KPK dan PPATK koordinasi awasi modus operandi Tipikor
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan melakukan pertemuan guna meningkatkan koordinasi terkait penanganan tindak pidana korupsi. Terlebih lagi, modus operandi penyamaran tindak pidana korupsi banyak bermunculan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, selain meningkatkan kerjasama yang telah dibangun, kunjungan PPATK hari ini juga mengevaluasi hal-hal yang menjadi celah bagi para pelaku tindak pidana korupsi.
"Dimensi pencucian yang sangat lekat dengan tindak pidana korupsi dan modus operandi penyembunyian hasil korupsi yang semakin kompleks menuntut kerjasama yang lebih intens antar institusi. Karena itulah, penguatan kerjasama KPK dan PPATK sangat dibutuhkan," ujar Febri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/3).
-
Kapan kerja sama KPK-Polri ditandatangani? Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (4/12).
-
Bagaimana KPK dan Polri akan berkolaborasi? Kunjungan tersebut dalam rangka menandatangani kerja sama antara Polri dengan KPK terkait pemberantasan korupsi.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Kenapa KPK dan Polri harus berkolaborasi? Ini kerja sama dengan timing yang pas sekali, di mana KPK-Polri menunjukkan komitmen bersama mereka dalam agenda pemberantasan korupsi. Walaupun selama ini KPK dan Polri sudah bekerja sama cukup baik, tapi dengan ini, seharusnya pemberantasan korupsi bisa lebih garang dan terkoordinasi dengan lebih baik lagi
-
Siapa saja yang terlibat di PKR? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh pemangku kepentingan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi memperluas akses keuangan di seluruh wilayah Indonesia dalam mendukung Pemerintah mencapai target Inklusi Keuangan sebesar 90 persen pada 2024.
-
Siapa yang meminta kolaborasi KPK-Polri? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
Kerjasama antara PPATK, KPK bukanlah pertama kalinya. Bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan, tiga institusi sepakat adanya sinkronisasi data politikus dan orang-orang yang dinilai memiliki transaksi besar, yang disebut Politically Exposed Person (PEPs).
Nantinya, sistem PEPs tidak hanya menyortir nominal saja. Melainkan latar belakang transaksi tersebut. Sebab, jika ada indikasi transaksi mencurigakan meski nilainya dibawah Rp 500 juta OJK diharuskan melapor ke PPATK untuk ditindaklanjuti. Jika terbukti, data tersebut akan diteruskan ke KPK sebagai bahan bukti permulaan penyelidikan.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK menyatakan data tersebut tak bisa sembarangan disampaikan karena masuk dalam kategori data intelijen.
Baca SelengkapnyaPPATK memainkan peran kunci dengan menyediakan data intelijen yang mendeteksi arus uang dari transaksi ilegal.
Baca SelengkapnyaKPK telah menaikkan status penanganan kasus korupsi LPEI.
Baca SelengkapnyaLaporan tersebut dalam kurun waktu 1 Januari hingga 28 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaGhufron menyebut akan mendalaminya usai menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan saat rapat dengan Komisi III DPR
Baca SelengkapnyaSetelah supervisi selesai dilaksanakan, KPK akan menyampaikan hasilnya beserta rekomendasi kepada Polri dan/atau Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaDengan dibukanya data temuan itu harapannya tidak lagi ada tuduhan-tuduhan.
Baca SelengkapnyaKejagung berkoordinasi lintas instansi dalam menangani perkara ini.
Baca SelengkapnyaKPK dan Polri berkomitmen mendukung penegakan hukum khususnya perihal tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaTidak hanya meningkat, PPATK juga menemukan transaksi tak sesuai dengan profil dan di luar kebiasaan.
Baca SelengkapnyaIvan juga menyampaikan rekomendasi kepada Komisi III terkait dana Pemilu
Baca Selengkapnya