KPK Ingatkan Pentingnya Data Penerima Bansos
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kementerian dan pemerintah daerah mengenai pentingnya akurasi data penerima bantuan sosial (bansos). Hal tersebut untuk mencegah terjadinya penyimpangan atau bahkan korupsi dalam penyaluran bansos di tengah pandemi corona Covid-19.
KPK diketahui telah menerbitkan menerbitkan Surat Edaran No. 11 Tahun 2020, tanggal 21 April 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DTKS dalam pemberian bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat dalam upaya mengatasi dampak pandemik global virus corona atau Covid-19.
Dalam Surat Edaran tersebut, KPK meminta kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah untuk menjadikan DTKS sebagai basis data dalam penyaluran bansos.
-
Siapa yang berhak menerima Bansos PKH? Contohnya, BPNT ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pangan, sementara PKH menyasar keluarga yang memiliki anggota seperti ibu hamil atau anak yang masih bersekolah.
-
Siapa saja yang bisa terima Bansos PKH? Adapun beberapoa kriteria penerima Bansos PKH, yaiitu ibu hamil, memiliki anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD, atau anak sekolah usia 15 sampai 18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar sembilan tahun.
-
Apa yang diselamatkan Kemensos terkait penyaluran Bansos? Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyampaikan progres perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang di tahun 2020 banyak mendapatkan catatan dari BPK, BPKP, dan KPK. Dalam acara yang diselenggarakan di Gedung ACLC KPK tersebut Mensos Risma menyatakan potensi kerugian negara penyaluran Bansos lebih dari Rp523 M/bulan dapat diselamatkan melalui penidaklayakan penerima Bansos yang dilakukan bersama Pemerintah Daerah sebanyak 2.284.992 Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
-
Kenapa Kemensos melakukan perbaikan data DTKS? Dalam acara yang diselenggarakan di Gedung ACLC KPK tersebut Mensos Risma menyatakan potensi kerugian negara penyaluran Bansos lebih dari Rp523 M/bulan dapat diselamatkan melalui penidaklayakan penerima Bansos yang dilakukan bersama Pemerintah Daerah sebanyak 2.284.992 Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
-
Apa itu Bansos PKH? Berbagai jenis bantuan sosial, seperti Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan Program Keluarga Harapan (PKH), akan tetap dilanjutkan.
Ketua KPK, Firli Bahuri menyatakan, sesuai dengan SE tersebut penyaluran bansos harus berbasis DTKS ditambah dengan data di lapangan apabila masih ada warga yang berhak namun belum tertera di DTKS. Sebaliknya, jika terdapat warga yang tercantum di DTKS sudah tidak layak menerima bantuan seharusnya dikeluarkan dari DTKS.
"Apa maknanya, data menjadi penting dalam hal pendistribusian bansos tersebut," kata Firli dalam konferensi pers melalui kanal Youtube KPK, Jumat (29/5).
Firli menegaskan akurasi data penerima bansos penting lantaran anggaran yang digelontorkan untuk bantuan sosial baik dari APBN maupun APBD jumlahnya sangat besar. Berdasarkan monitoring yang dilakukan KPK, terdapat sedikitnya 8.978.580 kepala keluarga yang menjadi sasaran untuk menerima bansos yang tersebar di berbagai provinsi.
Firli menegaskan, KPK akan terus mengawal agar bansos tersebut tepat sasaran.
"Kita sepakat bahwa bansos harus sampai ke tangan yang menerima dan kita memberikan perhatian khusus untuk itu. Sebagaimana SE tersebut bahwa kita sama-sama ingin menjamin bansos tepat sasaran, tepat guna, dan tidak ada penyimpangan," kata dia.
Firli mengatakan, untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan peran seluruh pihak mulai dari kementerian/lembaga negara, lembaga sosial masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, kepala desa, lurah, bupati, camat, gubernur dan lainnya.
Untuk mengawal bansos ini, kata Firli, KPK meluncurkan aplikasi JAGA Bansos. Diketahui aplikasi JAGA diluncurkan KPK pada 2016 untuk memantau pelayanan publik tersebut mulai dari kesehatan, pendidikan, perizinan hingga dana desa dan anggaran daerah.
"Dalam rangka menjamin kepastian, hari ini kita luncurkan bagaimana kita bisa melakukan pengawasan supaya bansos tepat sasaran kita luncurkan salah stu aplikasi yang dibangun KPK yang nanti kita sebut adalah JAGA Bansos," katanya.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bagi Warga Jakarta bisa cek status penerimaan bansos melalui link ini
Baca SelengkapnyaDinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta menemukan, sebanyak 1.143.639 orang tak layak menerima bantuan sosial.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan menyalurkan bantuan sosial sebesar Rp750.000 pada bulan November 2024 melalui program PKH, BPNT, dan PIP.
Baca SelengkapnyaMenurut DPR, momentum pelaksanaan pilkada seperti saat ini berpotensi memunculkan kasus politisasi bansos.
Baca SelengkapnyaSetidaknya terdapat 130.101 data calon penerima KJP Plus yang diverifikasi ulang pada tahap I gelombang kedua ini.
Baca SelengkapnyaMereka yang berhak menerima adalah mereka yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca SelengkapnyaPemerintah disebut tidak lagi menggunakan data Kemensos, melainkan data Kemenko PMK.
Baca SelengkapnyaPembaruan data diyakini berkontribusi besar terhadap tingkat efektivitas kebijakan pemerintah.
Baca SelengkapnyaAnies kembali menekankan bahwa bansos harus diberikan kepada si penerima dengan menyesuaikan kebutuhan dan tidak dirapel.
Baca SelengkapnyaMuhadjir Effendy mengatakan, ada beberapa pekerjaan yang harus diselesaikan oleh Gus Ipul sebagai Mensos.
Baca SelengkapnyaPBI BPJS dirancang khusus untuk masyarakat miskin yang membutuhkan dukungan dalam hal kesehatan.
Baca SelengkapnyaDana Bansos telah dikembalikan ke kas negara, dan telah dilaporkan juga sebagai respons atas temuan BPK.
Baca Selengkapnya