Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Tak Terima Gratifikasi saat Imlek

KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Tak Terima Gratifikasi saat Imlek Gedung KPK. ©blogspot.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan penyelenggara negara dan pegawai negeri tidak menerima gratifikasi pada momen perayaan Tahun Baru Imlek 2572.

"Pada momen perayaan Tahun Baru Imlek hari ini, KPK kembali mengingatkan penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun yang termasuk kategori gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," ucap Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (12/2).

KPK mengimbau agar penyelenggara negara menolak penerimaan gratifikasi pada kesempatan pertama sehingga tidak perlu melaporkan ke KPK.

"Namun, apabila karena kondisi tertentu tidak dapat menolak maka penerimaan gratifikasi tersebut harus dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima," ucap Ipi.

Ia mengatakan informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan gratifikasi dapat menghubungi layanan publik KPK pada nomor telepon 198 atau melalui aplikasi gratifikasi online atau daring (GOL) melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau mengunduhnya di Play Store dan App Store.

Gratifikasi dianggap pemberian suap sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana-nya, yaitu 4 sampai 20 tahun penjara dan denda dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Menurut penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, gratifikasi meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Namun, ancaman pidana tersebut tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 12C. KPK mengimbau kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi yang dilarang pada kesempatan pertama.

Jika terpaksa menerima, laporan dapat disampaikan ke KPK melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada instansi masing-masing atau melalui aplikasi gratifikasi online atau GOL pada gawai pribadi dengan mengunduh aplikasi tersebut.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi Jelang Lebaran Idulfitri 2024
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi Jelang Lebaran Idulfitri 2024

Gratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.

Baca Selengkapnya
Nurul Ghufron: Kaesang Bukan Penyelenggara Negara Tidak Ada Kewajiban Laporkan Gratifikasi
Nurul Ghufron: Kaesang Bukan Penyelenggara Negara Tidak Ada Kewajiban Laporkan Gratifikasi

Ia menegaskan bahwa KPK tidak ada pembatalan mengenai klarifikasi atas dugaan gratifikasi.

Baca Selengkapnya
KPU Rancang Aturan Penundaan Pelantikan Bila Calon Kepala Daerah Tidak Lapor Dana Kampanye
KPU Rancang Aturan Penundaan Pelantikan Bila Calon Kepala Daerah Tidak Lapor Dana Kampanye

Aturan main itu dibuat untuk pasangan calon yang tidak menyampaikan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye.

Baca Selengkapnya
Masyarakat Ikut Tes CPNS 2023 Diimbau Tak Buat Grup Whatsapp, Ada Apa?
Masyarakat Ikut Tes CPNS 2023 Diimbau Tak Buat Grup Whatsapp, Ada Apa?

Semakin dekatnya hari pembukaan seleksi CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) 2023, semakin banyak pula beragam oknum yang ingin mengambil kesempatan.

Baca Selengkapnya
KPK Ingatkan Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Serahkan LHKPN
KPK Ingatkan Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Serahkan LHKPN

Proses penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara online dengan mudah dan cepat.

Baca Selengkapnya
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

Baca Selengkapnya
Plintat Plintut KPK soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang Pangarep, Awalnya Pede Tiba-Tiba Melempem
Plintat Plintut KPK soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang Pangarep, Awalnya Pede Tiba-Tiba Melempem

Perubahan sikap KPK dalam waktu dekat saat memproses laporan dugaan gratifikasi yang melibatkan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK: Gorontalo Termasuk Provinsi Luput dari OTT, Bukan Berarti Tidak Ada
Ketua KPK: Gorontalo Termasuk Provinsi Luput dari OTT, Bukan Berarti Tidak Ada

Nawawi Pomolango berharap pada kunjungannya ke Gorontalo tidak terjadi OTT KPK.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati Penipuan, DJP Tak Pernah Minta WP Setor Tunggakan Pajak ke Rekening Pribadi
Hati-Hati Penipuan, DJP Tak Pernah Minta WP Setor Tunggakan Pajak ke Rekening Pribadi

Semakin hari, modus penipuan pun semakin canggih. Dengan serapan teknologi yang tinggi di masyarakat, sekaligus membuka ruang bagi oknum-oknum penipu.

Baca Selengkapnya
TKN Respons Janji Cak Imin Bakal Terbitkan Perppu untuk Kembalikan UU KPK
TKN Respons Janji Cak Imin Bakal Terbitkan Perppu untuk Kembalikan UU KPK

TKN memahami bila indeks korupsi versi Indonesian Corruption Watch (ICW) masih tinggi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejutan Respons KPK, Ganjar Dilaporkan Terima Suap Rp 100 M Kami Tak Peduli
VIDEO: Kejutan Respons KPK, Ganjar Dilaporkan Terima Suap Rp 100 M Kami Tak Peduli

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menegaskan, tindak lanjut laporan tersebut tidak ada unsur politik.

Baca Selengkapnya
Penghapusan Tenaga Honorer Dibatalkan
Penghapusan Tenaga Honorer Dibatalkan

Dalam aturan tersebut, tidak ada disebutkan bahwa tenaga honorer ini akan diangkat menjadi PPPK atau ASN.

Baca Selengkapnya