KPK gunakan dua UU untuk cekal Ketua DPR Setya Novanto
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta KPK melihat aturan pencekalan dalam UU Keimigrasian bukan hanya UU KPK sebelum meminta Ditjen Imigrasi mencekal Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) keluar negeri. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya menggunakan dua UU untuk mencekal Setnov.
"Kami menggunakan dasar hukum dua UU. Pertama UU KPK di pasal 12 ayat 1 d, di sana jelas dalam menjalankan kewenangan tugas penyelidikan penyidikan dan penuntutan KPK berwenang memerintahkan instansi terkait untuk melakukan pencegahan seseorang keluar negeri," kata Febri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/4).
Febri menjelaskan, KPK meminta Ditjen Imigrasi mencekal Setnov demi kepentingan proses penyidikan tersangka Andi Agustinus atau Andi Narogong. Untuk itu, dia menilai langkah pencekalan sudah tepat meski Setnov masih berstatus sebagai saksi.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
"Terhadap Setnov kita lakukan pencegahan dalam tingkat penyidikan untuk tersangka AA jadi posisi yang bersangkutan sebagai saksi dicegah dalam proses penyidikan dengan tersangka AA dan itu saya kira clear," tegasnya.
Di dua UU tersebut, kata dia, telah diatur Imigrasi wajib melakukan pencegahan terhadap seseorang terkait proses penegakan hukum kasus korupsi tertentu.
"Jadi kita juga percaya bahwa imigrasi menjalankan tugas menurut UU karena menjalankan tugas sesuai UU KPK yang kemudian imigrasi wajib untuk mencegah seseorang ke luar negeri dan memasukkannya ke daftar pencegahan saya kira cukup clear UU tersebut," terang Febri.
Anggota-anggota DPR diminta melihat dasar hukum pencekalan lebih utuh agar supremasi hukum bisa ditegakkan. Pencegahan Ketua Umum Partai Golkar itu direkomendasikan KPK untuk urusan penegakan hukum kasus e-KTP.
"Dan kita harap DPR juga atau beberapa anggota DPR itu melihat lebih utuh dan lebih meletakkan supremasi hukum di atas segalanya karena ini pencegahan dilakukan dalam konteks penegakan hukum," pungkasnya.
Sebelumnya, Fahri Hamzah mengatakan pencekalan Ketua DPR Setya Novanto untuk bepergian keluar negeri bisa dibatalkan jika masih berstatus sebagai saksi dan belum masuk tahap penyidikan. Ketentuan itu, kata Fahri, tercantum dalam UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Kalau ada pencekalan yang tidak berdasarkan hukum, termasuk di dalamnya pencekalan sebelum adanya proses penyidikan, sebelum jadi tersangka itu boleh dibatalkan," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/4).
Masalahnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly diduga takut dengan KPK untuk membatalkan pencekalan Setnov. Pasalnya, KPK juga memiliki landasan hukum yang sama-sama mengatur soal pencekalan, yakni UU 30/2002 tentang KPK.
Di UU tersebut, KPK memiliki kewenangan untuk mencekal seseorang yang masih berstatus sebagai saksi dan hal itu dibenarkan oleh UU yang dibuat oleh DPR bersama Presiden. Sementara, ketentuan yang sama di UU Imigrasi telah dianulir MK. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo menyebut Presiden Jokowi pada 2017 pernah memintanya menghentikan kasus korupsi Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo Ngaku Diintervensi Jokowi, Firli Bahuri: Saya Kira Semua Akan Alami Tekanan
Baca SelengkapnyaSetyo memperoleh suara tertinggi dalam voting sebagai ketua KPK mengalahkan kandidat lainnya yakni Fitroh Rohcayanto dan Johanis Tanak.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo yang mengaku sempat diminta Presiden untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik
Baca SelengkapnyaBudi mengaku baru mengetahui terpilihnya Setyo sebagai Ketua KPK baru.
Baca SelengkapnyaHamdan mengatakan, DPR seharusnya gunakan hak konstitusional menanyakan ini kepada Presiden atau gunakan hak angket.
Baca SelengkapnyaSetyo mendapat suara terbanyak dalam pemilihan capim KPK di Komisi III DPR.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaPemanggilan Novie, kata KPK, sehubungan dengan adanya pengembangan penyelidikan kasus tersebut.
Baca Selengkapnya