Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Desak Bawaslu Usut Kasus 31 Kepala Daerah Dukung Jokowi

KPK Desak Bawaslu Usut Kasus 31 Kepala Daerah Dukung Jokowi KPK Tuntut Bawaslu Usut Kasus 31 Kepala Daerah Dukung Jokowi. ©2019 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Kawal Pemilu Kita (KPK) menuntut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk dapat menegakkan dugaan adanya pelanggaran pemilu. Hal itu karena viralnya video deklarasi dukungan kepada pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang dilakukan oleh sebanyak 31 kepala daerah di Jawa Tengah, yang disesalkan masyarakat.

Koordinator KPK DKI Jakarta, Adjie Rimbawan mengatakan, Pemilu merupakan amanah konstitusi negara yang berlandaskan asas mandiri, jujur, adil, terbuka, proporsional, akuntabel, efektif dan efisien. Hal itu menurutnya, sesuai dengan semangat pemilu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Peristiwa deklarasi Gubernur Jawa Tengah sekaligus sebanyak 31 kepala daerah di Hotel Alila, Solo, Jawa Tengah untuk mendukung Joko Widodo-Ma'ruf Amin justru melenceng dari semangat demokrasi," katanya di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (14/3).

Orang lain juga bertanya?

Dia menegaskan, kepala daerah yang merupakan jabatan publik harus berlaku adil sebagai penyelenggara pemerintahan daerah. Sehingga deklarasi yang turut dihadiri oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menurutnya sangat tidak etis dan menimbulkan kegelisahan bagi rakyat.

"Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan pegawai negara, bukan abdi pemerintah. Dimana ASN harus netral dan tidak terjebak dalam kepentingan Pemilu," tegasnya.

Kepala daerah selaku ASN dijelaskannya harus menjalankan tugas dan melayani masyarakat tanpa melihat latar belakang partai dan golongan tertentu. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 494 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan setiap Aparatur Sipil Negara, anggota TNI dan Kepolisian Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melakukan kampanye akan dipidana kurungan paling lama satu tahun atau Denda paling banyak Rp 12 Juta.

Selain itu, Pasal 522 Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa setiap Ketua/Wakil Ketua/ketua muda/hakim agung/hakim konstitusi, hakim pada semua badan peradilan, Ketua/Wakil Ketua dan/atau anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan/atau deputi gubernur Bank Indonesia serta direksi, komisaris, dewan pengawas, dan/ atau karyawan badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah yang melanggar kampanye mendapat hukum pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 24 Juta.

"Jika hal ini tidak segera ditindak lanjuti maka wajar jika ke depan ada kesan, ASN yang memberikan dukungan terhadap calon tertentu berekspektasi mendapat jabatan tertentu dan ketika tidak memberikan dukungan akan dicopot dari posisinya," jelas Adjie.

Terkait hal tersebut, pihaknya meminta Bawaslu untuk bekerja untuk meneruskan keputusan Bawaslu Jawa Tengah, yakni melanggar aturan Pemilu. Sehingga kasus tersebut harus diusut tuntas.

"Kami meminta Presiden Republik Indonesia untuk mencopot Menteri Dalam Negeri karena dianggap mencederai prinsip keadilan pada pemilu 2019 ini dan merusak wibawa Presiden Republik Indonesia sebagai kepala Negara. Presiden diminta agar bisa menjamin pelaksanaan pemilu 2019 ini secara jujur, transparan dan adil bagi seluruh rakyat Indonesia," ungkapnya.

Sebab, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tjahjo Kumolo secara jelas dan nyata melindungi pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah dan 31 Bupati atau Walikota se-Jawa Tengah.

Hal tersebut juga dianggap sebagai bentuk kolusi dan nepotisme terhadap penegakan hukum, karena mereka berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sekaligus koalisi Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam pemilihan presiden 2019.

"Kami juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai lembaga perlindungan untuk melindungi seluruh aktivis yang berperan aktif dalam melakukan pengawasan kepemiluan, karena beberapa aktivis Kawal Pemilu Kita (KPK) Jawa Tengah mengalami intimidasi," pungkasnya.

