KPK Datangi Ombudsman Soal Pernyataan Idrus Marham Keluar Lapas
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) hari ini, Jumat (28/6/2019). Kedatangan tim dari KPK untuk meluruskan perihal keluarnya Idrus Marham dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
"KPK akan datangi Ombudsman sebagai bentuk sikap menghargai pelaksanaan tugas Ombudsman tersebut," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Jumat (28/6).
Yuyuk mengatakan, tim lembaga antirasuah membawa beberapa dokumen terkait keluarnya Idrus Marham dari Rutan KPK pada Jumat 21 Juni 2019.
-
Apa saja yang disita saat sidak di Rutan KPK? 'Sidak itu berlangsung pada 28 April 2023 dan berdasarkan berita acara ditemukan antara lain empat buah handphone dan uang tunai sejumlah Rp30 Juta. Selanjutnya bahwa empat buah handphone itu dimusnahkan pada tanggal 9 Mei 2023 atas perintah terperiksa,' beber Albertina.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
"Beberapa dokumen yang dibutuhkan seperti penetapan Pengadilan dan dokumen lain terkait dengan waktu keluar Idrus dari Rutan jika dibutuhkan akan disampaikan," kata Yuyuk.
Sebelumnya, KPK menyesalkan pernyataan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) soal temuan Idrus Marham keluar Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Ombudsman dalam pernyataannya menyebut Idrus Marham izin keluar Rutan KPK pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB. Namun Ombudsman menemukan Idrus Marham masih berada di sekitar Rumah Sakit MMC Kuningan pada pukul 12.00 WIB.
"KPK menyesalkan adanya penyampaian informasi yang keliru dan terburu-buru dari pihak perwakilan Ombudsman Jakarta Raya sebagaimana disampaikan pada konferensi pers hari ini di kantor Ombudsman RI," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (27/6).
Febri mengatakan, Ombudsman menyebut Idrus Marham ditemukan sedang berkeliaran bebas di Gedung Citadines sejak pukul 08.30 WIB sampai Pukul 16.00 WIB. Ombudsman pun menyebut merekam hal tersebut pada pukul 12.39 WIB.
Febri mengatakan, pernyataan Ombudsman yang tanpa konfirmasi terlebih dahulu ke pihak KPK bisa menimbulkan kesimpulan yang keliru.
"Padahal pihak Ombudsman menyebutkan bahwa video diambil setelah pukul 12, namun kemudian menyimpulkan sendiri IM (Idrus Marham) berada di Citadenes (sebelah RS MMC) sejak pukul 08.30 WIB," kata Febri.
Febri menegaskan, pernyataan Ombudsman tersebut keliru dan tanpa dasar yang jelas. Sebab, menurut Febri, Idrus Marham baru keluar dari Rutan KPK pada pukul 11.06 WIB dan kembali ke Rutan pukul 16.05 WIB.
"Kami menyayangkan publikasi dan kesimpulan yang terburu-buru dari pihak Ombudsman Jakarta Raya karena sesungguhnya proses pemeriksaan dari Ombudsman belum selesai. Sehingga, KPK meminta Ombudsman melakukan koreksi terhadap kekeliruan penyampaian informasi seperti ini," kata Febri.
Febri membeberkan fakta terkait keluarnya Idrus Marham pada Jumat 21 Juni 2019. Menurut Febri, Idrus meminta izin berobat ke rumah sakit sesuai dengan ketetapan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 260/Pen.Pid/TPK/2019/PT.DKI.
Penetapan tersebut berbunyi "mengabulkan permohonan dari tim penasehat hukum terdakwa Idrus Marham untuk melakukan pemeriksaan kesehatan diluar rumah tanahan negara, yaitu ke Dokter Spesialis Gigi Rumah Sakit Metropolitan Centre (MMC) Jakarta pada Jumat Tanggal 21 Juni 2019 sampai dengan selesai.
"Jadi KPK membawa IM ke RS MMC adalah dalam rangka pelaksanaan penetapan Pengadilan Tinggi DKI, karena penahanan IM yang sudah menjadi terdakwa saat ini berada pada ruang lingkup kewenangan pengadilan," kata Febri.
Febri mengatakan, berdasarkan penetapan PT DKI, Idrua Marham kemudian dibawa menuju RS MMC pada pukul 11.06 WIB. Lantaran proses pengobatan belum selesai pada saat akan salat Jumat, maka Idrus dibawa menuju tempat ibadah terdekat.
"Kami duga pada saat proses inilah video yang ditayangkan diambil. Dan sebagaimana yang disampaikan KPK sebelumnya, karena akan berangkat menuju tempat salat Jumat maka tahanan tidak diborgol dan tidak menggunakan baju tahanan KPK, namun berada dalam pengawasan ketat oleh bagian pengawalan tahanan," kata Febri.
Ombudsman menyebut akan melakukan pemeriksaan kepada pihak KPK terkait pengelolaan Rutan pada Jumat 28 Juni 2019.
"Kita akan periksa para penanggung jawab di Rutan KPK dan pengawal internalnya," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P. Nugroho di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (27/6).
Pemeriksaan dilakukan berkaitan dengan temuan Idrus Marham di luar Rutan KPK pada Jumat 21 Juni 2019.
Terkait hal tersebut, Ombudsman mengatakan sempat menyambangi Rutan KPK usai melihat Idrus Marham di luar Rutan. Ombudsman menyebut pada saat itu pihak Rutan KPK membenarkan bahwa memang benar pada hari itu Idrus meminta izin untuk melakukan pengobatan.
"Dibenarkan oleh Rutan KPK. Pada hari itu, IM meminta izin untuk berobat, melakukan penambalan gigi. Izinnya tidak spesifik ke rumah sakit mana. Di tulisannya, hanya izin berobat ke dokter gigi, dari pukul 08.00-11.00. Tapi kami ketemu IM, pukul 12-an," kata Teguh.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PDIP menyerahkan penanganan kasus kadernya yang menjadi buronan KPK, Harun Masiku pada proses hukum.
Baca SelengkapnyaLangkah KY ini guna mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dari Majelis Hakim PK Mardani H Maming.
Baca SelengkapnyaKPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku sebelum dipecat.
Baca SelengkapnyaFebri dan Ramasala akan diselisik soal dokumen yang diduga akan dihancurkan saat ditemukan dalam proses penggeledahan di gedung Kementan.
Baca SelengkapnyaKPK akan melakukan verifikasi terhadap setiap laporan yang masuk.
Baca Selengkapnya"Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang Warga Negara Indonesia, yaitu AFI, DDWT, dan ROC,” tutur Juru Bicara KPK Tessa
Baca SelengkapnyaDiselisik soal penemuan dokumen saat penggeledahan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca SelengkapnyaNamun Tessa memastikan proses penyidikan dan pencarian terhadap Harun Masiku akan tetap berjalan.
Baca SelengkapnyaKPK menilai alasan pengajuan PK Mardani H Maming tidak sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) KUHAP.
Baca SelengkapnyaKomisi antirasuah itupun mengingatkan bahwa dugaan korupsi di lapas juga dapat terjadi.
Baca SelengkapnyaKPK diminta berbenah usai temuan mobil setelah dua tahun memburu Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaEdy selaku pelapor berharap penyidik segera memeriksa Firli Bahuri bersama pengacaranya, Ian Iskandar selaku terlapor dalam kasus ini.
Baca Selengkapnya