KPK Eksekusi Mantan Anggota DPR Irgan Chairul Mahfiz ke Lapas Tangerang
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana perkara suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara, yaitu mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Irgan Chairul Mahfiz, dan mantan Wakil Bendahara Umum DPP PPP, Puji Suhartono. Keduanya dimasukkan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) untuk menjalani hukuman.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, jaksa eksekutor Leo Sukoto Manalu telah melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Irgan Chairul Mahfiz pada Rabu (4/8). Eksekusi itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 6 Juli 2021.
"Dengan cara memasukkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan dengan lamanya masa penahanan yang telah dijalani," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/8).
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT ini, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kapan KPK OTT Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Kenapa KPK OTT Bupati Labuhanbatu? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Selain itu, kata dia, KPK juga mengeksekusi pidana badan terpidana Puji Suhartono, yang perkaranya juga telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor: 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 6 Juli 2021.
"Dengan cara memasukkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan dari lamanya masa penahanan yang telah dijalani," ucap Ali seperti dilansir Antara.
Masing-masing terpidana, kata dia, juga dibebani kewajiban untuk membayar pidana denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Irgan menerima total Rp100 juta dari Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah Sitorus. Penerimaan pertama melalui transfer uang Rp20 juta ke rekeningnya yang diduga terkait bantuannya mengupayakan desk pembahasan di Kementerian Kesehatan atas DAK Bidang Kesehatan APBN Tahun Anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.Penerimaan kedua melalui setor tunai Rp80 juta ke rekeningnya diduga terkait upah atas upayanya agar ada desk pembahasan di Kementerian Kesehatan atas DAK Bidang Kesehatan APBN Tahun Anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Sementara itu Puji diduga menerima Rp100 juta dari Kharuddin Syah Sitorus melalui Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga yang ditransfer ke rekeningnya.
Dugaan penerimaan uang oleh Puji tersebut juga terkait dengan pengurusan DAK pada APBN 2018 Kabupaten Labuhanbatu Utara. (mdk/yan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arif mengatakan eksekusi barang bukti dilakukan jaksa yang berjumlah 110 unit, untuk dikembalikan kepada korban.
Baca SelengkapnyaPDIP menyerahkan penanganan kasus kadernya yang menjadi buronan KPK, Harun Masiku pada proses hukum.
Baca SelengkapnyaT.essa belum memberikan keterangan lebih lanjut soal lokasi mana saja yang digeledah.
Baca SelengkapnyaPenyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah kantor Direktorat Jendral (Ditjen) Minerba pada Kementerian ESDM Rabu (25/7) kemarin.
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah kediaman Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif pada Kamis, 4 Januari 2023.
Baca SelengkapnyaAdapun tergugat dalam permohonan praperadilan Indra Iskandar adalah KPK RI.
Baca SelengkapnyaTiga orang sudah dicegah KPK tekait kasus ini yakni AFI, DDWT dan ROC.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan korupsi yang menyeret Ujang Iskandar tersebut terjadi pada tahun 2009. Saat itu, Ujang Iskandar bupati Kotawaringin.
Baca SelengkapnyaKasus itu sendiri juga terjadi pada tahun 2009 dan telah menjerat dua orang terpidana.
Baca SelengkapnyaLanjut satu orang lagi yakni mantan istri mantan Kader PDIP Saeful Bahri, Dona Berisa alias DB.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap Wahyu mendalami soal pengetahuan korupsi PAW yang menjerat Harun Masiku.
Baca Selengkapnya