Selain itu, pihaknya turut melaporkan pelanggaran yang diduga dilakukan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Prabowo serta Bupati dan Walikota Jawa Tengah ke Bawaslu Pusat. Selanjutnya, mereka berorasi di depan Kementerian Dalam Negeri dan Istana Negara guna meminta Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo cuti selama masa kampanye mendatang.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Jawab Tudingan Kecurangan Pemilu 2024: Laporkan ke Bawaslu
Jokowi Jawab Tudingan Kecurangan Pemilu 2024: Laporkan ke Bawaslu

Jokowi meminta pihak yang menemukan kecurangan untuk melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Selengkapnya
Revisi UU Pilkada Bentuk Korupsi Kebijakan, ICW Minta Pembahasan Dihentikan
Revisi UU Pilkada Bentuk Korupsi Kebijakan, ICW Minta Pembahasan Dihentikan

Revisi UU Pilkada dinilai menguntungkan individu atau kelompok tertentu sehingga dianggap merupakan bentuk korupsi kebijakan.

Baca Selengkapnya
Dugaan Penggelembungan Suara Golkar di Dapil Jatim VI, Bawaslu Putuskan KPU Langgar Prosedur Rekapitulasi
Dugaan Penggelembungan Suara Golkar di Dapil Jatim VI, Bawaslu Putuskan KPU Langgar Prosedur Rekapitulasi

Bawaslu pun memberikan teguran kepada KPU agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar perundang-undangan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Protes Kecurangan Pemilu, Massa Bakar Ban dan Caleg Bikin Laporan di Bawaslu DKI
FOTO: Protes Kecurangan Pemilu, Massa Bakar Ban dan Caleg Bikin Laporan di Bawaslu DKI

Kantor Bawaslu DKI Jakarta DKI Jakarta menjadi sasaran aksi protes dugaan kecurangan Pemilu 2024, pada Kamis (7/3).

Baca Selengkapnya
Bawaslu Jateng Ungkap 16 Kasus Pelanggaran Pemilu, Ini Daftarnya
Bawaslu Jateng Ungkap 16 Kasus Pelanggaran Pemilu, Ini Daftarnya

Bawaslu ungkap berbagai jenis pelanggaran pemilu di Provinsj Jawa Tengah

Baca Selengkapnya
Respons Jusuf Kalla soal Gaduh Isu Pemakzulan Jokowi
Respons Jusuf Kalla soal Gaduh Isu Pemakzulan Jokowi

Dugaan adanya kecurangan pada PIlpres 2024, membuat isu pemakzulan Jokowi muncul.

Baca Selengkapnya
Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Nepotisme, Begini Reaksi Jokowi
Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Nepotisme, Begini Reaksi Jokowi

Presiden Joko Widodo atau Jokowi buka suara dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak nepotisme.

Baca Selengkapnya
Serahkan Berkas Kesimpulan, Tim Ganjar-Mahfud Beberkan 5 Pelanggaran Pemilu 2024
Serahkan Berkas Kesimpulan, Tim Ganjar-Mahfud Beberkan 5 Pelanggaran Pemilu 2024

Ganjar-Mahfud ingin adanya pemungutan suara ulang di Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
TKD Ganjar-Mahfud Sebut Megawati Dukung Hak Angket Pemilu Bukan untuk Memakzulkan Jokowi
TKD Ganjar-Mahfud Sebut Megawati Dukung Hak Angket Pemilu Bukan untuk Memakzulkan Jokowi

Todung menyampaikan, dugaan kecurangan Pemilu 2024 terjadi sejak masa prapencoblosan hingga setelah pencoblosan.

Baca Selengkapnya
PKS Temukan Kasus Dugaan Penggelembungan Suara DPR RI di Dapil Jawa Barat VI
PKS Temukan Kasus Dugaan Penggelembungan Suara DPR RI di Dapil Jawa Barat VI

PKS memperingatkan kepada para penyelenggara untuk bersikap amanah dan tidak mencuri suara rakyat.

Baca Selengkapnya
Koalisi Masyarakat Sipil Beri Somasi Kedua Kepada Jokowi Agar Minta Maaf Karena Kecurangan Pemilu
Koalisi Masyarakat Sipil Beri Somasi Kedua Kepada Jokowi Agar Minta Maaf Karena Kecurangan Pemilu

Somasi pertama dikirim oleh Koalisi Masyarakat Sipil pada tanggal 9 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Temukan Pelanggaran, 23 TPS pada 13 Daerah di Jateng Harus Gelar Pemungutan Suara Ulang
Bawaslu Temukan Pelanggaran, 23 TPS pada 13 Daerah di Jateng Harus Gelar Pemungutan Suara Ulang

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menemukan sejumlah pelanggaran hari pencoblosan Pemilu 2024, Rabu (14/2).

Baca Selengkapnya