KPK Dikabarkan Surati Imigrasi Cegah Pejabat Ditjen Pajak ke Luar Negeri
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dikabarkan sudah menerima permintaan pencegahan ke luar negeri atas nama seorang pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial APA. Permintaan cekal diterima Imigrasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan sumber internal di Kementerian Hukum dan HAM, APA dicegah ke luar negeri sejak 8 Februari 2021 hingga 5 Agustus 2021. Dalam data disebutkan pencegahan dilakukan karena korupsi.
"Korupsi," tertulis dalam data 'reason' atau alasan pencegahan dikutip Liputan6.com, Kamis (4/3).
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Kenapa Pejabat Kemenhub dibebastugaskan? Pembebastugasan sementara dari jabatan ini dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang secara internal telah dilaporkan ke Kementerian Perhubungan, melalui Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Setditjen Perhubungan Udara.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Pejabat Pajak itu dikabarkan terjerat kasus dugaan suap penurunan nilai pajak terhadap wajib pajak. Nama APA sendiri sudah dihapus dari jajaran pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Pihak Imigrasi belum merespons pesan singkat dari Liputan6.com, terkait kabar pencegahan ke luar negeri terhadap pejabat Dirjen Pajak itu. Begitu juga dengan pihak KPK yang belum menjawab konfirmasi mengenai permintaan pencekalan ke Imigrasi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat menyebut pihaknya telah mencopot pejabat yang diduga menerima suap tersebut. Pencopotan dilakukan untuk memudahkan KPK dalam mengusut kasus itu.
"Kemenkeu tidak akan mentoleransi tindakan koruptif di lingkungan pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu. Terhadap pejabat Ditjen Pajak yang oleh KPK diduga terlibat suap telah dilakukan pembebasan tugas dari jabatannya agar memudahkan proses penyidikan oleh KPK," ujar Sri Mulyani dalam konferensi virtual, Rabu (3/3).
Sri Mulyani tak membeberkan nama oknum pejabat Ditjen Pajak yang terlibat tindak pidana suap tersebut. Sri Mulyani masih mengedepankan azas praduga tak bersalah. Meski demikian, untuk memudahkan KPK mengusut lebih dalam, maka pihaknya membebastugaskan terduga pelaku.
"Yang bersangkutan juga telah mengundurkan diri dan tengah diproses. Langkah tersebut dilakukan agar penegakkan hukum okeh KPK tidak akan memberikan imbas negatif dari kinerja Ditjen Pajak Kemenkeu," kata Sri Mulyani.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan pihaknya tengah melakukan penyidikan baru terkait kasus dugaan suap penurunan jumlah pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Meski demikian, Alex menyatakan pihaknya belum menetapkan pihak yang akan dijerat untuk dimintai pertanggungjawaban.
"Kami sedang penyidikan betul. Tapi tersangkanya nanti, dalam proses penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka, ini yang sedang kami lakukan," ujar Alex, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/3).
Alex mengatakan, modus rasuah dalam kasus ini sama seperti kasus perpajakan lainnya, yakni pejabat pajak menerima sejumlah uang dari wajib pajak. Penerimaan uang dilakukan nilai pembayaran pajak menjadi lebih rendah. Namun, Alex belum mau membeberkan identitas wajib pajak yang diduga memberi suap terhadap pejabat pajak.
"Seperti penanganan pajak sebelumnya, pemeriksaan pajak bagaimana caranya supaya (nilai pajak) itu rendah, prinsipnya begitu. Selalu ada imbal balik ketika itu menyangkut perpajakan itu ada kepentingan PT dengan pejabat pajak, kalau mau pajaknya rendah ada upahnya, kan gitu," kata dia.
Alex menyebut, nilai suap dalam kasus baru ini mencapai puluhan miliar. "Nilai suapnya besar juga, puluhan miliar. Nanti akan kita umumkan dan kita pastikan langsung kita tahan supaya cepat," kata Alex.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pahala saat ini belum bersedia membongkar identitas pihak-pihak yang diperiksa harta kekayaannya itu.
Baca SelengkapnyaPenyidik berencana akan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang akan dilaksanakan pada pekan depan di wilayah Semarang.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka baru itu yakni anggota tim pemeriksa pajak bernama Yulmanizar dan Febrian.
Baca SelengkapnyaWNA tersebut dicekal terhitung sejak 5 Juli guna mempermudah penyidik
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin memecat Raimel Jesaja selaku Direktur Ekonomi dan Keuangan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel).
Baca SelengkapnyaPenyitaan dilakukan KPK setelah mantan pejabat Ditjen Pajak itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian.
Baca SelengkapnyaAli mengatakan, pencegahan ke luar negeri dilakukan selama enam bulan ke depan hingga Desember 2023.
Baca SelengkapnyaLembaga antirasuah menyelidiki dugaan korupsi saat Adhy menjadi pejabat Kemensos.
Baca SelengkapnyaKPK menggelar OTT kepada Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen.
Baca Selengkapnya"Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang Warga Negara Indonesia, yaitu AFI, DDWT, dan ROC,” tutur Juru Bicara KPK Tessa
Baca SelengkapnyaPencegahan ke luar negeri dilakukan berbarengan dengan naik proses penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU di Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Baca SelengkapnyaKPK memperkirakan kerugian negara pada proyek pengadaan perabotan rumah dinas DPR RI yang menyeret Sekjen DPR RI Indra Iskandar mencapai puluhan miliar rupiah.
Baca Selengkapnya