KPK Eksekusi Eks Manajer Divisi Operasi Wijaya Karya ke Lapas Cibinong
Merdeka.com - Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengonfirmasi, Mantan Manajer Wilayah II/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) I Ketut Suarbawa telah dieksekusi KPK ke Lapas Kelas II-A Cibinong. Diketahui, I Ketut Suarbawa adalah sosok yang terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Jembatan Bangkinang, Riau.
"Terpidana I Ketut Suarbawa akan menjalani hukuman penjara 4 tahun. Hal itu sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 09/Pid.Sus-TPK/2021/PN.PBR tanggal 8 Juli 2021," jelas Ali dalam keterangan pers diterima, Jumat (30/7).
Dia menambahkan, eksekusi dilakukan oleh Jaksa Leo Sukoto Manalu pada Rabu (28/7). Diketahui, Ketut akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dengan denda Rp100 juta.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Bagaimana Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada Karutan? Fauzi dijatuhi sanksi berupa pernyataan permintaan maaf. Selain itu, dia direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian untuk mendapatkan sanksi disiplin.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Bila dia tidak sanggup membayar, bisa diganti dengan hukuman 3 bulan penjara," tambahnya.
Sebagai informasi, selain I Ketut Suarbawa, KPK juga telah mengamankan Adnan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pada tahun anggaran 2015-2016 tersebut. Kasus ini berawal saat Adnan mengadakan pertemuan dengan Ketut di Jakarta pada 2013.
KPK menyatakan, akibat perbuatan mereka negara merugi Rp39,2 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan Waterfront City secara tahun jamak pada 2015-2016 dengan total Rp117,68 miliar.
Reporter: M RadityoSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaKPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar
Baca SelengkapnyaAmar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim turut memutuskan untuk menangguhkan biaya perkara yang harus dibayar Achmad Fauzi sampai dengan putusan akhir.
Baca Selengkapnya