Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Ingatkan Cakada Cermat Terima Bantuan Sponsor Pilkada

KPK Ingatkan Cakada Cermat Terima Bantuan Sponsor Pilkada KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengingatkan para calon kepala daerah (cakada) cermat menerima bantuan dari sponsor untuk kepentingan Pilkada serentak 2020.

Nawawi mengingatkan hal tersebut dalam Pembekalan Cakada di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Sulawesi Utara (Sulut). Pembekalan bertempat di Aula Mapalus Kantor Gubernur Sulut, Kota Manado, sedangkan, peserta webinar di NTB mengikuti pembekalan secara daring.

"Hasil survei KPK di tahun 2018 menunjukkan sebanyak 82,3 persen dari calon kepala daerah yang diwawancarai menyatakan adanya donatur dalam pendanaan Pilkada. Bahkan, pembiayaan Pilkada oleh sponsor tidak hanya terbatas pada masa kampanye," ujar Nawawi, Kamis (5/11).

Orang lain juga bertanya?

Dia mengatakan, sumbangan dari para pengusaha mempunyai konsekuensi pamrih. Kebanyakan para pengusaha memberikan biaya kampanye agar nantinya mendapatkan kemudahan perizinan dalam menjalankan bisnis, keleluasaan mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah, dan keamanan dalam menjalankan bisnisnya.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan (LHK) cakada yang disampaikan kepada KPK, rata-rata total harta pasangan calon mencapai Rp18,03 Miliar. Bahkan, ada satu pasangan calon yang memiliki harta minus Rp15,17 Juta. Sementara, survei KPK di 2018 memerlihatkan kebutuhan dana untuk ikut Pilkada di tingkat kabupaten atau kota adalah Rp5-10 miliar. Sedangkan untuk menang harus menyediakan uang sekitar Rp65 Miliar.

"Survei KPK di 2018 itu bertanya kepada cakada, apakah orang yang menyumbang atau donatur ini mengharapkan balasan di kemudian hari saat para cakada menjabat? Jawabannya, sebagian besar cakada, atau 83,80 persen dari 198 responden, menyatakan akan memenuhi harapan tersebut ketika dia menjabat," terangnya.

Kebutuhan dana proses Pilkada mencakup beberapa hal, yakni uang mahar kepada Partai Politik pendukung, advertensi, sosialisasi kepada konstituen seperti transportasi, rapat kader, tatap muka dengan calon pemilih, pertemuan terbatas dan rapat umum, honor saksi di TPS, gratifikasi kepada masyarakat pemilih dalam bentuk barang, uang, janji atau beli suara, serta biaya penyelesaian hukum konflik kemenangan Pilkada.

Sebelumnya, saat membuka kegiatan, Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Provinsi Sulut Agus Fatoni menyebutkan pentingnya proses Pilkada. Cara dan pelaksanaan Pilkada yang baik dan berintegritas, menurut Agus, pada akhirnya akan memunculkan kepala daerah yang berkualitas dan berintegritas.

“Proses Pilkada penting. Dari proses politik pemilihan kepala daerah yang baik dan berintegritas akan menghasilkan kepala daerah yang baik dan berintegritas juga. Proses Pilkada yang berintegritas inilah tanggung jawab kita semua, pemerintah, KPU, Bawaslu, KPK, dan partai politik,” pesan Agus.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulut Herwyn J. H. Malonda menekankan perlunya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada. Di Sulawesi Utara, menurutnya, sampai saat ini sudah ada 69 ASN yang direkomendasikan oleh Bawaslu untuk diberikan sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Berdasarkan ranking kerawanan politik uang, Sulawesi Utara berada di peringkat kedua teratas. Karenanya, yang paling penting adalah edukasi kepada konstituen untuk dapat memilih cakada yang menurut mereka berintegritas. Modus politik uang kini sudah canggih, bukan sekedar sebar uang, tapi juga sudah masuk ke sistem e-money, termasuk pemberian paket data internet ke warga,” tutur Herwyn.

Selanjutnya, Pelaksana Harian (Plh) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Ilham Saputra meminta seluruh cakada dan pemilih bersama-sama mewujudkan pilkada berintegritas. KPU, mendorong peserta pilkada menandatangani pakta integritas.

"KPU telah mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam), di mana salah satu tujuannya adalah mendorong keterbukaan informasi keluar-masuk dana kampanye peserta pilkada," kata Ilham.

Pembekalan ini merupakan yang keempat setelah sebelumnya diberikan kepada cakada dan penyelenggara pilkada di 12 wilayah, yakni Provinsi Bangka Belitung, Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Banten, kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Sumatera Utara, Kalimantan Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara.

