KPK diminta tak ragu proses hukum Miryam tersangka kesaksian palsu
Merdeka.com - Penyidik senior KPK, Novel Baswedan, di persidangan membantah tudingan melakukan tekanan dalam pemeriksaan politikus Hanura Miryam S Haryani sebagai saksi kasus e-KTP. Dalam video diputar jaksa penuntut hukum (JPU) KPK, Miryam bahkan beberapa kali tampak tertawa dalam pemeriksaan.
Menanggapi hal tersebut, pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Chudry Sitompul meyakini bahwa Miryam telah bohong demi alasan pencabutan BAP. Oleh karenanya, sudah seharusnya KPK tidak ragu menjerat MIryam dengan sangkaan memberikan kesaksian palsu, dengan ancaman pidana maksimalnya 12 tahun penjara.
"Keterangan Miryam bertentangan dengan Novel Baswedan (penyidik KPK), itu kan berarti dia bohong dong. Ya kalau KPK sah saja," kata Chudry saat dihubungi wartawan, Sabtu (1/4).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Kenapa Hanan diperiksa KPK? Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
Di samping itu, kata Chudry, hakim juga lebih baik memerintahkan langsung dalam persidangan kepada JPU KPK untuk menindak Miryam. Apalagi dugaan memberikan keterangan palsu semakin jelas.
"Hakim semestinya memerintahkan penuntut umum dari KPK. Perintahkan penuntut umum menindak Miryam dengan dugaan pelanggaran memberikan keterangan palsu di muka pengadilan," jelasnya.
KPK sebelumnya menegaskan tidak menutup kemungkinan untuk melakukan proses hukum kepada Miryam di sidang kasus korupsi e-KTP. Apalagi para penyidik KPK telah memberikan keterangan di persidangan bahwa tidak ada ancaman selama penyidikan.
"Saat ini kita pertimbangan lebih lanjut proses hukum memberi keterangan tidak benar," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.
Febri menegaskan, KPK bakal mengusut informasi disampaikan dalam persidangan kasus e-KTP. Termasuk beberapa nama anggota Komisi III DPR disebut para penyidik diduga mengancam Miryam buat mencabut BAP pemeriksaan di KPK.
"Kita ingin mendalami lebih lanjut informasi yang kita miliki termasuk fakta-fakta di persidangan, termasuk penegasan termasuk fakta persidangan saat tiga penyidik KPK dihadirkan di Pengadilan Tipikor," tegasnya.
Saat bersaksi di persidangan, Novel Baswedan dkk mengatakan tidak ada tekanan apapun selama proses penyidikan terhadap Miryam. Justru, kata Novel, Miryam ditekan dan diancam enam anggota Komisi III DPR agar tidak mengakui penerimaan dan pembagian duit ke sejumlah anggota DPR.
Mereka yang disebut mengancam Miryam adalah Bambang Soesatyo, Aziz Syamsuddin, Desmond Mahesa, Masinton Pasaribu, dan Sarifuddin Suding. Namun, mereka semua membantah.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri terlihat menghindari sorotan kamera awak media dengan bersembunyi di mobil dan menutupi wajah dengan tas dan tangan.
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaICW berharap jajaran Polda Metro Jaya tak ragu memeriksa mantan Kapolda Sumatera Selatan itu.
Baca SelengkapnyaPernyataan itu menjawab perihal foto pertemuan dirinya dengan SYL di Gor bulutangkis.
Baca SelengkapnyaPencegahan bepergian itu diterbitkan berdasarkan keputusan pimpinan KPK sejak 30 Juli 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaWakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej diperiksa penyidik KPK selama kurang lebih tujuh jam.
Baca SelengkapnyaFirli saat ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo saat menangani perkara korupsi di Kementan.
Baca SelengkapnyaKubu SYL meminta agar Firli menghormati asas presumption of innocence tentang asas praduga tak bersalah.
Baca SelengkapnyaSyahrul melontarkan keluh kesahnya yang saat ini jadi tahanan KPK.
Baca SelengkapnyaPenyidik telah memeriksa kurang lebih 52 orang sebagai saksi dimana 8 orang dari pegawai KPK.
Baca SelengkapnyaKeterangan itu diberikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di dalam grup aplikasi perpesanan dalam bentuk pdf.
Baca Selengkapnya