KPK Diminta Segera Tindak Lanjut Temuan Ombudsman soal Maladministrasi TWK
Merdeka.com - Pengurus Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nova Riza, meminta KPK mematuhi saran Ombudsman RI (ORI) terkait tindakan korektif atas maladministrasi dalam proses alih status kepegawaian melalui tes wawasan kebangsaan (TWK). Menurutnya, KPK sebagai lembaga penegak hukum harus patuh kepada hukum.
"Jika KPK tidak segera melakukan saran atau tindakan korektif yang disarankan oleh ORI bukan rekomendasi istilahnya, apalagi KPK lembaga penegak hukum harusnya patuh kepada hukum dan produk produk yang dikeluarkan ORI itu merupakan produk hukum jadi harus dipatuhi," katanya dalam diskusi virtual Maladministrasi Tes Wawasan Kebangsaan KPK, Jumat (30/7).
Nova sangat mengapresiasi Ombudsman karena cukup terkejut dengan hasil koreksi Ombudsman terkait maladministrasi TWK KPK. Dia bilang, hal ini cukup membawa semangat baru bagi para pegawai yang tak lolos TWK.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Kenapa Nus Wakerkwa mengadukan KPU? Ketiganya didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan Anggota KPU Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah periode 2023-2028.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
"Mengingat keputusan MK, arahan Presiden tidak didengarkan KPK maupun BKN serta lembaga yang terlibat dalam pengambilan keputusan 51 pegawai KPK jadi ini tentu menjadi semangat baru bagi kami," ucapnya.
Menurutnya, memang banyak terdapat temuan maladministrasi pada penyelenggaraan TWK. Antara lain pelanggaran administratif, pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh KPK dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.
"Dan ini tentunya ini berdampak pada kepercayaan publik terhadap KPK," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Ombudsman memberikan empat catatan atau tindakan korektif terkait temuan maladaministrasi dalam proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Pertama, KPK memberikan penjelasan kepada pegawai KPK perihal konsekuensi pelaksanaan TWK dan hasilnya dalam bentuk informasi atau dokumen sah.
Kedua, pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat diberikan kesempatan untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.
Ketiga, hasil TWK hendaknya menjadi bahan masukan untuk langkah-langkah perbaikan, tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat.
Keempat, 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat dialihkan statusnya menjadi pegawai ASN sebelum 30 Oktober 2019.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK buka suara usai dikritik habis-habisan oleh ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.
Baca SelengkapnyaYudi berharap salah satu dari mereka bisa terpilih menjadi pimpinan KPK untuk setidaknya memperbaiki KPK dari dalam.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan membongkar pelemahan di KPK saat ini dilakukan lewat pegawainya yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca SelengkapnyaOpini WTP tersebut diberikan langsung oleh Pimpinan I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana
Baca SelengkapnyaPimpinan KPK baru harus memutuskan nasib para koruptor dengan hukuman yang setimpal.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, kinerja KPK sudah sangat bagus. Sejumlah pejabat mulai ditangkap, melalui operasi tangkap tangan KPK.
Baca SelengkapnyaDisusul dengan permintaan maaf Johanis ke TNI dengan menyebut penyelidiknya khilaf saat OTT (Operasi Tangkap Tangan) kasus dugaan suap di Basarnas.
Baca SelengkapnyaKedua jaksa yang terlibat korupsi itu dipecat sementara
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung diingatkan agar tidak hanya mengedepankan penindakan, tapi perbaikan sistem internal.
Baca SelengkapnyaPansel mengumumkan sebanyak 236 orang (71%) dari 318 pendaftar dinyatakan lolos seleksi administrasi Capim KPK,
Baca SelengkapnyaPidato yang dimaksud yakni komitmen Ketua Umum Partai Gerindra terhadap pemberantasan korupsi sebagai salah satu prioritas utama pemerintahannya.
Baca SelengkapnyaKPK segera mengecek terkait dengan aduan dugaan seorang Jaksa KPK melakukan pemerasan terhadap saksi
Baca Selengkapnya