Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Eksekusi Eks Manajer Divisi Operasi Wijaya Karya ke Lapas Cibinong

KPK Eksekusi Eks Manajer Divisi Operasi Wijaya Karya ke Lapas Cibinong KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengonfirmasi, Mantan Manajer Wilayah II/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) I Ketut Suarbawa telah dieksekusi KPK ke Lapas Kelas II-A Cibinong. Diketahui, I Ketut Suarbawa adalah sosok yang terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Jembatan Bangkinang, Riau.

"Terpidana I Ketut Suarbawa akan menjalani hukuman penjara 4 tahun. Hal itu sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 09/Pid.Sus-TPK/2021/PN.PBR tanggal 8 Juli 2021," jelas Ali dalam keterangan pers diterima, Jumat (30/7).

Dia menambahkan, eksekusi dilakukan oleh Jaksa Leo Sukoto Manalu pada Rabu (28/7). Diketahui, Ketut akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dengan denda Rp100 juta.

"Bila dia tidak sanggup membayar, bisa diganti dengan hukuman 3 bulan penjara," tambahnya.

Sebagai informasi, selain I Ketut Suarbawa, KPK juga telah mengamankan Adnan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pada tahun anggaran 2015-2016 tersebut. Kasus ini berawal saat Adnan mengadakan pertemuan dengan Ketut di Jakarta pada 2013.

KPK menyatakan, akibat perbuatan mereka negara merugi Rp39,2 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan Waterfront City secara tahun jamak pada 2015-2016 dengan total Rp117,68 miliar.

Reporter: M RadityoSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara

Tidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara
KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara

KPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara
Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara

Amar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.

Baca Selengkapnya
Keberatan Mantan Karutan KPK dalam Kasus Pungli Ditolak Majelis Hakim
Keberatan Mantan Karutan KPK dalam Kasus Pungli Ditolak Majelis Hakim

Majelis hakim turut memutuskan untuk menangguhkan biaya perkara yang harus dibayar Achmad Fauzi sampai dengan putusan akhir.

Baca Selengkapnya