KPK desak ahli hukum kritik proses praperadilan
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nampaknya kelimpungan setelah kalah dalam praperadilan status tersangka Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan. Apalagi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga memutuskan menolak upaya kasasi diajukan oleh KPK atas keputusan itu.
Wakil Ketua KPK Zulkarnain memilih cara menggandeng para ahli hukum buat memberikan pertimbangan terhadap proses praperadilan. Dia pun meminta mereka tidak diam jika memang ada pelanggaran dalam praktik hukum tersebut.
"Kita masih berharap para pakar hukum memberikan perhatian sehingga bisa kembali ke jalur yang tepat," kata Zulkarnain kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/2).
-
Siapa yang meminta PPP fokus pada gugatan MK? 'Tapi saya sangat meyakini, Arsul tidak akan bisa mempengaruhi Hakim-Hakim MK yang terkenal memiliki integritas, jadi PPP jangan sampai menggantungkan nasib pada pertolongan Arsul,' lanjut Pengamat Politik yang identik sebagai Aktivis Nahdlatul Ulama tersebut.
-
Bagaimana Ganjar berharap MK mengadili? 'Tim akan segera mendaftarkan itu, dan mudah-mudahan ini akan membuka tabir, dan tentu saja harapan kita MK-lah yang nanti mengadili ini dengan baik, dan bisa mengembalikan marwah demokrasi kita agar sesuai dengan harapan dan aturan,' kata Ganjar dalam konferensi pers di Posko Pemenangan, Kamis (21/3).
-
Siapa yang meminta Kejagung terus usut kasus tol MBZ? 'Saya minta Kejagung tidak menutup peluang adanya tersangka-tersangka baru,' kata Sahroni.
-
Apa fokus gugatan PDIP ke MK? Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
-
Bagaimana Ganjar Pranowo akan memperbaiki hukum di Indonesia? Mulai dari, memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengembalikan khitah KPK yang bebas intervensi, hingga memastikan penempatan personil-personil penting dalam jabatan di bidang hukum tersaring.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
Zulkarnain menyatakan, bila berpatokan kepada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, proses beracara hukum pidana menganut azas cepat, sederhana, dan ringan dalam mencari kebenaran materil. Menurut dia, prinsip itu menjadi aturan dasar dan tidak boleh dilanggar.
"Ada batasan objek yang ternyata dalam kasus ini sudah keluar dari objek hukum. Itu merusak sistem hukum kita di lembaga peradilan," ujar dia.
Zulkarnain mengatakan, mengenai upaya perlawanan terhadap putusan praperadilan tak bisa diputuskan dengan tergesa-gesa. Sebab menurut dia, sebelum mengambil langkah sebaiknya mendengarkan saran para pakar hukum terlebih dulu.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain mengganti majelis hakim, Nawawi meminta kepada majelis hakim agar kembali menahan Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap GS telah berlangsung di gedung Merah Putih, KPK
Baca SelengkapnyaKPK buka suara usai dikritik habis-habisan oleh ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.
Baca SelengkapnyaMenurut Diky tak akan ada tersangka yang divonis bebas oleh Pendilan Tipikor karena minim bukti keterlibatannya.
Baca SelengkapnyaPKB menyarankan masyarakat untuk mendorong DPR agar melakukan hak angket.
Baca SelengkapnyaMeski begitu, Rudianto tidak menjelaskan lebih jauh perihal perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaArief Hidayat tak sepaham dengan apa yang disampaikan ahli tersebut
Baca SelengkapnyaDi pemerintahan selanjutnya, Mahfud meminta aturan terkait KPK dikembalikan lagi
Baca SelengkapnyaPrabowo berjanji akan memperbaiki kesejahteraan para penegak hukum.
Baca SelengkapnyaKetiga hakim yang menangani perkara Gazalba, yakni Hakim Fahzal Hendrik, Hakim Rianto Adam Pontoh dan hakim Sukartono.
Baca SelengkapnyaKPK segera mengecek terkait dengan aduan dugaan seorang Jaksa KPK melakukan pemerasan terhadap saksi
Baca Selengkapnya