KPK Ingatkan Batas Waktu Penyerahan LHKPN 2018 Lima Hari Lagi
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada seluruh penyelenggara negara untuk segera melaporkan hartanya secara periodik. Batas waktu penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara sisa lima hari lagi.
"Batas waktu pelaporan periodik 31 Maret 2019, masih lebih dari setengah PN (penyelenggara negara) belum melaporkan kekayaannya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (26/3).
Dia mengatakan, dalam beberapa hari ini memang terdapat peningkatan pelaporan LHKPN dari berbagai instansi. Namun menjelang satu minggu terakhir tingkat kepatuhan pelaporan masih belum mencapai setengah dari seluruh wajib lapor.
-
Apa itu LHKPN? LHKPN, atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, merupakan laporan yang harus disampaikan oleh pejabat negara setiap tahunnya. Kewajiban ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, yang menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan harta kekayaan pejabat publik.
-
Siapa yang wajib LHKPN? LHKPN, atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, merupakan laporan yang harus disampaikan oleh pejabat negara setiap tahunnya.
-
Kenapa penting cek LHKPN? Pentingnya memantau LHKPN tidak hanya berfungsi sebagai kontrol sosial, tetapi juga sebagai usaha kolektif dalam memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Masih 46,47 persen PN yang melaporkan kekayaannya. Kami ingatkan sekali lagi agar para PN yang sudah masuk kategori wajib lapor dapat melaporkan kekayaannya ke KPK," ujarnya.
KPK menyebut banyak anggota DPR RI tak patuh dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di tahun 2018. Setidaknya, dari 553 wajib lapor, hanya 99 legislator di Senayan yang melaporkan hartanya ke KPK.
"Untuk legislatif dari DPR RI tingkat kepatuhannya masih 17,9 persen. Itu artinya 454 orang anggota DPR RI itu belum melaporkan LHKPN secara periodik untuk tahun 2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (26/3/2019).
Tak hanya anggota DPR RI, menurut Febri, anggota DPRD menjadi peringkat kedua tak patuh LHKPN. Febri mengatakan, dari dari 16.798 wajib lapor, hanya 4.360 atau sekitar 25,96 persen yang sudah melaporkan hartanya ke lembaga antirasuah.
"Sedangkan untuk DPRD ini kedua yang terendah. Itu baru 25,96 persen atau 12.438 anggota DPRD di seluruh Indonesia yang belum melaporkan harta kekayaannya," kata Febri.
Sementara DPD memperoleh tingkat kepatuhan yang paling tinggi dengan angka 63,16 persen, diikuti BUMN/BUMD sebesar 57,2 persen, MPR 50 persen, eksekutif 47,30 persen, dan yudikatif sebanyak 39,53 persen.
Menurut Febri, tingkat kepatuhan seluruh penyelenggara negara belum mencapai 50 persen. Berdasarkan data pada 25 Maret 2019, dari sekitar 335.969 penyelenggara negara, baru 156.116 atau sekitar 46,47 yang sudah menyetor LHKPN ke KPK.
"Masih belum setengah dari seluruh wajib lapor atau seluruh penyelenggara negara patuh melaporkan kekayaannya," kata dia.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaProses penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara online dengan mudah dan cepat.
Baca SelengkapnyaKPK mencatat puluhan pembantu Presiden Prabowo Subianto belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Baca SelengkapnyaRibuan anggota caleg itu terancam tidak bisa menduduki kursi parlemen tingkat pusat hingga daerah karena belum melapor harta kekayaannya.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data KPK dari total 120 caleg DPRD Provinsi Jabar terpilih baru 112 orang yang menyerahkan laporan LHKPN.
Baca SelengkapnyaSebanyak 52 Menteri/Kepala Lembaga, Wamen/Wakil Kepala Lembaga hingga utusan khusus belum melaporkan LHKPN.
Baca Selengkapnya"Telah memenuhi kewajibannya dalam pelaporan LHKPN, atau mencapai 99,32%,"
Baca SelengkapnyaRinciannya, dari 14.072 penyelenggara negara tercatat bidang Eksekutif (pusat dan daerah) sejumlah 9.111 dari total 323.651 WL.
Baca SelengkapnyaDia mengingatkan batas akhir penyerahan laporan LHKPN bagi calon anggota DPRD terpilih pada minggu kedua.
Baca Selengkapnyakepada caleg yang belum melaporkan LHKPN-nya untuk segera melaporkan
Baca SelengkapnyaBanyak Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN, KPU: Kami Sudah Berkali-kali Mengingatkan
Baca SelengkapnyaBaru 13.493 caleg terpilih yang telah melaporkan LHKPN-nya dari total 20.462.
Baca Selengkapnya