Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Dalami Peruntukan Rp1,5 Miliar untuk Perkara Alex Noerdin di Kejagung

KPK Dalami Peruntukan Rp1,5 Miliar untuk Perkara Alex Noerdin di Kejagung dodi reza alex noerdin. ©2017 Merdeka.com/Irwanto

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut pihaknya tengah menyelisik peruntukan uang Rp 1,5 miliar yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin.

Uang itu diamankan oleh tim penindakan KPK dari tangan ajudan Dodi Alex bernama Mursyid.

"Kemarin dari OTT itu selain uang yang kita amankan dari lokasi itu, ada uang Rp 1,5 miliar, dan yang bersangkutan posisi di Jakarta berikut ajudannya kita amankan, nah itu yang kita dalami. Uang itu apa? Dari mana? Untuk apa? kan seperti itu," ujar Alex -sapaan Alexander Marwata- di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021).

Alex mengatakan, tim penyidik tengah mendalami uang itu apakah berkaitan dengan perkara yang menjerat ayah Dodi Reza, yakni mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin. Menurut Alex, jika uang itu berkaitan dengan perkara Alex Noerdin, maka KPK akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Tentu nanti kalau ada kaitannya dengan perkara yang menyentuh Alex Noerdin, tentu nanti kami akan koordinasikan dengan pihak Jampidsus Kejaksaan," kata Alex.

Diketahui Alex Noerdin dijerat dalam dua kasus di Kejagung. Alex Noerdin ditahan di Rutan Salemba.

Kedua kasus korupsi yang menjerat Alex, yakni dugaan korupsi dana hibah dari dana APBD Provinsi Sumatera Selatan tahun 2015 dan tahun 2017 kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang terkait pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang serta kasus dugaan korupsi dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Pemkab Musi Banyuasin (Muba). Mereka yakni Dodi Reza Alex Noerdin, Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.

Selaku penerima suap, Dodi, Herman, dan Eddu disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Suhandy dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Alex Noerdin Pilih Bayar Rp1 Miliar Ketimbang Dipenjara Lebih Lama
Alex Noerdin Pilih Bayar Rp1 Miliar Ketimbang Dipenjara Lebih Lama

Terpidana korupsi, Alex Noerdin membayar denda pidana sebesar Rp1 miliar sebagai ganti kurungan penjara 6 bulan.

Baca Selengkapnya
KPK Sebut Pj Wali Kota Pekanbaru Kerap Minta Setoran ke Rumah Sakit hingga Kepala Dinas
KPK Sebut Pj Wali Kota Pekanbaru Kerap Minta Setoran ke Rumah Sakit hingga Kepala Dinas

Penyidik masih melakukan penelusuran lebih lanjut terkait setoran uang dari perangkat daerah tersebut.

Baca Selengkapnya
Anak SYL Diperiksa KPK Soal Aliran Duit dan Dugaan Jual Beli Jabatan
Anak SYL Diperiksa KPK Soal Aliran Duit dan Dugaan Jual Beli Jabatan

Syahrul Yasin Limpo meminta pungutan di Kementan buat bayar cicilan Alphard hingga Kartu Kredit.

Baca Selengkapnya
KPK Cecar Anak Buah Gus Muhdlor Soal Aliran Uang Korupsi Pemotongan Dana Insentif BPPD
KPK Cecar Anak Buah Gus Muhdlor Soal Aliran Uang Korupsi Pemotongan Dana Insentif BPPD

KPK mencecar uang korupsi yang masuk ke kantong Muhdlor melalui staffnya, Achmad Masuri.

Baca Selengkapnya
KPK Kembali Geledah Rumah Dinas Mendes Abdul Halim Iskandar, Uang Rp250 Juta Disita
KPK Kembali Geledah Rumah Dinas Mendes Abdul Halim Iskandar, Uang Rp250 Juta Disita

KPK menggeledah Rumah Dinas (Rumdin) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.

Baca Selengkapnya
Usut Aliran Uang Miliaran Rupiah dari SYL, KPK Buka Peluang Periksa Pengurus Nasdem
Usut Aliran Uang Miliaran Rupiah dari SYL, KPK Buka Peluang Periksa Pengurus Nasdem

KPK membuka peluang memeriksa pengurus DPP Partai Nasdem untuk menelusuri aliran uang terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementan.

Baca Selengkapnya
Kasasi Ditolak, Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ajukan PK
Kasasi Ditolak, Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ajukan PK

Alex Noerdin sebelumnya memohon kasasi setelah Pengadilan Tinggi Palembang memangkas hukumannya dari 12 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU
KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU

"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Adik SYL, Andi Tenri Terkait Kasus TPPU Kakaknya
KPK Periksa Adik SYL, Andi Tenri Terkait Kasus TPPU Kakaknya

Penyidik KPK belum melimpahkan berkas perkara TPPU SYL.

Baca Selengkapnya
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Korupsi Xray Kementan Kepada SYL
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Korupsi Xray Kementan Kepada SYL

Hal tersebut didalami penyidik dengan memeriksa pegawai negeri sipil pada Badan Karantina Indonesia bernama Fardianto Eko Saputro.

Baca Selengkapnya
KPK Sita 40 Aset Tanah Milik Eks Bupati Meranti, Nilainya Rp5 Miliar
KPK Sita 40 Aset Tanah Milik Eks Bupati Meranti, Nilainya Rp5 Miliar

KPK menyebut tanah yang disita itu tersebar di beberapa wilayah dan pulau-pulau di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Baca Selengkapnya