KPK Dalami Kasus Nurdin Abdullah Lewat Dua Saksi Swasta
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021 yang menjerat Gubernur nonaktif Nurdin Abdullah.
Hari ini, Rabu (17/3) tim penyidik menjadwalkan memeriksa dua saksi dari pihak swasta. Mereka adalah Kiki Suryani dan Virna Ria Zalda. Mereka akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat.
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ER (Edy Rahmat)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (17/3).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang merias Kiky Saputri? Aktris dan komedian itu begitu memikat dengan tampilan wajah yang memesona, mengenakan Korean Makeup Look yang dibuat oleh Mia Agista, seorang makeup artist berbakat.
-
Siapa saja yang bertemu Kompol Syarif? Asisten ajudan Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah menyempatkan waktu untuk menghadiri pelaksanaan gladi bersih Prasetya Perwira TNI-Polri 2024. Di sana, Ia juga menyapa adik-adik Calon Perwira Remaja (Capaja) Akademi Kepolisian.
Belum diketahui apa yang hendak digali penyidik dari mereka. Namun, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP), saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Hal tersebut termaktub dalam Pasal 1 angka 26 KUHAP.
KPK menetapkan Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Nurdin ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara yang dijerat sebagai pemberi adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.
Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp 3,4 miliar. Gratifikasi tersebut diterima Nurdin dari beberapa kontraktor.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan terhadap Nurdin. Dalam OTT tersebut tim penindakan mengamankan uang Rp 2 miliar di sebuah koper di rumah dinas Edy Rahmat.
Tak hanya itu, dalam penggeledahan yang dilakukan beberapa waktu lalu di rumah jabatan dan rumah pribadi Nurdin Abdullah, serta rumah dinas Sekdis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel dan Kantor Dinas PUTR, tim penyidik menyita uang sekitar Rp 3,5 miliar.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proses penyidikan dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo dengan pihak terlapor pimpinan lembaga anti rasuah itu masih berlangsung.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan dilakukan usai KPK kalah melawan Sahbirin Noor dalam praperadilan kasus suap lelang proyek di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaSyahrul Yasin Limpo (SYL) telah merampungkan pemeriksaan sebagai saksi atas dalam kasus dugaan pemerasaan Ketua KPK Non Aktif, Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaDokumen tersebut saat ini sudah diamankan dan akan dibawa sebagai barang bukti.
Baca SelengkapnyaDirektur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Herda Helmijaya diperiksa selama tiga jam
Baca SelengkapnyaSeorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal dipanggil Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaKPK memanggil Febri Diansyah hingga Donal Fariz untuk kebutuhan penyidikan.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri tidak hadir dalam sidang perdana ini.
Baca Selengkapnya