KPK: Hak OC Kaligis mau lapor ke mana saja
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi santai soal pelaporan pengacara kondang OC Kaligis ke Bareskrim Mabes Polri. Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP, mempersilakan pihak OC Kaligis untuk melaporkan hal yang ditudingkan kepada lembaga antirasuah tersebut.
"Soal laporan OCK ke Bareskrim, silakan saja itu hak yang bersangkutan mau lapor ke mana saja," kata Johan saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (6/8).
Johan mengatakan, pihaknya tidak mau ambil pusing terkait laporan pihak OC Kaligis ke Bareskrim. Menurut dia, Bareskrim yang dipimpin oleh Komjen Pol Budi Waseso akan bersikap bijak melihat perkara yang menjerat ayah dari artis Velove Vexia itu.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Gimana cara OJK tekan korupsi? Komitmen antikorupsi OJK tersebut kata Mahendra, diturunkan juga kepada industri jasa keuangan dengan memastikan ketentuan yang diterbitkan OJK mampu menciptakan tata kelola yang efektif di industri jasa keuangan sehingga bisa meminimalkan kemungkinan korupsi.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
"Saya yakin pihak Bareskrim jernih melihat persoalan. Silakan saja," tegas Johan.
Sementara itu, Kabareskrim Polri, Budi Waseso membenarkan kalau pihaknya sudah menerima laporan pihak OC Kaligis pada Rabu (5/7). Budi mengatakan laporan itu tengah dikaji oleh pihak kepolisian.
"Sudah (diterima laporannya), ini sedang dikaji. Kan sebagaimana yang saya sampaikan bahwa kita akan mengkaji, kalau sudah terpenuhi akan kita tindaklanjuti," kata Budi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
Seperti diketahui, OC Kaligis dijemput dan ditahan KPK pada 14 Juli 2015. Dia dijemput penyidik di salah satu hotel untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan.
OC Kaligis diduga sebagai pihak yang memiliki andil dalam kasus tersebut. KPK pun menetapkan Kaligis sebagai tersangka setelah sebelumnya, tim satgas menangkap tangan anak buahnya, M Yagari Bhaskara tengah melakukan transaksi suap dengan 3 hakim dan 1 panitera PTUN Medan.
OC Kaligis diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK segera mengecek terkait dengan aduan dugaan seorang Jaksa KPK melakukan pemerasan terhadap saksi
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnya