Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Dalami Kasus Korupsi Bansos Lewat Staf Ahli Kemensos Restu Hapsari

KPK Dalami Kasus Korupsi Bansos Lewat Staf Ahli Kemensos Restu Hapsari KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk Wilayah Jabodetabek yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

Dalam menelisik kasus ini, tim penyidik KPK akan memanggil staff Ahli Kemensos Restu Hapsari. Rencananya, Restu akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos.

"Staf Ahli Kemensos Restu Hapsari akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AW (Adi Wahyono)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (26/1).

Selain Restu, untuk melengkapi berkas penyidikan Adi Wahyono, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa Kepala Bagian sekretariat Komisi VIII DPR Sigit Bawono Prasetyo dan Direktur Utama PT Hamonangan Sude Rangga Derana Niode.

Tak hanya itu, untuk mendalami kasus ini, penyidik KPK juga akan memeriksa, Direktur Operasional PT. Pertani Lalan Sukmaya dan Direktur Bumi Pangan Digdaya Achmad Gamaludin Moeksin.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JPB (Juliari Peter Batubara)," kata Ali.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp10 ribu perpaket sembako dengan harga Rp300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp17 miliar.

KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP