Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Cegah Bupati Hulu Sungai Utara Bepergian ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Hulu Sungai Utara Bepergian ke Luar Negeri Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jumat (1/10). ©ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid bepergian ke luar negeri.

Pencegahan itu dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada tahun 2021-2022.

"Dalam rangka mempercepat penyidikan, KPK pada tanggal 7 Oktober 2021 benar telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhitung mulai 7 Oktober 2021 hingga selama 6 bulan ke depan terhadap seorang saksi atas nama AW (Abdul Wahid)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (27/10).

Upaya pencegahan ke luar negeri itu diperlukan agar saat dilakukan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik, khususnya ketika dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan, Abdul Wahid tetap berada di Indonesia dan kooperatif memenuhinya.

KPK pernah memeriksa Abdul Wahid di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/10). Statusnya masih sebagai saksi.

Saat itu, penyidik mengonfirmasi Abdul Wahid terkait dengan dugaan adanya pengaturan lelang pekerjaan dan permintaan komitmen fee untuk beberapa proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) di Kabupaten Hulu Sungai Utara yang dilakukan tersangka Maliki dan pihak terkait lainnya.

KPK juga mengonfirmasi Abdul Wahid perihal barang bukti sejumlah uang yang ditemukan dan diamankan KPK saat penggeledahan beberapa waktu lalu.

Pada Kamis (16/9), KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus itu. Sebagai penerima, yakni Maliki (MK) selaku Plt Kepala Dinas PU pada Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara. Sebagai pemberi, yaitu Marhaini (MRH) dari pihak swasta/Direktur CV Hanamas, dan Fachriadi (FH) dari pihak swasta/Direktur CV Kalpataru.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara telah merencanakan untuk melakukan lelang proyek irigasi, yaitu rehabilitasi jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Kayakah, Desa Kayakah, Kecamatan Amuntai Selatan dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp1,9 miliar, dan rehabilitasi jaringan irigasi DIR Banjang, Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang, dengan HPS Rp1,5 miliar.

Sebelum lelang ditayangkan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Maliki diduga telah lebih dahulu memberikan persyaratan lelang pada Marhaini dan Fachriadi sebagai calon pemenang dua proyek irigasi tersebut dengan kesepakatan memberikan komitmen fee 15 persen.

Saat penetapan pemenang lelang untuk proyek rehabilitasi jaringan irigasi DIR Kayakah, Desa Kayakah, Kecamatan Amuntai Selatan dimenangkan oleh CV Hanamas milik Marhaini dengan nilai kontrak Rp1,9 miliar, dan proyek rehabilitasi jaringan Irigasi DIR Banjang, Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang dimenangkan oleh CV Kalpataru milik Fachriadi dengan nilai kontrak Rp1,9 miliar.

Setelah semua administrasi kontrak pekerjaan selesai, diterbitkan surat perintah membayar pencairan uang muka yang ditindaklanjuti oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pencairan uang CV Hanamas dan CV Kalpataru yang dilakukan oleh Mujib sebagai orang kepercayaan Marhaini dan Fachriadi.

Sebagian pencairan uang tersebut selanjutnya diduga diberikan kepada Maliki yang diserahkan oleh Mujib sejumlah Rp170 juta dan Rp175 juta dalam bentuk tunai.

Sebagai pemberi, Marhaini dan Fachriadi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP.

Sementara itu, Maliki selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Usut Kasus Tambang, KPK Cegah Eks Gubernur Kalimantan Timur ke Luar Negeri
Usut Kasus Tambang, KPK Cegah Eks Gubernur Kalimantan Timur ke Luar Negeri

"Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang Warga Negara Indonesia, yaitu AFI, DDWT, dan ROC,” tutur Juru Bicara KPK Tessa

Baca Selengkapnya
KPK Cegah Wamenkumham Eddy Hiariej ke Luar Negeri
KPK Cegah Wamenkumham Eddy Hiariej ke Luar Negeri

Pencegahan ke luar negeri dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.

Baca Selengkapnya
Wali Kota Semarang dan 3 Orang Dicegah ke Luar Negeri, KPK Tegaskan Penyidikan Dugaan Korupsi sedang Dilakukan!
Wali Kota Semarang dan 3 Orang Dicegah ke Luar Negeri, KPK Tegaskan Penyidikan Dugaan Korupsi sedang Dilakukan!

Terdapat tiga kasus korupsi yang tengah ditangani KPK, diduga melibatkan empat orang tersebut.

Baca Selengkapnya
Wali Kota Semarang dan Suami Dicegah KPK ke Luar Negeri
Wali Kota Semarang dan Suami Dicegah KPK ke Luar Negeri

Saat ini KPK tengah menyelidiki empat kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang,

Baca Selengkapnya
KPK Cegah Wali Kota Bima M Lutfi Keluar Negeri
KPK Cegah Wali Kota Bima M Lutfi Keluar Negeri

M Lutfi merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang jasa serta penerimaan gratifikasi.

Baca Selengkapnya
KPK Panggil Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak
KPK Panggil Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak

Awang Faroek sebagai saksi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya
Sekda Tegaskan Hevearita Gunaryanti Masih Wali Kota Semarang Meski Sudah Dicegah KPK
Sekda Tegaskan Hevearita Gunaryanti Masih Wali Kota Semarang Meski Sudah Dicegah KPK

Ditambahkan Sekda Kota Semarang, Iswar Aminuddin, perihal keberadaan Wali Kota Semarang Mba Ita, dia mengaku tidak tahu.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Kasus Dugaan Korupsi yang Seret Eks Gubernur Kalimantan Timur
Duduk Perkara Kasus Dugaan Korupsi yang Seret Eks Gubernur Kalimantan Timur

Tiga orang sudah dicegah KPK tekait kasus ini yakni AFI, DDWT dan ROC.

Baca Selengkapnya
KPK Cegah 4 Orang Keluar Negeri Terkait Penggeledahan Kantor Pemkot Semarang
KPK Cegah 4 Orang Keluar Negeri Terkait Penggeledahan Kantor Pemkot Semarang

Pencegahan itu berlaku selama enam bulan ke depan.

Baca Selengkapnya
KPK Cegah Syahrul Yasin Limpo, Anak dan Cucunya ke Luar Negeri
KPK Cegah Syahrul Yasin Limpo, Anak dan Cucunya ke Luar Negeri

Hal tersebut diungkapkan Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Baca Selengkapnya
KPK Cegah 3 Orang Keluar Negeri Terkait Korupsi Proyek Tol Trans Sumatera, Ini Identitasnya
KPK Cegah 3 Orang Keluar Negeri Terkait Korupsi Proyek Tol Trans Sumatera, Ini Identitasnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Tol Trans Sumatera.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Pemkot Semarang, KPK Usut Aliran Dana Pencalonan Heavearita Gunaryanti di Pilwalkot 2024
Kasus Korupsi Pemkot Semarang, KPK Usut Aliran Dana Pencalonan Heavearita Gunaryanti di Pilwalkot 2024

Penelusuran tersebut baru akan dilakukan KPK saat memeriksa Heavearita Gunaryanti.

Baca Selengkapnya