Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Geledah Kediaman Lukas Enembe, Temukan Bukti Baru Kasus Suap dan Gratifikasi

KPK Geledah Kediaman Lukas Enembe, Temukan Bukti Baru Kasus Suap dan Gratifikasi Konpers Kasus Korupsi Bansos di KPK. ©2020 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Gubernur Papua Lukas Enembe di DKI Jakarta. Selain kediaman Lukas, tim penyidik juga menggeledah lokasi lain di Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jabotabek).

Penggeledahan dilakukan pada Kamis, 13 Oktober 2022 kemarin. Penggeledahan berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinis Papua.

"Tim Penyidik, kamis kemarin (13/10) telah selesai melaksanakan penggeledahan di beberapa tempat di wilayah Jabotabek. Tempat dimaksud yaitu perusahaan swasta dan rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara yang satu di antaranya adalah rumah kediaman LE (Lukas Enembe)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannta, Jumat (14/10).

Ali mengatakan, dari kediaman Lukas dan lokasi lainnya itu ditemukan bukti baru perbuatan pidana yang dilakukan Lukas Enembe. Bukti tersebut nantinya akan disita dan dikonfirmasi kepada para saksi dan tersangka.

"Selanjutnya ditemukan dan diamankan bukti-bukti antara lain berbagai dokumen aliran uang yang diduga kuat menerangkan perbuatan LE. Analisis dan penyitaan kembali dilakukan atas temuan bukti-bukti tersebut untuk kemudian menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan," kata Ali.

Tolak Gunakan Hukum Adat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memproses Gubernur Papua Lukas Enembe dengan hukum nasional. Pernyataan ini menanggapi permintaan kuasa hukum Lukas yang meminta kasus Lukas Enembe diproses dengan hukum adat.

"Sejauh ini betul bahwa eksistensi seluruh hukum adat di Indonesia diakui keberadaannya. Namun untuk kejahatan, terlebih korupsi maka baik hukum acara formil maupun materiil tentu mempergunakan hukum positif yang berlaku secara nasional," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/10).

Ali mengaku pihak lembaga antirasuah merasa khawatir permintaan pengacara Lukas Enembe itu malah mencederai nilai luhur masyarakat Papua. "Kami khawatir statement yang kontraproduktif tersebut justru dapat menciderai nilai-nilai luhur masyarakat Papua itu sendiri," kata Ali.

Menurut Ali Fikri, bila hukum adat memberikan sanksi moral atau adat kepada pelaku tindak kejahatan, hal tersebut tidak berpengaruh pada proses penegakan hukum positif sesuai undang-undang yang berlaku.

Ali menyebut pihak KPK menyayangkan pernyataan penasihat hukum Lukas Enembe, yang semestinya mengerti persoalan hukum. Menurut Ali, penasihat hukum sejatinya bisa memberikan nasihat kepada Lukas secara profesional.

"Kami meyakini para tokoh masyarakat Papua tetap teguh menjaga nilai-nilai luhur adat yang diyakininya, termasuk nilai kejujuran dan antikorupsi. Sehingga tentunya juga mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di Papua," kata Ali.

Ada Upaya Hambat Penanganan Kasus Lukas Enembe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada pihak yang coba memperkeruh dan memprovokasi penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan proyek di Papua yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Kami meminta kepada pihak-pihak tertentu untuk tidak memperkeruh dan memprovokasi masyarakat dengan narasi-narasi adanya kriminalisasi maupun politisasi," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (30/9).

Ali meminta kepada pihak-pihak tersebut untuk tak lagi membangun opini yang menyebabkan mangkraknya penanganan kasus. Apalagi, sampai memprovokasi agar Lukas Enembe maupun saksi lain untuk tak memenuhi panggilan KPK.

"Sehingga KPK pun menyayangkan dugaan adanya pihak-pihak yang kemudian membangun opini agar saksi maupun tersangka menghindari pemeriksaan KPK," kata Ali.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan bahwa kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe tak ada hubungannya dengan politik. Dia menekankan aparat TNI siap dikerahkan apabila ada masyarakat menghalangi proses hukum Lukas Enembe.

