KPK cegah mantan hakim wanita PN Praya di kasus Bambang Soeharto
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan telah meminta kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencegah seorang mantan hakim Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Desak Ketut Yuni Ariyanti. Yuni dilarang bepergian meninggalkan tanah air lantaran keterangannya ditengarai penting dalam kasus suap izin lahan menjerat mantan politikus Partai Hanura, Bambang Wiratmadji Soeharto.
"Permintaan cegah ke luar negeri terkait Tindak Pidana Korupsi di Praya, Lombok, dengan tersangka BWS, atas nama Desak Ketut Yuni Ariyanti," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/10).
Surat pencegahan buat Yuni diteken sejak 29 September. Yuni juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus sama buat terdakwa Subri dan Lusita Ani Razak.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Bagaimana Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada Karutan? Fauzi dijatuhi sanksi berupa pernyataan permintaan maaf. Selain itu, dia direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian untuk mendapatkan sanksi disiplin.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Ketua Badan Pemenangan Pemilihan Umum Partai Hati Nurani Rakyat, Bambang Wiraatmaji Suharto, sebagai tersangka. Bambang ditengarai terlibat kasus dugaan suap pengurusan perkara pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Peran Bambang dalam kasus suap diduga turut serta bersama-sama dengan Lusita menyuap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, Subri. Hal itu termaktub dalam amar putusan Lusita dan Subri.
Bambang merupakan Direktur Utama PT Pantai Aan. Dia melaporkan Sugiharta alias Along dengan tuduhan mengambil lahan wisata milik PT Pantai Aan di Selong Belanak, Praya Barat, Lombok Tengah. Along saat ini dituntut tiga tahun penjara oleh tim jaksa Pengadilan Negeri (PN) Praya setelah menjalani proses hukum di pengadilan itu.
Diduga, PT. Pantai Aan menyuap Subri menyangkut putusan tuntutan jaksa untuk Sugiharta. Sebab, PT Pantai Aan dikabarkan akan membangun hotel di Praya. Namun lahan sengketa berlokasi di Selong Belanak, Praya Barat Lombok Tengah akan digunakan itu disebut-sebut masih milik Sugiharta atau Along.
Kasus ini terbongkar melalui operasi tangkap tangan. KPK menciduk Subri dan Lusita pada 14 Desember 2013. Barang bukti disita KPK terkait kasus suap itu adalah adalah uang USD 100 sebanyak 164 lembar berjumlah USD 16.400 atau setara Rp 190 juta. Termasuk uang dalam bentuk ratusan lembar rupiah dengan total Rp 23 juta.
Bambang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kepala Bagian Pemberitaan, Ali Fikri memastikan Firli Bahuri absen dari panggilan penyidik polisi.
Baca SelengkapnyaMantan Pegawai KPK Ingatkan Firli Bahuri Momen 'Jumat Keramat' Jika Besok Mangkir Pemanggilan
Baca SelengkapnyaSaut yakin bahwa kasus ini akan diselesaikan secara tuntas. Mengingat taruhannya adalah nama baik kinerja pemberantasan korupsi.
Baca SelengkapnyaMereka diketahui tergabung dalam firma hukum Visi Law Office.
Baca SelengkapnyaPencegahan ke luar negeri dilakukan berbarengan dengan naik proses penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU di Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Baca SelengkapnyaNama Yusril jadi saksi meringankan menggantikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaKetua nonaktif KPK Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar etik.
Baca SelengkapnyaSaat ini KPK tengah menyelidiki empat kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang,
Baca SelengkapnyaTerdapat tiga kasus korupsi yang tengah ditangani KPK, diduga melibatkan empat orang tersebut.
Baca SelengkapnyaBoyamin khawatir Firli melarikan diri dan mempengaruhi saksi lain.
Baca SelengkapnyaSyahrul kembali ke kampung halaman terlebih dulu karena kondisi orang tuanya yang telah berusia 88 tahun dalam keadaan sakit.
Baca Selengkapnya