Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK: Gratifikasi Runtuhkan Objektivas dan Keadilan

KPK: Gratifikasi Runtuhkan Objektivas dan Keadilan KPK Tahan Bupati dan Kepala BPBD Kolaka Timur. ©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron meminta setiap penyelenggara negara tak sembarangan menerima hadiah dari pihak lain. Sebab, pemberian hadiah dengan maksud tertentu bisa dikategorikan ke dalam gratifikasi.

Menurutnya, gratifikasi bisa meruntuhkan objektivitas penyelenggara negara. Gratifikasi juga bisa meruntuhkan keadilan.

"Gratifikasi itu akan melahirkan ketidakobjektivitasan dan ketidakadilan. Itu yang yang kenapa republik kita melarang gratifikasi," ujar Ghufron dalam webinar, Selasa (30/11).

Dia mengatakan larangan penerimaan gratifikasi diatur dalam Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Aturan itu memerintahkan penyelenggara negara menolak pemberian hadiah dengan maksud tertentu.

"Nah, ini yang mengakibatkan kita perlu menghindarkan dalam aspek-aspek pelayanan publik, penyelenggaraan pemerintahan," jelasnya.

Menurutnya, gratifikasi menjadi awal perbedaan perlakukan dari penyelenggara negara terhadap pemberi gratifikasi. Ghufron menegaskan, penerimaan gratifikasi yang tak dilaporkan lebih dari 30 hari, maka masuk ke dalam ranah pidana.

"Maka kemudian gratifikasi itu dianggap suap kalau tidak dilaporkan selama 30 hari kerja. Tapi kalau kemudian 30 hari kerja karena mendapat sesuatu, baik di rumah, di kantor, atau pun di mana pun berada, selama 30 hari kerja maka kemudian gratifikasi tersebut yang diasumsikan oleh hukum sebagai suap karena itikad baik anda melaporkan maka gugur statusnya sebagai suap," katanya.

Ghufron meminta kepada penyelenggara negara yang menerima hadiah dan merasa sungkan mengembalikan kepada pihak pemberi, maka lebih baik dilaporkan kepada KPK. Nantinya KPK yang akan menentukan apakah hadiah tersebut masuk gratifikasi atau tidak.

"Di bawah Rp 10 juta itu yang berkewajiban untuk menentukan apakah gratifikasi tersebut bukan merupakan suap adalah KPK, karena pelaporannya kepada KPK selama 30 hari kerja," terangnya

Para penyelenggara negara diminta membedakan pemberian gratifikasi yang terkait dengan kepentingan. Masyarakat juga diminta berhati-hati memberikan bingkisan ke penyelenggara negara. Meski, penyelenggara negara yang diberikan bingkisan merupakan kerabat sendiri.

"Tapi bagi antar warga boleh saja, anda dengan pacar, anda dengan mertua, itu enggak masalah hubungan antar. Tapi kalau kemudian ternyata pacar anda adalah bupati, mertua anda adalah dirjen, adalah kemudian menteri itu yang kemudian sudah diliputi aspek hukum gratifikasi, maka kemudian gratifikasi kepada penyelenggara negara kemudian dianggap sebagai suap jika kemudian tidak dilaporkan," tutup Ghufron.

Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi Jelang Lebaran Idulfitri 2024
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi Jelang Lebaran Idulfitri 2024

Gratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.

Baca Selengkapnya
Dalih Pegawai KPK Terlibat Skandal Pungli di Rutan: Untuk Biaya Makan dan Ongkos Bekerja
Dalih Pegawai KPK Terlibat Skandal Pungli di Rutan: Untuk Biaya Makan dan Ongkos Bekerja

Hal itu diungkapkan Dewan Pengawas KPK saat menggelar sidang putusan etik 15 pegawai kluster kelima kasus pungli di rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Begini Ganjar Perlakukan KPK jika Terpilih jadi Presiden
Begini Ganjar Perlakukan KPK jika Terpilih jadi Presiden

Ganjar turut mengutarakan keingiannya untuk melakukan revisi regulasi terkait KPK.

Baca Selengkapnya