KPK Diminta Usut Surat Stafsus Jokowi ke Camat Jika Ada Unsur Perdagangan Pengaruh
Merdeka.com - Politikus Demokrat Didik Mukrianto angkat suara terkait surat Staf Khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi), Andi Taufan Garuda Putra kepada camat yang meminta dukungan untuk program Relawan Desa Lawan Covid-19. Sejumlah hal menjadi sorotannya. Termasuk kewenangan Andi Taufan sehingga melayangkan surat tersebut.
Dia menanyakan apakah Stafsus tersebut punya kewenangan untuk menerbitkan instruksi tersebut, apalagi mengatasnamakan Sekretariat Kabinet dengan menggunakan Kop Surat Sekretariat Kabinet. Karena seharusnya Sekretariat Kabinet mempunyai Pedoma Tata Naskah Dinas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab di Lingkungan Kementerian Seskab.
"Kalau yang bersangkutan tidak punya kewenangan yang sah menurut tata aturan perundang-undangan, maka konsekuensi tanggung jawabnya bukan hanya moral, tapi juga tanggung jawab politik dan hukum, mengingat potensi dari penyalahgunaan jabatan tersebut berpotensi membuat daya rusak yang cukup sistematis dalam perspektif tata kelola kepemerintahan," ujar dia kepada merdeka.com, Rabu (15/6).
-
Siapa saja yang dipecat selain Jokowi? Selain Jokowi, Gibran, dan Bobby, terdapat 27 kader lain yang juga menerima sanksi berupa pemecatan. Keputusan ini menunjukkan bahwa tindakan tegas diambil terhadap semua pihak yang terlibat dalam pelanggaran.
-
Siapa yang pecat Jokowi? Pengumuman tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP, Komarudin Watubun, dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di Jakarta.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa Ajudan Presiden Jokowi? Kapten Infanteri Mat Sony Misturi saat ini tengah menjabat sebagai ajudan Presiden Joko Widodo.
-
Kenapa Jokowi memanggil Kapolri dan Jaksa Agung? Pemanggilan tersebut, buntut insiden personel Datasemen Khusus Antiteror (Densus 88) dikabarkan menguntit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
-
Siapa yang dipanggil Jokowi terkait penguntitan Jampidsus? 'Sudah saya panggil tadi,' kata Presiden Jokowi saat diwawancarai di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (27/5).
Poin berikut yang menjadi sorotan anggota Komisi III DPR RI ini yakni akuntabilitas. Menurut dia, konsekuensi dari tugas dan kewenangan yang dimiliki pejabat pemerintah diantaranya harus berbasis Integritas, Kapasitas, Kapabilitas, Kompetensi dan Akuntabilitas. Sudah barang tentu ketika seseorang mendapat amanah menduduki jabatan di pemerintahan harus mempunyai integritas yang tinggi, kapasitasnya cukup, kapabilitasnya terukur dan kompetensinya juga mumpuni.
"Yang juga tidak kalah penting adalah Akuntabilitasnya harus bisa dipertanggungjawabkan baik secara moral, politik dan hukum. Setiap tindakannya mengandung resiko jabatan dan tanggung jawab di depan hukum," tegas Didik.
Pelanggaran tidak dapat dimaklumi dengan alasan masih muda atau kurang berpengalaman. Dengan segala alasan apapun, setiap pejabat yang menyalahgunakan jabatannya wajib bertanggung jawab secara moral, politik dan hukum. Tidak ada pengecualian terhadap siapapun. Negara tidak boleh diskriminatif atau bahkan memberikan privilege kepada orang yang salah.
"Apabila apa yang dilakukan stafsus tersebut ada unsur delik, penegak hukum jangan hanya diam. Segera lakukan pemeriksaan, dan pejabat yang bersangkutan segara sadar diri untuk mempertanggungjawabkan kesalahan yang telah dibuatnya," ungkap dia.
Apalagi, lanjut dia, apabila betul bahwa substansi dalam surat tersebut terdapat konflik kepentingan antara jabatan Andi sebagai stafsus Presiden dan perusahaannya, maka ini akan bisa berpotensi adanya trading influence (perdagangan pengaruh). Apabila ada indikasi adanya keuntungan yang didapat, maka PPATK wajib untuk segera menelusuri transaksi di perusahaan milik pejabat atau afiliasinya tersebut.
"Dalam kondisi demikian untuk mewujudkan good and clean government KPK tidak bisa tinggal diam, termasuk OJK apabila ada kegiatan pengumpulan dana dari masyarakat. Apalagi Presiden melalui Keppres 12/2020 telah menetapkan Penyebaran Covid-19 ini menjadi Bencana Nasional, artinya siapapun yang berpotensi memenuhi unsur delik korupsi ancaman hukumannya bisa hukuman mati," jelas dia.
Dia pun menambahkan, sebagai pejabat, sebagai pemimpin yang harus ditauladani rakyatnya, yang bersangkutan harus berani mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia mengingatkan kalau perlu proses pertanggungjawaban dilakukan baik dalam perspektif moral, politik dan hukum.
"Apabila terbukti salah maka bukan saja pemecatan, tapi proses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku," tandasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kuasa hukum menyebut, ada kesalahan dalam proses penyitaan barang bukti milik staf Hasto, Kusnadi.
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Baca SelengkapnyaKPK melakukan penggeledahan di rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang sudah berstatus tersangka.
Baca SelengkapnyaPDIP mengaku, menghormati setiap proses hukum yang berjalan.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemebrantasan Korupsi (KPK) turut menggeledah rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di daerah Kebagusan, Jakarta Selatan pada Selasa (7/1)
Baca SelengkapnyaMenurut Faisal, apa yang disampaikan oleh Agus Rahardjo tidak disertai dengan bukti-bukti otentik dan berdasarkan fakta-fakta hukum.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo menjawab usulan agar pimpinan KPK dinonaktifkan di tengah kasus dugaan pemerasan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaAsep Guntur ingin mundur dari KPK buntut kasus suap Kepala Basarnas.
Baca SelengkapnyaPermintaan pergantian penyidik dalam menangani sebuah kasus harus adanya dasar yang kuat.
Baca SelengkapnyaKPK menegaskan tidak menutup kemungkinan akan pemanggilan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Baca SelengkapnyaKPK akan sidik TPPU apabila ada indikasi menyembunyikan atau menyamarkan aset-aset bernilai ekonomis dari korupsi tersebut.
Baca SelengkapnyaPolda Jatim akan melakukan pengawasan internal secara ketat dan berjenjang hingga satuan wilayah paling bawah.
Baca Selengkapnya