KPK gerah dengan pernyataan Hamdan Zoelva
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan sikap Hamdan Zoelva yang mengatakan telah bersedia diperiksa KPK meski tanpa seizin presiden. Jika panggilan pemeriksaan itu harus dibutuhkan izin presiden, mengapa Hamdan hari ini datang dan mau diperiksa KPK.
"Harus ditanya ke Hamdan Zoelva, kalau dia punya prinsip seperti itu kenapa hari ini datang," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di KPK, Jakarta, Kamis (12/12).
Johan mengatakan, sebelumnya juga ada pemeriksaan terhadap dua hakim konstitusi dalam kasus sama dengan Hamdan sebagai saksinya. Akan tetapi, kata Johan, dua hakim konstitusi itu tidak mengatakan pemeriksaan mereka harus seizin presiden.
-
Kenapa Hanan diperiksa KPK? Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Bagaimana KKB ditangkap? 'Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah, kenapa Devianus Kagoya dianiaya oleh atau tindak kekerasan dilakukan kepada dirinya adalah bahwa Devianus Kogoya itu tertangkap pasca patroli aparat keamanan TNI - Polri,' kata Kristomei.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Kenapa ketua KPPS dibacok? Pemicunya karena saat pencoblosan siang harinya pelaku kesal istrinya yang hamil meminta didahulukan mencoblos tetapi tidak digubris korban. OS tetap menyuruh istri pelaku mencoblos sesuai antrean.
"Lho sebelumnya perlu izin gak. Enggak kan. Ngapain ditanya lagi. Sebelumnya kan ada hakim konstitusi juga yang diperiksa, ada 2 kalau enggak salah," tegas Johan.
Johan menambahkan, KPK tidak merasa melanggar aturan terkait panggilan pemeriksaan Hamdan tanpa izin presiden. Johan mengatakan KPK memiliki kewenangan dan fungsi atas panggilan pemeriksaan tersebut sesuai dengan Undang-Undang.
"Bukan soal menghormati atau tidak menghormati, KPK itu menjalankan kewenangan dan fungsinya sesuai dengan UU. Contoh, kemarin kita memeriksa Pak Wapres. Saya kira gak ada mekanisme izin presiden dulu. Itu sesuai dengan UU No. 30 tahun 2002. Kalau kita berdebat di situ, apa yang disampaikan atau dilakukan oleh KPK kan mengacu pada UU di KPK, sesuai dengan kewenangan," papar Johan.
Untuk itu, lanjutnya, jika Hamdan tidak setuju dengan panggilan pemeriksaan KPK seharusnya tidak datang hari ini. Menurut Johan, Hamdan setuju untuk diperiksa karena bersedia hadir.
"Makanya, kenapa kalau dia mengatakan bahwa aturannya itu, harusnya dia enggak datang dong. Kenapa dia datang hari ini, artinya dia setuju bahwa dia dipanggil KPK untuk diperiksa tanpa izin presiden," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua MK Hamdan Zoelva memberikan keterangan tentang pemeriksaan dirinya di KPK dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa di Pilkada MK. Menurut Hamdan, pemeriksaannya sebenarnya melanggar UU MK Pasal 6 ayat 3.
Namun, demi mempercepat kasus Akil Mochtar, Hamdan dan hakim lainnya bersedia melanggar UU MK agar bisa membantu KPK. "UU MK pasal 6 ayat 3, hakim MK hanya bisa jadi saksi, harus izin presiden atas perintah Jaksa Agung. Kami tak menempuh jalur itu. Kami ingin agar MK ini segera pulih dan kasus ini cepat selesai. Hanya dalam kasus ini kami tak minta izin presiden, ke depan harus izin presiden. Menegakkan hukum harus dengan aturan yang ada," ujar Hamdan di KPK.
Hamdan mengungkapkan, ketika hakim MK dipanggil untuk diperiksa oleh KPK harus melalui prosedur atas izin presiden maupun perintah Jaksa Agung. Namun Hamdan mengklaim, proses itu tidak ditempuh oleh Hamdan dan hakim lainnya demi membantu KPK.
Lebih lanjut Hamdan mengatakan, hanya sekali ini saja dia dan pihak MK melanggar aturan itu. Untuk kasus lain, Hamdan mengatakan harus melalui prosedur itu. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Menyatakan Terperiksa Sudara Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku,"
Baca SelengkapnyaJohanis Tanak mangkir pemeriksaan Dewas KPK lantaran mengajukan cuti.
Baca SelengkapnyaDiketahui Johanis sempat menjabat Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.
Baca SelengkapnyaSeharusnya, sidang putusan dugaan pelanggaran etik Johanis Tanak digelar hari ini secara terbuka.
Baca SelengkapnyaAlbertina menilai komunikasi yang dilakukan Johanis dengan pejabat Kementerian ESDM berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
Baca SelengkapnyaPembacaan putusan sebelumnya dijadwalkan berlangsung Kamis (14/9), namun ditunda karena Johanis Tanak tak hadir.
Baca SelengkapnyaAlbertina menyebut sidang putusan etik Johanis Tanak akan digelar secara terbuka
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf secara terbuka Wakil Ketua KPK Johanis Tanak ke pihak TNI berbuntut panjang.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Kepala Basarnas menuai polemik.
Baca SelengkapnyaJohanis Tanak disoraki para penyidik KPK saat melakukan audiensi dan mengaku mendapat intimidasi.
Baca SelengkapnyaGhufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca Selengkapnya