Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Dalami Alur Produksi Bahan Baku Emas dari PT Antam

KPK Dalami Alur Produksi Bahan Baku Emas dari PT Antam Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. ©2021 Antara

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami alur proses produksi bahan baku emas dari PT Aneka Tambang (Antam) ke PT Loco Montrado (LC) dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Antam dengan PT Loco Montrado.

Pendalaman dilakukan saat tim penyidik KPK memeriksa Manufacture Product and Service Trading Senior Officer, UBPP LM PT Antam periode November 2016-2018 Nursyahrini Dewi. Dia diperiksa di gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 24 Maret 2022.

"Nursyahrini Dewi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait alur proses produksi bahan baku emas yang dikirimkan oleh PT Antam pada PT Loco Montrado," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (25/3).

Diketahui KPK melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrado tahun 2017. Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan pada Agustus 2021

Namun, KPK belum membeberkan konstruksi perkara dalam kasus ini. Termasuk juga masih menutupi identitas tersangka.

Pengumuman nama tersangka dan konstruksi kasus dilakukan KPK saat melakukan upaya hukum paksa seperti penangkapan dan penahanan. Hal tersebut sudah menjadi kebijakan KPK era Komjen Pol Firli Bahuri.

Namun dalam perjalanannya, KPK digugat secara praperadilan oleh Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar. Siman Bahar melawan KPK lantaran tak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrado tahun 2017.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Siman Bahar. PN Jaksel menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Jo. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tanggal 23 Agustus 2021, tidak sah, dan tidak memiliki kekuatan hukum. Meski demikian, KPK menyatakan bakal tetap mengusut kasus ini.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Cari Tahu Asal Emas Ilegal 109 Ton yang Masuk ke Antam
Kejagung Cari Tahu Asal Emas Ilegal 109 Ton yang Masuk ke Antam

Ketut menegaskan, 109 ton emas yang diproduksi dengan cap Antam tersebut asli, dan hanya beredar di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Lima Orang Dalam Kasus Korupsi Emas Antam
Kejagung Periksa Lima Orang Dalam Kasus Korupsi Emas Antam

Penyidik kembali memanggil sejumlah pejabat PT Antam Tbk untuk menggali lebih dalam perkara tersebut.

Baca Selengkapnya