Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Eksekusi Menpora Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin Jalani Vonis 7 Tahun

KPK Eksekusi Menpora Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin Jalani Vonis 7 Tahun SIdang Imam Nahrawi. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Imam dipindahkan ke Lapas Sukamiskin pada Selasa 6 April 2021.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Imam Nahrawi dipindahkan ke Lapas Sukamiskin lantaran vonisnya telah berkekuatan hukum tetap alias in kracht.

"Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin dan Josep Wisnu Sigit telah melaksanakan putusan MA dengan cara memasukan terpidana Imam Nahrawi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (7/4/2021).

Diketahui, Mahkamah Agung menolak upaya hukum kasasi yang diajukan Imam Nahrawi. Dengan ditolaknya kasasi tersebut, maka Imam tetap menjalani hukuman 7 tahun penjara denda sebesar Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis Hakim MA yang menangani perkara ini adalah Krisna Harahap, Abdul Latif, dan Suhadi. Dalam amar putusannya, para hakim memperkuat vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap Imam.

Hakim menyatakan Imam terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama. Selain pidana bui, Imam juga didenda sebesar Rp 400 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Selain pidana badan, MA juga menjatuhkan pidana berupa pembayaran uang pengganti kepada Imam, yakni uang sejumlah Rp19.154.203.882,00. Uang itu harus dibayar Imam paling lama satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Jika dalam jangka waktu tersebut tak dibayarkan, maka harta benda Imam akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun jika hartanya tak cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti pidana penjara selama 3 tahun.

Dalam putusan Majelis Hakim MA juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak Imam selesai menjalani pidana pokok.

Vonis Imam Nahrawi ini diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK, yakni 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Imam diduga melakukan praktek korupsi dengan menerima suap Rp 11,5 miliar bersama asistennya, Miftahul Ulum. Suap itu dimaksud untuk mempercepat proses dana hibah KONI tahun 2018.

Selain suap, masih bersama Miftahul Ulum, Imam juga diduga menerima gratifikasi Rp 8,64 M. Uang ini didapat mereka dari berbagai sumber. Dalam kasus ini, Ulum diketahui berperan sebagai perantara suap antara Imam dengan pemberi.

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: Liputan6.com

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mantan Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Mantan Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Imam Nahrawi tetap harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, setelah bebas bersyarat.

Baca Selengkapnya
Napi Korupsi Mardani Maming Tidak Diborgol saat Dikawal ke Banjarmasin, Ini Kata Kalapas Sukamiskin
Napi Korupsi Mardani Maming Tidak Diborgol saat Dikawal ke Banjarmasin, Ini Kata Kalapas Sukamiskin

Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Wachid Wibowo memberikan penjelasan terkait perjalanan narapidana korupsi Mardani Maming ke Banjarmasin.

Baca Selengkapnya
Reaksi Mendagri Usai Gubernur Kalsel Sahbirin Noor jadi Tersangka di KPK, Siapa Penggantinya?
Reaksi Mendagri Usai Gubernur Kalsel Sahbirin Noor jadi Tersangka di KPK, Siapa Penggantinya?

Mendagri sudah meminta Sekjen Kemendagri untuk berkoordinasi dengan KPK usai Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Respons KPK soal Tuntutan Hasbi Hasan 'Disunat' Hakim jadi 6 Tahun Penjara
Respons KPK soal Tuntutan Hasbi Hasan 'Disunat' Hakim jadi 6 Tahun Penjara

Respon KPK soal Tuntutan Hasbi Hasan 'Disunat' Hakim jadi 6 Tahun Penjara

Baca Selengkapnya
Ada Informasi Baru Kasus Harun Masiku, KPK Geledah Rumah Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Ada Informasi Baru Kasus Harun Masiku, KPK Geledah Rumah Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

enggeledahan dilakukan berkaitan dengan penanganan kasus dugaan suap yang dilakukan Harun Masiku.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Eksekusi Aset-Aset Eks Ketua DPRD Jabar Terkait Kasus TPPU
Kejaksaan Eksekusi Aset-Aset Eks Ketua DPRD Jabar Terkait Kasus TPPU

Arif mengatakan eksekusi barang bukti dilakukan jaksa yang berjumlah 110 unit, untuk dikembalikan kepada korban.

Baca Selengkapnya
Koruptor Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dapat Remisi HUT Kemerdekaan dan Bebas Bersyarat
Koruptor Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dapat Remisi HUT Kemerdekaan dan Bebas Bersyarat

Nurdin Abdullah mendapatkan remisi HUT ke-78 Indonesia dan pembebasan bersyarat.

Baca Selengkapnya
Hasbi Hasan Ditahan KPK, Status Pegawai Negeri Sipil Dicopot Mahkamah Agung
Hasbi Hasan Ditahan KPK, Status Pegawai Negeri Sipil Dicopot Mahkamah Agung

Ketua MA telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ada dua surat yang dilayangkan dengan salah satunya pencopotan Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Dicekal ke Luar Negeri Usai Jadi Tersangka Korupsi
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Dicekal ke Luar Negeri Usai Jadi Tersangka Korupsi

Larangan ke luar negeri tersebut berlaku untuk enam bulan dan dapat diperpanjang demi kepentingan penyidikan.

Baca Selengkapnya
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar

Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Kasus Harun Masiku, KPK Cekal Staf Hasto Kristiyanto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah
Kasus Harun Masiku, KPK Cekal Staf Hasto Kristiyanto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah

Lanjut satu orang lagi yakni mantan istri mantan Kader PDIP Saeful Bahri, Dona Berisa alias DB.

Baca Selengkapnya
240 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Idulfitri, Ada Nama Setya Novanto
240 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Idulfitri, Ada Nama Setya Novanto

240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran

Baca Selengkapnya