KPK didesak untuk bertindak soal rekaman yang diduga Rini dan Sofyan
![KPK didesak untuk bertindak soal rekaman yang diduga Rini dan Sofyan](https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2018/05/05/972636/540x270/kpk-didesak-untuk-bertindak-soal-rekaman-yang-diduga-rini-dan-sofyan.jpg)
Merdeka.com - Rekaman yang diduga Menteri BUMN Rini Soemarno dan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir tersebar ke umum. Bahkan Komisi VI DPR RI berencana mengundang Rini Sofyan Basir untuk menjelaskan perihal transkrip rekaman percakapan yang beredar di media sosial dan menjadi polemik.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar meminta penegak hukum untuk bergerak melakukan penyelidikan terkait isi rekaman tersebut.
"Sebenarnya penegak hukum, khususnya KPK, sudah bisa menindaklanjuti dengan penyelidikan. Apalagi pembicaraan ini sudah membicarakan fee proyek," ujar Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar di Jakarta, Sabtu (5/5).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Menurut dia, penyelidikan petugas akan menghadirkan kejelasan tentang status rekaman percakapan tersebut. Namun, jika ditemukannya fakta baru, penegak hukum juga wajib untuk melanjutkan kasus ini ke tingkat penyidikan.
"Jika memang itu suatu kebenaran atau fakta, maka sudah dapat ditingkatkan menjadi penyidikan," lanjut dia.
"Pasal 25 UU Tipikor (UU 31/1999) menyatakan bahwa penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara korupsi harus didahulukan dari perkara lain," pungkasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
![Respons KPK Soal Aduan Jaksa Diduga Peras Saksi Sampai Rp3 M](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/3/29/1711713317226-by8nig.jpeg)
KPK segera mengecek terkait dengan aduan dugaan seorang Jaksa KPK melakukan pemerasan terhadap saksi
Baca Selengkapnya![VIDEO: Tantangan KPK Staf Hasto PDIP Ngaku Dibentak](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/6/17/1718606514001-mfw79h.jpeg)
KPK juga menegaskan bisa mengetahui kebenarannya lewat rekaman kamera pengawas atau CCTV
Baca Selengkapnya![Diperiksa KPK, Febri Diansyah Cs Dicecar Soal Dokumen Kasus di Kementan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/10/3/1696321634590-oko32.jpeg)
Diselisik soal penemuan dokumen saat penggeledahan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca Selengkapnya