Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK diduga periksa Patrialis Akbar terkait CCTV yang disita dari MK

KPK diduga periksa Patrialis Akbar terkait CCTV yang disita dari MK Patrialis Akbar ditahan KPK. ©2017 Merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar hari ini diagendakan menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan Patrialis hari ini sebagai tersangka.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan kembalinya Patrialis diperiksa penyidik untuk mengonfirmasi beberapa hal. Namun dia tidak merinci konfirmasi tersebut.

"Ya benar hari ini penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap tersangka PAK terkait dugaan suap judicial review Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Penyidik membutuhkan beberapa keterangan yang berkaitan dengan kasus yang sedang disidik," ujar Febri di kantor KPK, Rabu (22/2).

Febri juga tidak menyebutkan kemungkinan konfirmasi penyidik terhadap Patrialis perihal penyitaan CCTV di Mahkamah Agung oleh KPK beberapa hari lalu.

Senin (20/2), Febri mengatakan terkait kasus ini pihaknya telah menyita beberapa CCTV di MK. Penyitaan dilakukan karena penyidik KPK menduga ada beberapa pertemuan yang melibatkan Patrialis di Mahkamah Konstitusi.

"KPK sudah lakukan penyitaan terhadap CCTV yang relevan tersebut pada saat penggeledahan di MK," ujarnya.

Di hari yang sama, Kamaluddin, salah satu tersangka dari kasus ini juga mendatangi KPK meski tidak terdaftar dalam agenda pemeriksaan. Diutarakan Febri, rekan Patrialis itu datang ke KPK untuk menjalani sesi foto. Namun dia enggan menjelaskan secara gamblang maksud dan tujuan pengambilan gambar Kamaludin.

Seperti diketahui, Patrialis Akbar ditangkap KPK Kamis (26/1) malam di Grand Indonesia atas dugaan menerima suap dari Basuki terkait uji materil Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan. KPK menyebutkan dari kongkalikong tersebut, Patrialis dijanjikan uang SGD 200.000 oleh Basuki dengan pemberian uang melalui Kamaludin, teman dekat Patrialis.

Sebelum komitmen fee yang akan diterima Patrialis, dirinya sudah menerima terlebih dahulu uang sebesar USD 20.000 dan pemberian tersebut merupakan pemberian kedua kali.

Atas perbuatannya, Patrialis dan Kamaludin selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Basuki dan sekretarisnya Ng Fenny selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sebelum Periksa Firli Bahuri Besok, Polisi Cecar 6 Pegawai KPK Terkait Kasus Pemerasan SYL
Sebelum Periksa Firli Bahuri Besok, Polisi Cecar 6 Pegawai KPK Terkait Kasus Pemerasan SYL

Sampai Rabu (18/10) kemarin, penyidik total telah memeriksa 45 orang sebagai saksi usai kasus pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Terima SPDP Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Belum Ada Tersangka
Kejati DKI Terima SPDP Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Belum Ada Tersangka

"Betul SPDP diterima Kejati DKI Jakarta," ucap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan saat dikonfirmasi, Kamis (26/10).

Baca Selengkapnya
Diperiksa KPK, Febri Diansyah Diselisik Penyidik soal Dokumen Kasus Korupsi Kementan
Diperiksa KPK, Febri Diansyah Diselisik Penyidik soal Dokumen Kasus Korupsi Kementan

Febri dan Ramasala akan diselisik soal dokumen yang diduga akan dihancurkan saat ditemukan dalam proses penggeledahan di gedung Kementan.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Klaim Sudah Sita Seluruh Dokumen dari KPK Terkait Dugaan Syahrul Limpo Diperas
Polda Metro Klaim Sudah Sita Seluruh Dokumen dari KPK Terkait Dugaan Syahrul Limpo Diperas

Penyitaan dokumen dilakukan setelah memiliki dasar izin penyitaan khusus yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Diperiksa KPK, Febri Diansyah Cs Dicecar Soal Dokumen Kasus di Kementan
Diperiksa KPK, Febri Diansyah Cs Dicecar Soal Dokumen Kasus di Kementan

Diselisik soal penemuan dokumen saat penggeledahan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca Selengkapnya
Cerita Febri Diansyah Diperiksa 7 Jam atas Kasus Korupsi di Kementan
Cerita Febri Diansyah Diperiksa 7 Jam atas Kasus Korupsi di Kementan

Febri mengakui sejak Juni 2023 dirinya memang memiliki surat kuasa sebagai tim penasihat hukum Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Pegawai KPK hingga Kemenkeu Diperiksa Buntut Pertemuan Alexander dengan Eks Kepala Bea Cukai
Pegawai KPK hingga Kemenkeu Diperiksa Buntut Pertemuan Alexander dengan Eks Kepala Bea Cukai

KPK juga memeriksa sejumlah saksi ahli untuk menyelidiki ada atau tidaknya tindak pidana pertemuan Alexander dengan Eko itu.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Bakal Periksa Empat Pimpinan KPK Pekan Depan Terkait Kasus Firli Bahuri
Polda Metro Bakal Periksa Empat Pimpinan KPK Pekan Depan Terkait Kasus Firli Bahuri

Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK

Baca Selengkapnya
Sudah Diizinkan Pengadilan, Polisi Surati Pimpinan KPK Minta Dokumen Terkait Kasus Pemerasan
Sudah Diizinkan Pengadilan, Polisi Surati Pimpinan KPK Minta Dokumen Terkait Kasus Pemerasan

Karena dokumen tersebut masuk dalam materi penyidikan sehingga belum bisa diungkap ke publik.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK soal ‘Safe House’ Filri Digeledah Polisi: Polda Urusan Pidana, Kami Urusan Etik
Dewas KPK soal ‘Safe House’ Filri Digeledah Polisi: Polda Urusan Pidana, Kami Urusan Etik

Dewas KPK menghormati kebijakan yang dilakukan Polda dalam rangka pengusutan kasus Firli.

Baca Selengkapnya
Periksa Firli Bahuri, Polisi Kumpulkan Bukti untuk Tetapkan Tersangka Dugaan Pemerasan SYL
Periksa Firli Bahuri, Polisi Kumpulkan Bukti untuk Tetapkan Tersangka Dugaan Pemerasan SYL

Firli diperiksa selama hampir 10 jam, sejak pukul 10.00 hingga 19.50 WIB.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Sebut KPK Sudah Terima Supervisi Penyidikan Kasus Pemerasan SYL
Polda Metro Jaya Sebut KPK Sudah Terima Supervisi Penyidikan Kasus Pemerasan SYL

"Sudah, sudah diterima sejak dua hari atau tiga hari yang lalu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo.

Baca Selengkapnya