Pembekalan berikutnya rencananya akan diselenggarakan di Kepulauan Riau pada 10 November 2020 untuk empat wilayah lainnya, yaitu Kepulauan Riau, Lampung, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Kalimantan Timur.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anies Akui Pengusaha Besar Takut Modali Nyapres: Habis Bertemu Perusahaannya Diperiksa Pajak
Anies Akui Pengusaha Besar Takut Modali Nyapres: Habis Bertemu Perusahaannya Diperiksa Pajak

Anies bercerita, ada pengusaha yang pernah diperiksa pajaknya usai membantunya dalam kegiatan politik relawan.

Baca Selengkapnya
KPU Ingatkan Paslon Kepala Daerah Wajib Laporkan Dana Kampanye Relawan
KPU Ingatkan Paslon Kepala Daerah Wajib Laporkan Dana Kampanye Relawan

Relawan saat ini merupakan merupakan elemen tak terpisahkan dalam demokrasi Indonesia.

Baca Selengkapnya
Anies Beberkan Intimidasi ke Pengusaha yang Bantu Kegiatan Politiknya, Duga Peran Alat Negara
Anies Beberkan Intimidasi ke Pengusaha yang Bantu Kegiatan Politiknya, Duga Peran Alat Negara

Anies menyebut banyak pengusaha yang berinteraksi dan membantunya mengalami pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
Mengenal ‘Uang Perahu’, Mahar Politik Dibutuhkan untuk Jadi Calon Wakil Rakyat
Mengenal ‘Uang Perahu’, Mahar Politik Dibutuhkan untuk Jadi Calon Wakil Rakyat

Ikhsan pernah melakukan penelitian saat pemilihan Walikota Serang, Banten tahun 2013 dan mendapati salah satu calon membayar Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
Cak Imin: Pilkada Menghalalkan Segala Cara, Politik Uang Merajalela
Cak Imin: Pilkada Menghalalkan Segala Cara, Politik Uang Merajalela

Cak imin menilai pelaksanan Pilkada saat ini merusak tatanan demokrasi.

Baca Selengkapnya
Jika Jadi Presiden, Anies Bakal Dorong Pengesahan RUU Pendanaan Partai Politik
Jika Jadi Presiden, Anies Bakal Dorong Pengesahan RUU Pendanaan Partai Politik

Anies juga berjanji memberikan hadiah atau reward kepada masyarakat berperan dalam memburu koruptor.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Dapat Kabar Banyak Kepala Desa Jadi Target Kriminal Berkedok Pemberantasan Korupsi
Cak Imin Dapat Kabar Banyak Kepala Desa Jadi Target Kriminal Berkedok Pemberantasan Korupsi

Namun dia mengingatkan jangan sampai adalagi penegakan kasus korupsi berbau kriminalisasi.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Tak Mau Terlibat Polemik RUU Pilkada, Ketua Apindo: Kami Hanya Butuh Kepastian
Pengusaha Tak Mau Terlibat Polemik RUU Pilkada, Ketua Apindo: Kami Hanya Butuh Kepastian

Shinta juga berharap agar polemik ini tidak turut berimbas terhadap iklim usaha.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Anies Ungkap Pengusaha Kakap Takut Merapat, Sedikit Mendekat Dicari 'Dosanya'
VIDEO: Anies Ungkap Pengusaha Kakap Takut Merapat, Sedikit Mendekat Dicari 'Dosanya'

Mantan Gubernur DKI itu, hanya pengusaha kecil hingga menengah yang mau mendekat

Baca Selengkapnya
Cak Imin: Salah Satu Kekacauan Hukum Pemain Bisnis Jadi Pembuat Aturan
Cak Imin: Salah Satu Kekacauan Hukum Pemain Bisnis Jadi Pembuat Aturan

Cak Imin menegaskan dalam kepemimpinannya nanti bersama Anies Baswedan, harus dilandasi pada objektifitas, kalkulatif dan memahami skala prioritas.

Baca Selengkapnya
Rancangan PKPU: Sumbangan Dana Kampanye Pilkada dari Relawan Wajib Dilaporkan
Rancangan PKPU: Sumbangan Dana Kampanye Pilkada dari Relawan Wajib Dilaporkan

Relawan nantinya diwajibkan untuk melaporkan dana yang diberikan kepada pasangan calon kepada KPU

Baca Selengkapnya
KPU Gandeng PPATK Cegah Dana Ilegal Kampanye Pemilu 2024
KPU Gandeng PPATK Cegah Dana Ilegal Kampanye Pemilu 2024

"Menghindari adanya dana dana yang berasal dari kegiatan ilegal untuk dipergunakan untuk pembiayaan atau kontestasi politik ini," kata Ketua PPATK.

Baca Selengkapnya