Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK gunakan dua UU untuk cekal Ketua DPR Setya Novanto

KPK gunakan dua UU untuk cekal Ketua DPR Setya Novanto Anas dan Setnov di Sidang e-KTP. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta KPK melihat aturan pencekalan dalam UU Keimigrasian bukan hanya UU KPK sebelum meminta Ditjen Imigrasi mencekal Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) keluar negeri. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya menggunakan dua UU untuk mencekal Setnov.

"Kami menggunakan dasar hukum dua UU. Pertama UU KPK di pasal 12 ayat 1 d, di sana jelas dalam menjalankan kewenangan tugas penyelidikan penyidikan dan penuntutan KPK berwenang memerintahkan instansi terkait untuk melakukan pencegahan seseorang keluar negeri," kata Febri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/4).

Febri menjelaskan, KPK meminta Ditjen Imigrasi mencekal Setnov demi kepentingan proses penyidikan tersangka Andi Agustinus atau Andi Narogong. Untuk itu, dia menilai langkah pencekalan sudah tepat meski Setnov masih berstatus sebagai saksi.

"Terhadap Setnov kita lakukan pencegahan dalam tingkat penyidikan untuk tersangka AA jadi posisi yang bersangkutan sebagai saksi dicegah dalam proses penyidikan dengan tersangka AA dan itu saya kira clear," tegasnya.

Di dua UU tersebut, kata dia, telah diatur Imigrasi wajib melakukan pencegahan terhadap seseorang terkait proses penegakan hukum kasus korupsi tertentu.

"Jadi kita juga percaya bahwa imigrasi menjalankan tugas menurut UU karena menjalankan tugas sesuai UU KPK yang kemudian imigrasi wajib untuk mencegah seseorang ke luar negeri dan memasukkannya ke daftar pencegahan saya kira cukup clear UU tersebut," terang Febri.

Anggota-anggota DPR diminta melihat dasar hukum pencekalan lebih utuh agar supremasi hukum bisa ditegakkan. Pencegahan Ketua Umum Partai Golkar itu direkomendasikan KPK untuk urusan penegakan hukum kasus e-KTP.

"Dan kita harap DPR juga atau beberapa anggota DPR itu melihat lebih utuh dan lebih meletakkan supremasi hukum di atas segalanya karena ini pencegahan dilakukan dalam konteks penegakan hukum," pungkasnya.

Sebelumnya, Fahri Hamzah mengatakan pencekalan Ketua DPR Setya Novanto untuk bepergian keluar negeri bisa dibatalkan jika masih berstatus sebagai saksi dan belum masuk tahap penyidikan. Ketentuan itu, kata Fahri, tercantum dalam UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Kalau ada pencekalan yang tidak berdasarkan hukum, termasuk di dalamnya pencekalan sebelum adanya proses penyidikan, sebelum jadi tersangka itu boleh dibatalkan," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/4).

Masalahnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly diduga takut dengan KPK untuk membatalkan pencekalan Setnov. Pasalnya, KPK juga memiliki landasan hukum yang sama-sama mengatur soal pencekalan, yakni UU 30/2002 tentang KPK.

Di UU tersebut, KPK memiliki kewenangan untuk mencekal seseorang yang masih berstatus sebagai saksi dan hal itu dibenarkan oleh UU yang dibuat oleh DPR bersama Presiden. Sementara, ketentuan yang sama di UU Imigrasi telah dianulir MK. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Istana Jawab Pengakuan Agus Rahardjo Pernah Diperintah Jokowi Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi e-KTP
Istana Jawab Pengakuan Agus Rahardjo Pernah Diperintah Jokowi Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi e-KTP

Agus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.

Baca Selengkapnya
Respons Puan Maharani Soal Pengakuan Agus Rahardjo Diperintah Jokowi Hentikan Kasus Korupsi e-KTP
Respons Puan Maharani Soal Pengakuan Agus Rahardjo Diperintah Jokowi Hentikan Kasus Korupsi e-KTP

Sebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP

Baca Selengkapnya
Agus Rahardjo Diadukan ke Polisi, Buntut Tudingan Intervensi Presiden pada Kasus e-KTP
Agus Rahardjo Diadukan ke Polisi, Buntut Tudingan Intervensi Presiden pada Kasus e-KTP

Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Istana Jawab Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Soal Jokowi Minta Kasus E-KTP Disetop
VIDEO: Istana Jawab Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Soal Jokowi Minta Kasus E-KTP Disetop

Agus Rahardjo menyebut Presiden Jokowi pada 2017 pernah memintanya menghentikan kasus korupsi Setya Novanto.

Baca Selengkapnya
Agus Rahardjo Ngaku Diintervensi Jokowi, Firli Bahuri: Setiap Pimpinan KPK Hadapi Tantangan dan Hambatan
Agus Rahardjo Ngaku Diintervensi Jokowi, Firli Bahuri: Setiap Pimpinan KPK Hadapi Tantangan dan Hambatan

Agus Rahardjo Ngaku Diintervensi Jokowi, Firli Bahuri: Saya Kira Semua Akan Alami Tekanan

Baca Selengkapnya
Profil Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Terpilih Jadi Ketua KPK Baru
Profil Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Terpilih Jadi Ketua KPK Baru

Setyo memperoleh suara tertinggi dalam voting sebagai ketua KPK mengalahkan kandidat lainnya yakni Fitroh Rohcayanto dan Johanis Tanak.

Baca Selengkapnya
Novel Baswedan Dengar Agus Rahardjo Sempat Ingin Mundur Gara-Gara Kasus e-KTP Diintervensi
Novel Baswedan Dengar Agus Rahardjo Sempat Ingin Mundur Gara-Gara Kasus e-KTP Diintervensi

Agus Rahardjo yang mengaku sempat diminta Presiden untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik

Baca Selengkapnya
Pesan Tegas Menko Polkam Budi Gunawan ke Ketua KPK Baru: Sinergi dengan Semua Perangkat Penegak Hukum
Pesan Tegas Menko Polkam Budi Gunawan ke Ketua KPK Baru: Sinergi dengan Semua Perangkat Penegak Hukum

Budi mengaku baru mengetahui terpilihnya Setyo sebagai Ketua KPK baru.

Baca Selengkapnya
DPR Diminta Tegas Sikapi Kabar Jokowi  Minta Setop Kasus e-KTP Libatkan Setya Novanto
DPR Diminta Tegas Sikapi Kabar Jokowi Minta Setop Kasus e-KTP Libatkan Setya Novanto

Hamdan mengatakan, DPR seharusnya gunakan hak konstitusional menanyakan ini kepada Presiden atau gunakan hak angket.

Baca Selengkapnya
Pesan Penting BG ke Ketua KPK Terpilih Setyo Budiyanto
Pesan Penting BG ke Ketua KPK Terpilih Setyo Budiyanto

Setyo mendapat suara terbanyak dalam pemilihan capim KPK di Komisi III DPR.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tanggapi Pengakuan Agus Rahardjo soal Kasus e-KTP Setnov: Untuk Apa Diramaikan Itu?
Jokowi Tanggapi Pengakuan Agus Rahardjo soal Kasus e-KTP Setnov: Untuk Apa Diramaikan Itu?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.

Baca Selengkapnya
KPK Panggil Lagi Sekjen Kemenhub Novie Riyanto Terkait Kasus Dugaan Suap DJKA
KPK Panggil Lagi Sekjen Kemenhub Novie Riyanto Terkait Kasus Dugaan Suap DJKA

Pemanggilan Novie, kata KPK, sehubungan dengan adanya pengembangan penyelidikan kasus tersebut.

Baca Selengkapnya