KPK cekal Dudy Jocom, tersangka korupsi IPDN
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dam HAM mencekal Dudy Jocom (DJ), pejabat pembuat komitmen pusat administrasi keuangan dan pengelolaan aset Kementerian Dalam Negeri. Dudy merupakan tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pembangunan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
"Iya benar sudah dicekal tertanggal 10 Maret, KPK sudah kirim surat ke Ditjen Imigrasi," kata Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Kamis (24/3).
Dia menjelaskan pencekalan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan. Selain itu, pencekalan diberikan agar yang bersangkutan tidak ada upaya menghilangkan barang bukti.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Bagaimana proses penanganan laporan IPW oleh KPK? 'Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami segera tindaklanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK,' singkat Ali.
-
Kenapa OJK berusaha hilangkan korupsi? 'Korupsi menimbulkan ketidakstabilan, memperlambat pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, bahkan menggerogoti kepercayaan dan integritas serta kredibilitas dari suatu bangsa dan negara.' 'Sehingga, korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa yang harus dicegah dan dilawan di seluruh dunia,' kata Mahendra.
-
Mengapa lelang barang rampasan KPK dilaksanakan? Lelang barang rampasan oleh KPK merupakan proses penjualan aset yang disita akibat tindak pidana korupsi.
-
Mengapa Kemendag memusnahkan barang ilegal? Menteri yang akrab disapa Zulhas ini menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan merupakan upaya Kemendag guna melindungi konsumen dalam negeri.
-
Bagaimana cara KKP mendorong usaha pemindangan? Tugas pemerintah bagaimana mendorong usaha ini bisa jalan dan berkembang,“ tuturnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan dua tersangka yaitu Dudy Jocom (DJ), pejabat pembuat komitmen pusat administrasi keuangan dan pengelolaan aset Kementerian Dalam Negeri tahun 2011 dan Budi Rahmat Kurniawan (BRK), General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya.
Akibat dari perbuatannya menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 34 miliar, dari total nilai proyek sebesar Rp 125 miliar.
"Berdasarkan hitungan sementara, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 34 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp 125 miliar," ujar Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Rabu (2/3).
Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta. Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
"Betul ada penggeledahan soal kasus IPDN," kata wakil ketua KPK, Laode M Syarif, Selasa (1/3).
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK menemukan dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan di gedung Kementerian Pertanian (Kementan) pada Jumat, 29 September 2023.
Baca SelengkapnyaTerhadap ketujuh orang tersebut dicegah untuk enam bulan pertama hingga bulan Juli 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaPDI Perjuangan (PDIP) bakal mendatangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan polisi terkait dengan penyitaan HP Hasto.
Baca SelengkapnyaKPK sebelumnya menetapkan tiga tersangka kasus pengadaan truk di Basarnas.
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK mengamankan 4 barang bukti elektronik milik keluarga Donny.
Baca SelengkapnyaGugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).
Baca SelengkapnyaHeru mengklaim sudah menghubungi Kadis Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin tiga hari lalu dan menyimpulkan tidak terjadi kebocoran data KTP warga.
Baca SelengkapnyaBerlian justru mengingatkan konsekuensi dari sikap KPK yang belum juga menyerahkan SPDP kepada para tersangka.
Baca Selengkapnya“Forum gelar sepakat untuk menghentikan penyelidikan atas penanganan perkara aquo,” kata Ade Safri
Baca SelengkapnyaSumedana menegaskan permasalahan penguntitan tersebut telah diselesaikan
Baca SelengkapnyaStaf Hasto Kristiyanto Cari Perlindungan ke LPSK lantaran berpotensi dikriminalisasi oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaData log access dalam 6 tahun terakhir menunjukkan tidak adanya indikasi yang mengarah kepada kebocoran data langsung dari sistem informasi DJP.
Baca Selengkapnya