KPK: Hasil Pemeriksaan Pengawasan Internal Irjen Firli Lakukan Pelanggaran Berat
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh mantan Deputi Bidang Penindakan KPK, Irjen Firli.
"Perlu kami sampaikan hasil pemeriksaan direktorat pengawasan internal adalah terdapat dugaan pelanggaran berat (terhadap Firli)," kata Komisioner KPK Saut Situmorang di kantornya, Rabu (11/9).
Firli sebelumnya diduga telah melanggar kode etik dengan bertemu Tuan Guru Bajang (TGB) yang saat ini berkapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan suap PT Newmont.
-
Siapa yang Firli Bahuri duga lakukan pemerasan? Firli Bahuri dikabarkan terlibat kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Kenapa Firli Bahuri diperiksa di Bareskrim? Firli Bahuri diduga banyak melakukan pelanggaran kode etik KPK.Terbaru, ia diduga terlibat kasus pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Dengan begitu, Firli Bahuri harus melakukan pemeriksaaan di Bareskrim Polri.
-
Siapa yang terlibat kasus korupsi tambang timah? Namun, pada Rabu (27/3) yang lalu, dilaporkan bahwa dia terlibat dalam sebuah kasus korupsi di sektor tambang timah.
-
Siapa tersangka korupsi timah yang terlibat dalam kasus ini? Video itu juga menampilkan tersangka korupsi timah yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Hervey Moeis dan sosialita Helena Lim.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah di PT Timah? Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus korupsi komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Hingga saat ini, total tersangka menjadi 21 orang.
Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2017-2021 Mohammad Tsani Annafari mengatakan, Firli lakukan dua kali pertemuan dengan TGB. Pertama dilakukan 12 Mei 2018.
"Pada Harlah GP Ansor ke-84 dan diikuti penanaman jagung di Lombok Tengah. Saat itu saudara F berbicara dengan MZM (TGM)," kata Tsani di Ruang Konferensi Pers KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/9).
Menurut Tsani, pertemuan itu tanpa surat tugas dari KPK. Dan diketahui, Firli menggunakan biaya pribadi dalam pertemuan tersebut.
"F dijemput pihak panitia. Dalam acara tersebut ditemukan fakta bahwa TGB dan F duduk di barisan depan dan berbincang dengan cukup akrab. Kemudian F membacakan pidato dan panitia menyebutkan F sebagai Deputi Penindakan KPK," ungkap Tsani.
Padahal, kata Tsani, acara itu tidak berhubungan langsung dengan tugas F dalam kapasitas di KPK saat itu.
Pertemuan selanjutnya antara F dengan TGB dilakukan pada 13 Meu 2018 dalam acara Farewell and Welcome Game Tennis Danrem 162/WB di lapangan tenis Wira Bhakti. Dalam acara itu, kata Tsani, TGB dan F diketahui saling berbicara.
"Jadi yang tadi acara hari Sabtu, ini hari Minggunya," kata Tsani.
"Artinya di dua hari ini sudara Firli keluar tanpa seizin pimpinan," ia melanjutkan.
Sebelumnya, Firli mengaku, tujuannya pergi ke Nusa Tenggara Barat karena ada keperluan serah terima jabatan yang harus dihadiri.
"Saya tidak melakukan itu tapi kalau bertemu, iya. Saya bertemu pada 13 Mei 2018," jelas Firli saat menjawab pertanyaan Tim Pansel Capim KPK, di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (27/8).
Dia mengklaim sudah meminta izin ke pimpinan KPK untuk hal itu. Sesampainya di lokasi, Firli diajak bermain tenis bersama petenis nasional bernama Panji. Secara kebetulan, menurut dia, TGB datang menghampiri.
"Saya dateng 6.30 (WIT), dan 9.30 (WIT) TGB dateng. Saya tidak mengadakan pertemuan tapi bertemu iya, dan masalah ini sudah diklarifikasi ke pimpinan," jelas Firli.
Kemudian, lanjut Firli, pada 20 Oktober 2018, keterangan terkait polemik itu juga sudah dia berikan kepada panitia pengawas KPK. Menurut dia, petinggi KPK juga telah memahami yang sebenarnya dari polemik tersebut.
"Saya klarifikasi, hasilnya tidak ada fakta saya melanggar Undang-undang 30 tahun 2002 pasal 36 tentang KPK. TGB juga bukan tersangka, dan saya tak melakukan hubungan, dan siapa yang menghubungi TGB itu Danrem dan itu tak ada pelanggaran," ujar dia.
Diketahui, saat itu TGB tengah berstatus sebagai saksi dalam kasus suap divestasi saham PT Newmont saat menjabat Gubernur NTB pada periode 2009-2013.TGB diduga menerima aliran dana Rp1,15 miliar. Uang itu diduga masuk ke rekening Bank Syariah Mandiri milik TGB dari PT Recapital Assets Management.
Reporter: Yopi MakdoriSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Firli dianggap melanggar tiga pasal sekaligus karena bertemu Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaKonfrontasi dilakukan Dewas KPK untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran etik pertemuan Firli dengan SYL yang berujung pemerasan.
Baca SelengkapnyaFirli datang lebih awal sekira pukul 08.30 WIB dari agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan pukul 09.00 WIB.
Baca SelengkapnyaHasil proses etik bahkan menyatakan mereka terbukti melanggar etik. Namun ada juga yang berhasil lolos saat sidang etik yang digelar oleh Dewas.
Baca SelengkapnyaPernyataan itu menjawab perihal foto pertemuan dirinya dengan SYL di Gor bulutangkis.
Baca Selengkapnyaertemuan itu pun dianggap oleh Tumpak adanya kepentingan tertentu.
Baca SelengkapnyaSebelum memenuhi panggilan Dewas KPK, Firli lagi-lagi mengklaim tak pernah melakukan pemerasan terhadap SYL
Baca SelengkapnyaSumber merdeka.com membagikan foto ketika Firli sedang diperiksa.
Baca SelengkapnyaAwal mula dugaan itu diketahui saat muncul surat pemanggilan terhadap sopir Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaSaut mengaku diminta penyidik untuk menjelaskan perbuatan Firli Bahuri yang bertentangan dengan nilai integritas KPK.
Baca SelengkapnyaKPK tidak menjelaskan secara rinci detail kegiatan Firli. Namun mengacu surat panggilan, rencana pemeriksaan juga pada Selasa (14/11) besok.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu mengatakan kedatangan Firli diharapkan bisa melancarkan proses penyidikan yang sedang dilakukan Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnya