Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK imbau eksekutif lapor jika ada permintaan uang ketok palu

KPK imbau eksekutif lapor jika ada permintaan uang ketok palu Febri diansyah. ©2018 Merdeka.com/Hari Aryanti

Merdeka.com - KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah, Mustafa sebagai tersangka atas dugaan pemberian suap terhadap anggota DPRD terkait pinjaman daerah dari anggaran 2018. Penetapan tersebut menambah daftar panjang eksekutif dan legislatif terjerat kasus korupsi dalam pembahasan anggaran, setelah sebelumnya uang ketok palu oleh DPRD Jambi.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah dalam konferensi pers mengimbau agar seluruh eksekutif daerah melapor jika adanya upaya permintaan uang dari pihak legislatif sebagai pemulus pembahasan anggaran atau kebijakan lainnya.

"Saya kira kalau ada permintaan uang ketok itu bisa dilaporkan ke KPK atau seharusnya bisa menolak sejak awal," ujar Febri, Jumat (16/2).

Orang lain juga bertanya?

Dia mengatakan jika permintaan uang ketok palu tak diindahkan eksekutif, tidak akan mempengaruhi kerja pemerintahan provinsi ataupun kabupaten. Justru, imbuhnya, masyarakat akan menilai kinerja legislatif jika kerap kali meminta uang ketok palu.

Kendati demikian, dia menjelaskan perlu dipilah lebih lanjut perihal pemerasan dengan penyuapan. Menurutnya, jika terjadi penyuapan, baik eksekutif ataupun legislatif sama-sama memiliki kepentingan.

"Sebenarnya daerah tetap berjalan kalau ada hal hal semacam ini. Justru nanti publik bisa melihat ada hal hal lain yang menghalangi. Perlu dibedakan juga antara pemerasan dengan penyuapan," ujarnya.

Diketahui, Mustafa sekaligus politisi NasDem itu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memberi suap terhadap dua legislatif DPRD Lampung. Pemberian suap sebagai pemulus agar DPRD menyetujui pinjaman daerah oleh Pemerintah Kabupaten Lampung sebesar Rp 300 miliar.

Uang suap berhasil dikumpulkan Mustafa sebesar Rp 1 miliar yang berasal dari kontraktor sebesar Rp 900 juta dan dana taktis dinas PUPR sebesar Rp 100 juta.

Atas perbuatannya itu Mustafa disangkakan telah melanggar Pasal 5 Ayat1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi Jelang Lebaran Idulfitri 2024
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi Jelang Lebaran Idulfitri 2024

Gratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Peringatan Komarudin PDIP Depan Mendagri, Pj Kepala Daerah Jangan Cawe-Cawe Pilkada!
VIDEO: Peringatan Komarudin PDIP Depan Mendagri, Pj Kepala Daerah Jangan Cawe-Cawe Pilkada!

Komarudin meminta kepada Pj yang ingin menjadi tim sukses salah satu palson untuk silakan keluar

Baca Selengkapnya
VIDEO: Bambang Pacul PDIP Blak-blakan Kondisi 'Dompet' Negara Jelang Jokowi Lengser
VIDEO: Bambang Pacul PDIP Blak-blakan Kondisi 'Dompet' Negara Jelang Jokowi Lengser "Cekak!"

Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 3 September 2024.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK: Gorontalo Termasuk Provinsi Luput dari OTT, Bukan Berarti Tidak Ada
Ketua KPK: Gorontalo Termasuk Provinsi Luput dari OTT, Bukan Berarti Tidak Ada

Nawawi Pomolango berharap pada kunjungannya ke Gorontalo tidak terjadi OTT KPK.

Baca Selengkapnya
Kejagung Jawab Pimpinan KPK: Jika Ada Menengarai Tutup Pintu Koordinasi dan Supervisi Sebaiknya Diungkap
Kejagung Jawab Pimpinan KPK: Jika Ada Menengarai Tutup Pintu Koordinasi dan Supervisi Sebaiknya Diungkap

Kejagung menegaskan tidak menutup ruang koordinasti dan surpervisi dan mempersilakan KPK mencari bukti apabila ada personel korps Adhyaksa.

Baca Selengkapnya
Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK
Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK

Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Firli Janji Tetap Usut Caleg hingga Capres jika Terjerat Korupsi Meski saat Pemilu
Ketua KPK Firli Janji Tetap Usut Caleg hingga Capres jika Terjerat Korupsi Meski saat Pemilu

KPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tegaskan Tetap Libatkan BPK Usut Kasus Korupsi
Kejagung Tegaskan Tetap Libatkan BPK Usut Kasus Korupsi

Kejagung memastikan tidak memiliki hubungan buruk dengan BPK RI.

Baca Selengkapnya
Di Depan PPATK & KPK, Ketua Komisi III Sindir Mandeknya RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal
Di Depan PPATK & KPK, Ketua Komisi III Sindir Mandeknya RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal

Komisi III meyakini, jika PPATK dan KPK tidak ada lagi kekhawatiran, maka dua RUU tersebut akan berjalan lancar.

Baca Selengkapnya
Jokowi Evaluasi Pj Kepala Daerah Setiap Hari: Kalau Miring-Miring, Saya Ganti
Jokowi Evaluasi Pj Kepala Daerah Setiap Hari: Kalau Miring-Miring, Saya Ganti

Presiden Jokowi akan mengevaluasi Pj kepala daerah setiap hari dan akan mengganti yang bertindak menyimpang.

Baca Selengkapnya