy Satriyo mengaku tidak tahu perusahaan kedua orang tuanya, termasuk PT Artha Mega Ekadhana (PT Arme), digunakan untuk menampung dana gratifikasi.
Baca SelengkapnyaRafael Alun mengajak keluarga mulai dari istri hingga tiga anak melakukan pencucian uang hasil korupsi.
Baca SelengkapnyaMario Dandy sempat keberatan jadi saksi yang memberatkan ayahnya Rafael Alun di Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaRafael Alun masuk ke dalam ruang sidang, dirinya langsung berpelukan dengan Mario Dandy yang lebih dahulu menunggu jalannya sidang.
Baca SelengkapnyaIstri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek dan anak Rafael Alun, Angelina Embun Prasasya dihadirkan dalam sidang gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaKembali heboh dengan kasus korupsi, ini sosok Rafael Alun Trisambodo.
Baca SelengkapnyaDalam sidang, jaksa blak-blakan membongkar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Rafael mengalir hingga ke ibu kandung, adik dan kakaknya.
Baca SelengkapnyaRafael Alun didakwa dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Baca SelengkapnyaAdapun biaya restitusi yang diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) sebesar Rp 120 miliar.
Baca SelengkapnyaIstri dan salah satu anak Rafael Alun dihadirkan sebagai saksi sidang lanjutan gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaRestitusi yang telah dibayarkan dari pelaku terhadap korban senilai kurang lebih Rp 706 juta dari jumlah yang harus dibayarkan total Rp25 miliar.
Baca Selengkapnya