KPK Desak Bawaslu Usut Kasus 31 Kepala Daerah Dukung Jokowi
Merdeka.com - Kawal Pemilu Kita (KPK) menuntut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk dapat menegakkan dugaan adanya pelanggaran pemilu. Hal itu karena viralnya video deklarasi dukungan kepada pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang dilakukan oleh sebanyak 31 kepala daerah di Jawa Tengah, yang disesalkan masyarakat.
Koordinator KPK DKI Jakarta, Adjie Rimbawan mengatakan, Pemilu merupakan amanah konstitusi negara yang berlandaskan asas mandiri, jujur, adil, terbuka, proporsional, akuntabel, efektif dan efisien. Hal itu menurutnya, sesuai dengan semangat pemilu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Peristiwa deklarasi Gubernur Jawa Tengah sekaligus sebanyak 31 kepala daerah di Hotel Alila, Solo, Jawa Tengah untuk mendukung Joko Widodo-Ma'ruf Amin justru melenceng dari semangat demokrasi," katanya di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (14/3).
-
Kenapa Bawaslu Jateng menangani pelanggaran Pemilu? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Bagaimana Bawaslu menangani pelanggaran Pemilu? “Jika ada informasi pelanggaran, Bawaslu di Jawa Tengah akan mengutamakan pencegahan. Jika pencegahan sudah dilakukan tapi tetap terjadi pelanggaran, maka pengawas pemilu akan memproses penanganan pelanggaran,“
-
Kapan Bawaslu Jateng menemukan kasus pelanggaran Pemilu? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Bagaimana cara menangani pelanggaran pemilu? Penanganan perkaranya dilakukan oleh Bawaslu dan kepolisian.
-
Bagaimana Bawaslu menyiapkan Pilkada 2024? 'Persiapan kami adalah, pertama, bagi mereka (Bawaslu daerah) yang sudah selesai pemilu-nya agar bersiap untuk PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum), tetapi di saat yang sama mereka juga harus sudah berpikir bagaimana pemilihan kepala daerah ini berjalan, terutama untuk menyiapkan jajaran ad hoc,' kata Lolly di kawasan Kemayoran, Jakarta, Kamis (14/3).
-
Bagaimana cara Bawaslu menindak Prabowo-Gibran? 'Silakan para wasit melakukan apa yang harusnya sesuai dengan peraturan pertandingan. Kita sebagai pemain ya akan bermain sesuai dengan aturan, yang tidak sesuai aturan ya disemprit, kasih kartu kuning kek, kasih kartu merah, itu yang paling penting,' kata Juru Bicara Timnas Pemenangan AMIN Indra Charismiadji di Sekretariat Perubahan, Jalam Brawijaya, Jakarta, Rabu (6/12).
Dia menegaskan, kepala daerah yang merupakan jabatan publik harus berlaku adil sebagai penyelenggara pemerintahan daerah. Sehingga deklarasi yang turut dihadiri oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menurutnya sangat tidak etis dan menimbulkan kegelisahan bagi rakyat.
"Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan pegawai negara, bukan abdi pemerintah. Dimana ASN harus netral dan tidak terjebak dalam kepentingan Pemilu," tegasnya.
Kepala daerah selaku ASN dijelaskannya harus menjalankan tugas dan melayani masyarakat tanpa melihat latar belakang partai dan golongan tertentu. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 494 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan setiap Aparatur Sipil Negara, anggota TNI dan Kepolisian Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melakukan kampanye akan dipidana kurungan paling lama satu tahun atau Denda paling banyak Rp 12 Juta.
Selain itu, Pasal 522 Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa setiap Ketua/Wakil Ketua/ketua muda/hakim agung/hakim konstitusi, hakim pada semua badan peradilan, Ketua/Wakil Ketua dan/atau anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan/atau deputi gubernur Bank Indonesia serta direksi, komisaris, dewan pengawas, dan/ atau karyawan badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah yang melanggar kampanye mendapat hukum pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 24 Juta.
"Jika hal ini tidak segera ditindak lanjuti maka wajar jika ke depan ada kesan, ASN yang memberikan dukungan terhadap calon tertentu berekspektasi mendapat jabatan tertentu dan ketika tidak memberikan dukungan akan dicopot dari posisinya," jelas Adjie.
Terkait hal tersebut, pihaknya meminta Bawaslu untuk bekerja untuk meneruskan keputusan Bawaslu Jawa Tengah, yakni melanggar aturan Pemilu. Sehingga kasus tersebut harus diusut tuntas.
"Kami meminta Presiden Republik Indonesia untuk mencopot Menteri Dalam Negeri karena dianggap mencederai prinsip keadilan pada pemilu 2019 ini dan merusak wibawa Presiden Republik Indonesia sebagai kepala Negara. Presiden diminta agar bisa menjamin pelaksanaan pemilu 2019 ini secara jujur, transparan dan adil bagi seluruh rakyat Indonesia," ungkapnya.
Sebab, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tjahjo Kumolo secara jelas dan nyata melindungi pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah dan 31 Bupati atau Walikota se-Jawa Tengah.
Hal tersebut juga dianggap sebagai bentuk kolusi dan nepotisme terhadap penegakan hukum, karena mereka berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sekaligus koalisi Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam pemilihan presiden 2019.
"Kami juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai lembaga perlindungan untuk melindungi seluruh aktivis yang berperan aktif dalam melakukan pengawasan kepemiluan, karena beberapa aktivis Kawal Pemilu Kita (KPK) Jawa Tengah mengalami intimidasi," pungkasnya.
Selain itu, pihaknya turut melaporkan pelanggaran yang diduga dilakukan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Prabowo serta Bupati dan Walikota Jawa Tengah ke Bawaslu Pusat. Selanjutnya, mereka berorasi di depan Kementerian Dalam Negeri dan Istana Negara guna meminta Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo cuti selama masa kampanye mendatang.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi meminta pihak yang menemukan kecurangan untuk melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada dinilai menguntungkan individu atau kelompok tertentu sehingga dianggap merupakan bentuk korupsi kebijakan.
Baca SelengkapnyaBawaslu pun memberikan teguran kepada KPU agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaKantor Bawaslu DKI Jakarta DKI Jakarta menjadi sasaran aksi protes dugaan kecurangan Pemilu 2024, pada Kamis (7/3).
Baca SelengkapnyaBawaslu ungkap berbagai jenis pelanggaran pemilu di Provinsj Jawa Tengah
Baca SelengkapnyaDugaan adanya kecurangan pada PIlpres 2024, membuat isu pemakzulan Jokowi muncul.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo atau Jokowi buka suara dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak nepotisme.
Baca SelengkapnyaGanjar-Mahfud ingin adanya pemungutan suara ulang di Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaTodung menyampaikan, dugaan kecurangan Pemilu 2024 terjadi sejak masa prapencoblosan hingga setelah pencoblosan.
Baca SelengkapnyaPKS memperingatkan kepada para penyelenggara untuk bersikap amanah dan tidak mencuri suara rakyat.
Baca SelengkapnyaSomasi pertama dikirim oleh Koalisi Masyarakat Sipil pada tanggal 9 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menemukan sejumlah pelanggaran hari pencoblosan Pemilu 2024, Rabu (14/2).
Baca Selengkapnya