KPK diminta segera ambil alih kasus Transjakarta dari Kejagung
Merdeka.com - Ketua Forum Warga Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengambil alih kasus pengadaan bus Transjakarta tahun 2013. Kasus tersebut hingga kini masih ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dianggap lamban.
"Yuk deh KPK ambil alih, dan kasus di Kejaksaan juga sudah pernah diambil alih oleh KPK," ujar Azis saat dihubungi merdeka.com di Jakarta, Kamis (19/6).
Tigor menegaskan, FAKTA telah melaporkan kasus tersebut pada 24 Februari lalu dan sudah mendapatkan tanggapan dari KPK pada 28 April 2014. Saat itu, lanjut dia, KPK menyatakan bahwa laporannya akan dijadikan bahan informasi dan koordinasi untuk menangani kasus.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kapan dugaan korupsi pembangunan KA Besitang-Langsa terjadi? Dugaan korupsi tersebut terjadi dalam rentang waktu 2017-2019 pada Balai Teknik KA Medan untuk pembangunan jalur KA Besitang-Langsa.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Siapa yang ditahan dalam kasus korupsi proyek KA Besitang-Langsa? Keenam tersangka yakni: NSS dan ASP, selaku kuasa pengguna anggaran dan mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan; AAS dan HH sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK); RMY selaku Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi 2017; serta AG, Direktur PT DYG selaku konsultan pekerjaan.
"Kalau memang Kejagung mau serius, transparan, ya silakan saja. Tapi ini lamban, dan transparansi penegakan kasus itu tidak terlihat," kata dia.
Menurut Azas, Kejagung tidak transparan terhadap kasus tersebut. Bahkan, kemarin telah muncul transkrip yang diduga pembicaraan antara Megawati Soekarnoputri dengan Jaksa Agung Basrief Arief yang berisi agar tak menyeret Joko Widodo (Jokowi) ke dalam kasus tersebut.
"Kalau enggak mau dipolitisir dan dibelok-belokin orang lain, Kejagung segera selesaikan dong. Karena enggak transparan ya jadi seperti ini. Kalau KPK kan jelas lebih tegas dalam menangani kasus," pungkas dia. (mdk/gib)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sudah dua perusahaan digeledah kejagung terkait kasus ini.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaBoyamin memandang proses penegakan hukum di KPK dan Polda Metro Jaya harus berjalan secara beriringan.
Baca SelengkapnyaKejagung berkoordinasi lintas instansi dalam menangani perkara ini.
Baca SelengkapnyaMenurut KPK, ego sektoral antar lembaga-lembaga tersebut masih terjadi sehingga menghambat koordinasi.
Baca SelengkapnyaSupervisi, jelas Ade, upaya Polda Metro menggandeng KPK dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan dilaporkan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaKPK telah menaikkan status penanganan kasus korupsi LPEI.
Baca SelengkapnyaDirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjawab desakan agar ditetapkan tersangka kasus pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaPensiunan Jenderal TNI Ini Jelaskan Aturan Peradilan Militer buntut kasus Kepala Basarnas
Baca SelengkapnyaAnggota Dewas KPK, Albertina Ho menyatakan kewenangan menetapkan supervisi adalah pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaKorupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa, Kejaksaan Agung Bidik Pihak Kemenhub
Baca SelengkapnyaYudhi juga mempertanyakan KPK yang tiba-tiba mengambil keputusan lempar tangkap.
Baca Selengkapnya