KPK dukung rencana KPU larang eks napi korupsi jadi caleg
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuat aturan yang melarang mantan narapidana kasus korupsi mengajukan diri sebagai calon legislatif (caleg). KPK akan berkoordinasi dengan KPU untuk membahas aturan baru tersebut.
"Kita intensifkan lagi diskusi itu untuk KPK memberi dukungan. Nanti kita akan koordinasikan dengan KPU," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (3/4).
Agus mengatakan pihaknya sangat mendukung setiap upaya pemberantasan korupsi, termasuk mendukung KPU dalam menerbitkan aturan yang melarang napi korupsi maju sebagai caleg. Menurut dia, aturan ini penting untuk memastikan negara dikelola oleh orang-orang yang berintegritas dan bebas korupsi.
-
Kenapa kode etik penyelenggara pemilu penting? Kode etik ini penting dipahami oleh setiap masyarakat. Pemilihan umum (pemilu) adalah salah satu pilar demokrasi yang menjamin hak rakyat untuk memilih dan dipilih sebagai wakilnya.
-
Kenapa penting menjaga kerukunan di pemilu? Pemilu sering kali memunculkan sejumlah masalah yang ada di masyarakat. Salah satu masalah yang kerap terjadi adalah masalah kerukunan. Proses politik yang sengit antar kandidat calon pemilu, kerap kali memunculkan perbedaan pendapat antar masyarakat.
-
Siapa saja yang harus terlibat dalam menjaga kerukunan di pemilu? Cara ini perlu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat. Masing-masing harus saling mendukung untuk menciptakan demokrasi yang sesuai dengan asas luber jurdil.
-
Bagaimana KPU memastikan pemilu berjalan adil? KPU bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap pemilu berjalan dengan baik dan hasilnya dapat diterima oleh seluruh masyarakat.
-
Bagaimana KPU memastikan pemilu berjalan dengan adil? Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan pemilu, termasuk menetapkan jadwal, program, anggaran, dan tata kerja.
-
Kenapa anggota KPPS harus memiliki integritas? Mereka harus memiliki kesetiaan terhadap Pancasila dan memiliki integritas yang tinggi.
"Pada prinsipnya kami mendukung yang terkait pemberantasan tindak pidana korupsi. Bahkan dulu kita sampaikan itu. Nanti kita diskusi dengan KPU dukungan apa yang dibutuhkan negara ini bisa dimanage oleh orang-orang yang berintegritas baik," jelas Agus.
Komisioner KPU Hasyim Asyari mengungkapkan, nantinya dalam Peraturan KPU (PKPU), akan ada larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri dalam Pemilu Legislatif.
"Nanti akan kita masukkan juga aturan, yang sebenarnya di UU tidak ada, mantan narapidana kasus korupsi dilarang nyaleg, di PKPU pencalonan caleg mau kita masukkan. Iya pertama kali," kata Hasyim, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (29/3).
Hasyim menjelaskan mengapa mantan narapidana korupsi tidak layak diberi kesempatan menduduki jabatan wakil rakyat. Menurut dia, seorang yang telah diberi amanah dan melakukan korupsi, pasti memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang. Orang yang telah melakukan penyalahgunaan wewenang tersebut, maka berkhianat dengan jabatan yang diberikan.
Rencana aturan KPU itu bertujuan agar ke depannya, masyarakat dapat memiliki wakil rakyat yang bersih dari persoalan korupsi.
Partai pun, turut memiliki andil dalam melahirkan calon-calon wakil rakyat yang berintegritas. Karenanya, dalam proses rekrutmen parpol diharapkan dapat lebih selektif.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Calon pimpinan lembaga antirasuah harus terbebas dari pelanggaran etik, karena hal ini berkaitan dengan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKPK mengatakan ASN rawan melakukan politisasi birokrasi hingga korupsi melalui beragam modus di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaNawawi menegaskan pemberantasan korupsi harus tetap ditegakkan.
Baca SelengkapnyaPimpinan dan pegawai KPK jangan hanya cuma mentaati aturan hukum.
Baca SelengkapnyaPilkada serentak 2024 akan digelar pada 27 November nanti. Masyarakat akan memilih pemimpin setingkat Kota, Kabupaten dan Provinsi.
Baca SelengkapnyaTKN memahami bila indeks korupsi versi Indonesian Corruption Watch (ICW) masih tinggi.
Baca SelengkapnyaAnies mengatakan, Indonesia saat ini telah banyak dirusak oleh para koruptor culas.
Baca SelengkapnyaRUU Perampasan Aset sempat jalan di tempat pada Komisi III DPR periode 2019-2024.
Baca SelengkapnyaAlasan dibutuhkan Capim KPK selanjutnya dengan hal tersebut lantaran penindakan-penindakan kasus rasuah kedepannya agar tidak ada rasa sungkan.
Baca SelengkapnyaDeputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, masukan pimpinan, dewas, hingga pegawai penting demi pimpinan KPK berintegritas.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat berbondong-bondong daftar capim KPK
Baca SelengkapnyaIda menilai sangat penting bagi pimpinan lembaga untuk memiliki integritas yang tinggi.
Baca Selengkapnya