KPK Diminta Fokus Perbaiki Hukuman Pidana Daripada Ajak Napi Koruptor Jadi Penyuluh
Merdeka.com - Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak para narapidana koruptor untuk diperbantukan sebagai penyuluh antikorupsi dinilai tidak akan efektif mencegah tindak pidana korupsi.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM, Yuris Rezha Kurniawan menilai, adanya program tersebut seperti memperlihatkan lembaga KPK seperti sedang kehilangan arah, karena tidak bisa menentukan prioritas kebijakan pemberantasan korupsi.
"Program pencegahan dengan menjadikan napi korupsi tidak akan efektif karena masih banyak problematika pemidanaan koruptor. Misalnya tren vonis rendah pelaku korupsi, masih tingginya angka mafia peradilan, obral remisi, hingga problem pembinaan napi di lapas," katanya saat dihubungi merdeka.com, Minggu (22/8).
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Bagaimana sistem pungli di Rutan KPK berjalan? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
Dia merasa heran dengan kebijakan lembaga anti rasuah yang seharusnya lebih dulu fokus terhadap masalah hukuman pidana kepada narapidana koruptor yang kerap dirasa tak sebanding terhadap perbuatannya, daripada melibatkan napi korupsi jadi agen pencegahan.
"Di sisi lain, rencana ini juga kontradiktif. Beberapa pegawai yang dikenal memiliki integritas dalam penindakan maupun pencegahan korupsi malah disingkirkan. Sedangkan napi korupsi yang sistem pemidanaan maupun pembinaannya masih problematik justru akan dijadikan agen pencegahan korupsi," jelasnya.
Sementara dikonfirmasi secara terpisah, Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Alvin Nicola mendesak KPK lebih terbuka dan menjelaskan kepada publik terkait rencana pelibatan para narapidana korupsi yang diajak sebagai penyuluh antirasuah.
"Bagaimana metode skrining dan standar kegiatan yang akan dilakukan. Jika tidak, publik patut curiga bahwa KPK justru saat ini lebih memanjakan koruptor dan berbahaya bagi agenda pemberantasan korupsi yang sudah buruk," ujarnya.
Selain itu, dia memandang walau program itu tidak terekam secara langsung sebagai faktor dalam CPI (Corruption Perception Index) yang kerap dirilis Transparency International (TI). Namun langkah kontroversial pasti akan turut berikan dampak terhadap para responden dari CPI.
"Tapi para pebisnis global, yang merupakan responden dari CPI, akan semakin mempersepsikan bahwa pemerintah Indonesia dan penegak hukum tak peduli pemberantasan korupsi. Sehingga semakin beranggapan tak ada kepastian hukum di negara kita," terangnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan merekrut bekas narapidana koruptor untuk menjadi penyuluh antikorupsi. Ini merupakan bagian dari program KPK dalam upaya mengedukasi masyarakat terkait pendidikan antikorupsi.
Deputi Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK, Wawan Wardiana menyatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi ke Lapas Sukamiskin dan Tangerang untuk menyeleksi napi koruptor yang bisa digandeng untuk menjadi penyuluh.
Dari dua lapas tersebut, hanya ada tujuh napi korupsi yang lolos skrining sehingga layak dijadikan calon penyuluh antikorupsi.
"Dari 28 (napi di lapas Sukamiskin) melalui beberapa tes, hanya empat orang yang memungkinkan, karena ada juga yang ingin," kata Wawan dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (20/8/2021).
Sementara itu, dari 22 napi koruptor di Lapas Tangerang, hanya tiga orang yang memungkinkan bisa digandeng menjadi penyuluh antikorupsi.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia menilai pansel harus 'jemput bola' kepada tokoh-tokoh yang kompeten dalam pemberantasan korupsi.
Baca SelengkapnyaKepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca SelengkapnyaMeski begitu, Rudianto tidak menjelaskan lebih jauh perihal perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaMenteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan memberikan pesan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih Setyo Budiyanto.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Megawati meminta Presiden Jokowi untuk membubarkan KPK.
Baca SelengkapnyaMenurut Diky tak akan ada tersangka yang divonis bebas oleh Pendilan Tipikor karena minim bukti keterlibatannya.
Baca SelengkapnyaPeninjauan kembali (PK) Mardani H Maming bukan merupakan solusi bagi koruptor untuk mendapatkan keringanan hukuman.
Baca SelengkapnyaBerbeda dengan Megawati, Gerindra tak setuju KPK dibubarkan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung diingatkan agar tidak hanya mengedepankan penindakan, tapi perbaikan sistem internal.
Baca SelengkapnyaKetua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengisyaratkan bakal menghapus pembagian kerja wakil ketua bidang penindakan dan pencegahan.
Baca SelengkapnyaSistem yang ada di sana (KPK) diobrak-abrik oleh pimpinan KPK makanya saya menganggap hebat ini karena dia bisa mengubah sistem.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, OTT memang bukan indikator utama praktik haram korupsi menurun di Indonesia.
Baca Selengkapnya