"Kalau mereka dalam perlindungan masyarakat yang dalam pengaruhnya Lukas Enembe, apa perlu TNI dikerahkan? Untuk itu, kalau diperlukan ya apa boleh buat. Begitu," kata Moeldoko kepada wartawan di Kantor Staf Presiden Jakarta, Kamis (29/8).

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: Liputan6.com.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Geledah Rumah Aspri Wamenkumham Terkait Dugaan Gratifikasi
KPK Geledah Rumah Aspri Wamenkumham Terkait Dugaan Gratifikasi

KPK Geledah Rumah Aspri Wamenkumham Terkait Dugaan Gratifikasi

Baca Selengkapnya
Segini Jumlah Uang Disita Penyidik KPK di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo
Segini Jumlah Uang Disita Penyidik KPK di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo

Nilai uang tersebut hingga kini masih dalam proses penghitungan.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Rumah Mantan Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto, Tas hingga Mobil Mewah Disita
KPK Geledah Rumah Mantan Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto, Tas hingga Mobil Mewah Disita

KPK juga menelusuri aliran uang mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya
Belasan Senjata Api Ditemukan KPK saat Geledah Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo
Belasan Senjata Api Ditemukan KPK saat Geledah Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo

KPK menemukan 12 pucuk senjata api dari rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Labuhanbatu, Rumah Dinas dan Rumah Pribadi Digeledah KPK
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Labuhanbatu, Rumah Dinas dan Rumah Pribadi Digeledah KPK

Selain rumah dinas Erik, KPK juga menyasar menggeledah rumah pribadi Bupati Labuhanbatu itu.

Baca Selengkapnya
KPK Sita Rumah Mewah Bupati Labuhanbatu Terkait Kasus Korupsi, Begini Penampakannya
KPK Sita Rumah Mewah Bupati Labuhanbatu Terkait Kasus Korupsi, Begini Penampakannya

Bersamaan dengan penyitaan itu, penyidik juga langsung memasang plang sitaan KPK di rumah mewah Erik.

Baca Selengkapnya
Jaksa KPK Jawab Pleidoi Kubu Lukas Enembe: Tuduhan Penasihat Hukum Nampak Patah Arang Menangani Perkara
Jaksa KPK Jawab Pleidoi Kubu Lukas Enembe: Tuduhan Penasihat Hukum Nampak Patah Arang Menangani Perkara

Lukas Enembe menuding KPK hanya mencari-cari kesalahannya dan tidak bisa membuktikan dugaan suap dan gratifikasi sebagaimana dakwaan yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya
KPK Duga Ada Dokumen Ingin Dimusnahkan di Gedung Kementan
KPK Duga Ada Dokumen Ingin Dimusnahkan di Gedung Kementan

Ali mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Rumah Wali Kota M Lutfi dan Tiga Lokasi di Bima Terkait Korupsi
KPK Geledah Rumah Wali Kota M Lutfi dan Tiga Lokasi di Bima Terkait Korupsi

KPK belum bersedia membeberkan temuan yang didapat tim penyidik.

Baca Selengkapnya
Kumpulkan Bukti Dugaan Korupsi Telkom Grup, KPK Geledah Rumah dan Kantor di Jakarta
Kumpulkan Bukti Dugaan Korupsi Telkom Grup, KPK Geledah Rumah dan Kantor di Jakarta

Ali menyiratkan sudah ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Telkom (persero) ini.

Baca Selengkapnya
Koin Emas Bergambar Wajah Lukas Enembe dan Peta Papua Disita KPK, Ini Penampakannya
Koin Emas Bergambar Wajah Lukas Enembe dan Peta Papua Disita KPK, Ini Penampakannya

Salah satu emas koin dengan wajah politikus Partai Demokrat itu turut ditemukan KPK saat penggeledahan.

Baca Selengkapnya
Maraton Geledah Balai Kota Semarang, KPK Sita Dokumen Perubahan APBD
Maraton Geledah Balai Kota Semarang, KPK Sita Dokumen Perubahan APBD

Selain dokumen APBD dan catatan aliran dana, tim penyidik KPK juga menyita dokumen elektronik tersimpan dalam komputer.

Baca Selengkapnya