Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK: Hak OC Kaligis mau lapor ke mana saja

KPK: Hak OC Kaligis mau lapor ke mana saja Seleksi calon pimpinan KPK. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi santai soal pelaporan pengacara kondang OC Kaligis ke Bareskrim Mabes Polri. Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP, mempersilakan pihak OC Kaligis untuk melaporkan hal yang ditudingkan kepada lembaga antirasuah tersebut.

"Soal laporan OCK ke Bareskrim, silakan saja itu hak yang bersangkutan mau lapor ke mana saja," kata Johan saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (6/8).

Johan mengatakan, pihaknya tidak mau ambil pusing terkait laporan pihak OC Kaligis ke Bareskrim. Menurut dia, Bareskrim yang dipimpin oleh Komjen Pol Budi Waseso akan bersikap bijak melihat perkara yang menjerat ayah dari artis Velove Vexia itu.

"Saya yakin pihak Bareskrim jernih melihat persoalan. Silakan saja," tegas Johan.

Sementara itu, Kabareskrim Polri, Budi Waseso membenarkan kalau pihaknya sudah menerima laporan pihak OC Kaligis pada Rabu (5/7). Budi mengatakan laporan itu tengah dikaji oleh pihak kepolisian.

"Sudah (diterima laporannya), ini sedang dikaji. Kan sebagaimana yang saya sampaikan bahwa kita akan mengkaji, kalau sudah terpenuhi akan kita tindaklanjuti," kata Budi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

Seperti diketahui, OC Kaligis dijemput dan ditahan KPK pada 14 Juli 2015. Dia dijemput penyidik di salah satu hotel untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan.

OC Kaligis diduga sebagai pihak yang memiliki andil dalam kasus tersebut. KPK pun menetapkan Kaligis sebagai tersangka setelah sebelumnya, tim satgas menangkap tangan anak buahnya, M Yagari Bhaskara tengah melakukan transaksi suap dengan 3 hakim dan 1 panitera PTUN Medan.

OC Kaligis diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Respons KPK Soal Aduan Jaksa Diduga Peras Saksi Sampai Rp3 M
Respons KPK Soal Aduan Jaksa Diduga Peras Saksi Sampai Rp3 M

KPK segera mengecek terkait dengan aduan dugaan seorang Jaksa KPK melakukan pemerasan terhadap saksi

Baca Selengkapnya
VIDEO: Firli Bahuri Melawan Tak Terima Jadi Tersangka, Petinggi KPK Siap Diperiksa Polisi
VIDEO: Firli Bahuri Melawan Tak Terima Jadi Tersangka, Petinggi KPK Siap Diperiksa Polisi

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya