Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK dan Sutan sama-sama yakin menang praperadilan

KPK dan Sutan sama-sama yakin menang praperadilan Sidang perdana Sutan ditunda. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana, sesumbar bisa memenangkan gugatan praperadilan diajukannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam sidang pembacaan putusan pada esok hari. Dia berharap hakim mengabulkan keberatannya atas penetapan status tersangka oleh lembaga antikorupsi itu.

"Insya Allah putusan tersebut memenangkan Sutan Bhatoegana di praperadilan melawan KPK," tulis pengacara Sutan, Rahmat Harahap, dalam pesan singkat, Minggu (12/4).

Pada Senin (13/4), Hakim Asiadi Sembiring bakal memutuskan praperadilan Sutan. Sutan menggugat penetapan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan hadiah-hadiah lain.

"Semoga KPK pun siap menerima kekalahan untuk yang kedua kalinya di praperadilan. Semoga Allah selalu meridhoi langkah kami," tambah Rahmat.

Namun, KPK juga tak mau kalah. Mereka juga yakin akan memenangkan gugatan praperadilan dari Sutan.

"Harapannya putusan bisa sejalan dengan putusan praperadilan Suryadharma Ali," kata anggota tim Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang, melalui pesan pendek hari ini.

Pada 8 April lalu, Hakim Tatik Hadiyanti menolak seluruh permohonan praperadilan mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali. Dia menggugat status penetapan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013. Dua hari kemudian, KPK menahannya usai menjalani pemeriksaan.

Besok, Sutan juga dijadwalkan menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dakwaan seharusnya dibacakan 6 April lalu. Tetapi karena Sutan tidak didampingi kuasa hukumnya, maka Ketua Majelis Hakim Artha Theresia menunda pembacaan dakwaan hingga 13 April.

"Kami akan hadir di Tipikor, karena kami sudah kirim surat minta penundaan jam sidang ke majelis hakim Tipikor setelah kami mendengarkan putusan praperadilan, dan membawa hasil putusan praperadilan ke sidang tipikor. Kami minta diundur sampai pukul 14.00 WIB," sambung Rahmat.

Sutan ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014 dan ditahan pada 2 Februari 2015. Dia diduga melanggar melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pasal tersebut mengatur pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini. Dia telah divonis tujuh tahun penjara karena terbukti memberikan uang 200 ribu dolar AS melalui anggota Komisi VII, Tri Yulianto, di toko buah di Jalan MT Haryono. (mdk/ary)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MK Tegaskan Suhartoyo Masih Jadi Ketua dan akan Ajukan Banding Putusan PTUN
MK Tegaskan Suhartoyo Masih Jadi Ketua dan akan Ajukan Banding Putusan PTUN

Mahkamah Konstitusi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, usai sebagian gugatan Anwar Usman dikabulkan.

Baca Selengkapnya
Optimis Prabowo-Gibran Menang Sidang Gugatan Pilpres, Gerindra: Kami Akan Buktikan Mereka Lemah!
Optimis Prabowo-Gibran Menang Sidang Gugatan Pilpres, Gerindra: Kami Akan Buktikan Mereka Lemah!

Gugatan yang diajukan adalah gugatan kepada hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan antar paslon

Baca Selengkapnya
Amanat Majelis Syura, PKS Fokus Gugat Sengketa Pemilu di MK dan Dorong Hak Angket di DPR
Amanat Majelis Syura, PKS Fokus Gugat Sengketa Pemilu di MK dan Dorong Hak Angket di DPR

Fraksi PKS DPR RI untuk mendorong digulirkannya hak angket sebagai tanggung jawab moral dan hak kontstitusional DPR RI.

Baca Selengkapnya
Kubu Anies-Muhaimin Langsung Gugat Hasil Pemilu 2024 ke MK Usai Diumumkan KPU
Kubu Anies-Muhaimin Langsung Gugat Hasil Pemilu 2024 ke MK Usai Diumumkan KPU

ubu AMIN sepenuhnya siap untuk mengajukan penetapan hasil Pemilu 2024 ke MK.

Baca Selengkapnya
Optimistis MK Kabulkan Gugatan, Kapten Timnas AMIN Minta Relawan Tetap Semangat
Optimistis MK Kabulkan Gugatan, Kapten Timnas AMIN Minta Relawan Tetap Semangat

Kapten Timnas AMIN Syaugi Alaydrus meminta kepada para pendukung untuk tidak patah semangat.

Baca Selengkapnya
Buka-bukaan KPU Sulsel, Strategi Hadapi Gugatan PHPU NasDem dan PPP
Buka-bukaan KPU Sulsel, Strategi Hadapi Gugatan PHPU NasDem dan PPP

Selain dari partai politik (parpol), juga ada gugatan perseorangan dari caleg.

Baca Selengkapnya
Relawan Prabowo-Gibran dan Projo Ikut Kawal Putusan Pemenang Pilpres 2024
Relawan Prabowo-Gibran dan Projo Ikut Kawal Putusan Pemenang Pilpres 2024

Projo dan relawan Prabowo-Gibran terlihat datangi Gedung KPU. Mereka mengaku berasal dari berbagai wilayah di Jakarta.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Blak-Blakan Todung Tim 03 Yakin MK Punya Keberanian, Tak Happy Sama Sri Mulyani
VIDEO: Blak-Blakan Todung Tim 03 Yakin MK Punya Keberanian, Tak Happy Sama Sri Mulyani

Tim Hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi menyerahkan kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
KPU akan Pertahankan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 di MK
KPU akan Pertahankan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 di MK

Hal ini berkaitan gugatan yang dilakukan pasasangan Anies-Cak Imin dan Ganjar Mahfud ke MK

Baca Selengkapnya
Begini Kondisi Koalisi Ganjar-Mahfud Usai Prabowo Menang Pilpres 2024
Begini Kondisi Koalisi Ganjar-Mahfud Usai Prabowo Menang Pilpres 2024

Keadaan politik berkembang dinamis usai KPU mengumumkan hasil Pilpres.

Baca Selengkapnya
Prabowo-Gibran Resmi Daftar sebagai Pihak Terkait Sengketa Pilpres, Optimis Menang Lawan Kubu 01 dan 03
Prabowo-Gibran Resmi Daftar sebagai Pihak Terkait Sengketa Pilpres, Optimis Menang Lawan Kubu 01 dan 03

Yusril mengatakan pihaknya saat ini hanya tinggal menunggu keputusan dari hakim.

Baca Selengkapnya
Timnas AMIN Klaim Punya Bukti Tak Terbantahkan untuk Gugat Hasil Pemilu 2024 ke MK, Apa Itu?
Timnas AMIN Klaim Punya Bukti Tak Terbantahkan untuk Gugat Hasil Pemilu 2024 ke MK, Apa Itu?

Timnas AMIN memiliki bukti-bukti yang kuat kecurangan Pemilu 2024 untuk dibawa ke MK

Baca Selengkapnya