Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa KPK dinilai bisa masukan PT DGI dalam tuntutan Dudung Purwadi

Jaksa KPK dinilai bisa masukan PT DGI dalam tuntutan Dudung Purwadi Gedung baru KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan melakukan penuntutan terhadap mantan Direktur Utama Duta Graha Indah Tbk (DGIK) Dudung Purwadi sekaligus dengan perusahaannya. Dudung menjadi terdakwa kasus korupsi pengadaan alkes RS Khusus Pendidikan Kedokteran di Universitas Udayana dan kasus proyek Wisma Atlet Palembang Sumatra Selatan.

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM), Eddy SO Hiariej mengatakan, masuknya Pasal 18 ayat 1 UU Tipikor dalam dakwaan Dudung karena Jaksa ingin menyatukan kasus ini dan kasus korporasi yang menimpa DGI dalam satu berkas penuntutan. Namun dalam praktiknya, tuntutan terhadap DGI yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi korporasi oleh KPK bisa dilakukan bersamaan dengan tuntutan kepada Dudung.

Untuk diketahui, dalam dakwaan Jaksa KPK sebelumnya, Dudung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pencantuman Pasal 18 ayat 1 UU Tipikor dalam dakwaan Dudung ini menjadi hal baru. Sebab, selama proses penyidikan, Dudung hanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor.

"Hal ini dilakukan agar pemberantasan korupsi bisa dilakukan secara efisien dan efektif, tidak membuang banyak waktu. Tidak ada salahnya jika dalam tuntutan nanti selain menuntut dirutnya, juga dituntut PT DGI sebagai korporasi," katanya di Jakarta, Jumat (27/10).

Eddy mengungkapkan, Pasal 18 ayat 1 UU Tipikor berkaitan dengan ketentuan uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi. DGI telah memberikan uang titipan kepada KPK sebesar Rp 39 miliar. Dana ini diberikan sebagai sikap proaktif perusahaan bila nantinya pengadilan tipikor memutuskan adanya penggantian uang negara akibat tindak pidana yang dilakukan.

"Korporasi tidak mungkin dijatuhi hukuman pidana badan, hukumannya adalah denda atau uang pengganti. Karena ini dirutnya sudah dituntut, korporasinya sebaiknya sekalian di proses, biar kepastian hukumnya juga jelas bagi DGI," jelasnya.

Kasus yang terjadi pada DGI sejatinya bukan hal baru. Sebelumnya dalam kasus PT Asian Agri, dimana Tax Manager Asian Agri dihukum, korporasinya juga divonis bersalah dan harus mengembalikan uang Rp 2,5 triliun. Begitu pun dalam kasus PT IM2, anak usaha PT Indosat Tbk. Meskipun belum menjadi tersangka, ketika dirutnya divonis bersalah, IM2 sebagai korporasi juga langsung dihukum oleh majelis hakim.

Eddy menegaskan, sasaran utama penegakan hukum perkara tipikor adalah memulihkan kerugian negara dan menghukum pelakunya sesuai dengan kesalahannya. Karena itu, jika akibat kesalahan manajemen kemudian tuntutan kepada korporasi dilakukan terpisah akan memakan waktu lama dan menciptakan ketidakpastian.

"DGI sebagai korporasi punya karyawan, punya investor dan patner kerja. Ini yang mesti dipertimbangkan oleh aparat penegak hukum. Jangan sampai perusahaan ini bubar sementara proses hukumnya tidak pernah jelas. Langkah pemidanaan harus memberikan manfaat," tutupnya. (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Korporasi di Kasus Mafia Minyak Goreng Duta Palma Sesuai Prosedur
Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Korporasi di Kasus Mafia Minyak Goreng Duta Palma Sesuai Prosedur

Ini disampaikan menyusul gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dilayangkan oleh tujuh tersangka korporasi.

Baca Selengkapnya
Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan, KPK Beri Perlawanan
Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan, KPK Beri Perlawanan

Gus Muhdlor menggugat KPK usai dijadikan tersangka kasus korupsi pemotongan dana Insentif ASN BPPD Sidoarjo.

Baca Selengkapnya
Mantan Dirut KPBN Jadi Tersangka Korupsi Transaksi Pembelian Gula, Rugikan Negara Rp571 Miliar
Mantan Dirut KPBN Jadi Tersangka Korupsi Transaksi Pembelian Gula, Rugikan Negara Rp571 Miliar

ED Direktur Utama PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) periode 2018-2021 ditetapkan tersangka

Baca Selengkapnya
Diperiksa KPK, Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ingin Penyidik Diganti
Diperiksa KPK, Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ingin Penyidik Diganti

Kemudian juga termasuk tempat serah terima barang sitaan yang dikatakannya berbeda.

Baca Selengkapnya
AKBP Rossa Dilaporkan Staf Hasto ke Propam Polri, KPK Anggap Ganggu Penyidikan
AKBP Rossa Dilaporkan Staf Hasto ke Propam Polri, KPK Anggap Ganggu Penyidikan

Namun Tessa memastikan proses penyidikan dan pencarian terhadap Harun Masiku akan tetap berjalan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tahan Diduga Anggota DPR Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang
Kejagung Tahan Diduga Anggota DPR Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang

Kejagung menyebut sosok high profile atau tokoh penting terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen pertambangan.

Baca Selengkapnya
Dua Mantan Pejabatnya Tersangka Kasus Korupsi, Holding PTPN Buka Suara
Dua Mantan Pejabatnya Tersangka Kasus Korupsi, Holding PTPN Buka Suara

PTPN Group menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK dan berkomitmen untuk bekerja sama sepenuhnya dengan KPK dalam memberikan informasi dan akses.

Baca Selengkapnya
Ramai-Ramai DPD PDIP Protes ke Penyidik KPK Usai Pemeriksaan Hasto
Ramai-Ramai DPD PDIP Protes ke Penyidik KPK Usai Pemeriksaan Hasto

Keberadaan Kusnadi di KPK bukan atas sebuah panggilan melainkan mendampingi Hasto yang diperiksa penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Hanya Jerat Aktor Intelektual di Kasus Pungli Rutan
KPK Hanya Jerat Aktor Intelektual di Kasus Pungli Rutan

Kasus pungli rutan KPK dibagi menjadi beberapa klaster

Baca Selengkapnya