Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK cegah mantan hakim wanita PN Praya di kasus Bambang Soeharto

KPK cegah mantan hakim wanita PN Praya di kasus Bambang Soeharto Gedung KPK. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan telah meminta kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencegah seorang mantan hakim Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Desak Ketut Yuni Ariyanti. Yuni dilarang bepergian meninggalkan tanah air lantaran keterangannya ditengarai penting dalam kasus suap izin lahan menjerat mantan politikus Partai Hanura, Bambang Wiratmadji Soeharto.

"Permintaan cegah ke luar negeri terkait Tindak Pidana Korupsi di Praya, Lombok, dengan tersangka BWS, atas nama Desak Ketut Yuni Ariyanti," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/10).

Surat pencegahan buat Yuni diteken sejak 29 September. Yuni juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus sama buat terdakwa Subri dan Lusita Ani Razak.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Ketua Badan Pemenangan Pemilihan Umum Partai Hati Nurani Rakyat, Bambang Wiraatmaji Suharto, sebagai tersangka. Bambang ditengarai terlibat kasus dugaan suap pengurusan perkara pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Peran Bambang dalam kasus suap diduga turut serta bersama-sama dengan Lusita menyuap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, Subri. Hal itu termaktub dalam amar putusan Lusita dan Subri.

Bambang merupakan Direktur Utama PT Pantai Aan. Dia melaporkan Sugiharta alias Along dengan tuduhan mengambil lahan wisata milik PT Pantai Aan di Selong Belanak, Praya Barat, Lombok Tengah. Along saat ini dituntut tiga tahun penjara oleh tim jaksa Pengadilan Negeri (PN) Praya setelah menjalani proses hukum di pengadilan itu.

Diduga, PT. Pantai Aan menyuap Subri menyangkut putusan tuntutan jaksa untuk Sugiharta. Sebab, PT Pantai Aan dikabarkan akan membangun hotel di Praya. Namun lahan sengketa berlokasi di Selong Belanak, Praya Barat Lombok Tengah akan digunakan itu disebut-sebut masih milik Sugiharta atau Along.

Kasus ini terbongkar melalui operasi tangkap tangan. KPK menciduk Subri dan Lusita pada 14 Desember 2013. Barang bukti disita KPK terkait kasus suap itu adalah adalah uang USD 100 sebanyak 164 lembar berjumlah USD 16.400 atau setara Rp 190 juta. Termasuk uang dalam bentuk ratusan lembar rupiah dengan total Rp 23 juta.

Bambang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Penyidik Desak Polisi Cegah Firli Bahuri ke Luar Negeri: Kelakuannya Berdampak Buruk ke KPK
Eks Penyidik Desak Polisi Cegah Firli Bahuri ke Luar Negeri: Kelakuannya Berdampak Buruk ke KPK

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kepala Bagian Pemberitaan, Ali Fikri memastikan Firli Bahuri absen dari panggilan penyidik polisi.

Baca Selengkapnya
Mantan Pegawai KPK Ingatkan Firli Bahuri Momen 'Jumat Keramat' Jika Besok Mangkir Pemanggilan
Mantan Pegawai KPK Ingatkan Firli Bahuri Momen 'Jumat Keramat' Jika Besok Mangkir Pemanggilan

Mantan Pegawai KPK Ingatkan Firli Bahuri Momen 'Jumat Keramat' Jika Besok Mangkir Pemanggilan

Baca Selengkapnya
Saut Situmorang Jadi Saksi Ahli Kasus Pemerasan di Polda Metro: Kita Minta KPK Kembali ke Jalan yang Benar
Saut Situmorang Jadi Saksi Ahli Kasus Pemerasan di Polda Metro: Kita Minta KPK Kembali ke Jalan yang Benar

Saut yakin bahwa kasus ini akan diselesaikan secara tuntas. Mengingat taruhannya adalah nama baik kinerja pemberantasan korupsi.

Baca Selengkapnya
Kasus Syahrul Yasin Limpo, Eks Jubir KPK dan Aktivis Antikorupsi Dicegah ke Luar Negeri
Kasus Syahrul Yasin Limpo, Eks Jubir KPK dan Aktivis Antikorupsi Dicegah ke Luar Negeri

Mereka diketahui tergabung dalam firma hukum Visi Law Office.

Baca Selengkapnya
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Dharmanto dan Istri Dicegah ke Luar Negeri
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Dharmanto dan Istri Dicegah ke Luar Negeri

Pencegahan ke luar negeri dilakukan berbarengan dengan naik proses penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU di Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Baca Selengkapnya
Yusril Ihza Mahendra Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri Pada Kasus Pemerasan SYL
Yusril Ihza Mahendra Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri Pada Kasus Pemerasan SYL

Nama Yusril jadi saksi meringankan menggantikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Langgar Etik, Ini Hal yang Memberatkan Putusan
Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Langgar Etik, Ini Hal yang Memberatkan Putusan

Firli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.

Baca Selengkapnya
Berkaca dari Kasus Firli Bahuri, Begini Penegakan Etik yang Diawasi Dewas KPK
Berkaca dari Kasus Firli Bahuri, Begini Penegakan Etik yang Diawasi Dewas KPK

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar etik.

Baca Selengkapnya
Wali Kota Semarang dan Suami Dicegah KPK ke Luar Negeri
Wali Kota Semarang dan Suami Dicegah KPK ke Luar Negeri

Saat ini KPK tengah menyelidiki empat kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang,

Baca Selengkapnya
Wali Kota Semarang dan 3 Orang Dicegah ke Luar Negeri, KPK Tegaskan Penyidikan Dugaan Korupsi sedang Dilakukan!
Wali Kota Semarang dan 3 Orang Dicegah ke Luar Negeri, KPK Tegaskan Penyidikan Dugaan Korupsi sedang Dilakukan!

Terdapat tiga kasus korupsi yang tengah ditangani KPK, diduga melibatkan empat orang tersebut.

Baca Selengkapnya
MAKI Minta Polda Metro Tahan Firli Bahuri: Takut Melarikan Diri dan Pengaruhi Saksi
MAKI Minta Polda Metro Tahan Firli Bahuri: Takut Melarikan Diri dan Pengaruhi Saksi

Boyamin khawatir Firli melarikan diri dan mempengaruhi saksi lain.

Baca Selengkapnya
Syahrul Yasin Limpo Batal Penuhi Panggilan KPK: Izinkan Saya Lebih Dulu Temui Ibu di Kampung
Syahrul Yasin Limpo Batal Penuhi Panggilan KPK: Izinkan Saya Lebih Dulu Temui Ibu di Kampung

Syahrul kembali ke kampung halaman terlebih dulu karena kondisi orang tuanya yang telah berusia 88 tahun dalam keadaan sakit.

Baca Selengkapnya