KPK ingatkan penyelenggara negara tolak parsel dan hadiah jelang Lebaran
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan kepada para penyelenggara negara untuk menolak pemberian uang, parsel, maupun fasilitas lainnya dari rekanan atau pengusaha menjelang Hari Raya Idul Fitri. Apalagi jika pemberian tersebut berhubungan dengan jabatan dan terindikasi sebagai gratifikasi.
"Sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara hendaknya menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan menolak pemberian gratifikasi," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/6).
Agus mengatakan, imbauan tersebut telah disampaikan KPK kepada sejumlah lembaga negara melalui surat tertulis. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo, Ketua DPR Bambang Soesatyo, dan Ketua BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Apa saja bentuk pungli Rutan KPK? Ada beberapa upaya uang yang masuk ke kantong Ristanta, salah satunya dengan uang tersebut dimasukkan ke dalam kantong dan ditaruh di jok mobil terperiksa.Upaya lainnya yakni via transfer, yang diterima oleh 'Lurah' Hengki yang merupakan otak pungli. Diketahui, Ristanta dapat setoran dari Hengki rutin tiap bulannya.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa yang mengingatkan tentang sedekah dengan uang haram? Dalam konteks ini, KH Yahya Zainul Ma'arif, yang lebih dikenal dengan sebutan Buya Yahya, memberikan penjelasan tegas mengenai dampak korupsi dalam kehidupan umat Islam.
-
Apa yang KPK setorkan ke kas negara? 'Mencakup uang pengganti Rp10.07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Rp29.9 miliar, serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp577 juta,' kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/9), melansir dari Antara.
-
Kenapa Karutan KPK tidak melaporkan pungli ke atasannya? 'Justru yang dilakukan terperiksa sebagai Kepala Rutan dengan memaklumi keadaan tersebut dan tidak pernah melaporkan ke atasannya tentang pungutan liar di Rutan KPK,' sambung dia.
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri ataupun penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan memiliki risiko sanksi pidana.
"Apabila dalam keadaan tertentu terpaksa menerima gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK dalam 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi," kata Agus.
Selain itu, Agus mengatakan, jika penyelenggara negara mendapat bingkisan atau parsel dalam bentuk makanan, Agus menyarankan agar langsung diberikan ke panti asuhan, atau pihak lain yang membutuhkan. Meski begitu, pemberian tersebut tetap harus dilaporkan kepada KPK.
"Penyerahan tersebut harus disertai dokumentasi dan penjelasan taksiran harga yang kemudian dilaporkan kepada KPK," kata Agus.
Agus juga melarang penyelenggara negara untuk menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan seperti mudik dan sebagainya. "Mengingat kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi kedinasan," pungkas Agus.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.
Baca SelengkapnyaKPK meminta semua pihak agar tidak melakukan cara-cara yang bertentangan dengan sikap antikorupsi.
Baca SelengkapnyaPihaknya tidak bisa bergerak sendiri tanpa adanya peran serta masyarakat.
Baca SelengkapnyaWarga dapat menghubungi nomor pengaduan Polres Metro Tangerang Kota di 082211110110 atau Call Center 110.
Baca SelengkapnyaTHR tidak boleh dalam bentuk barang dan harus diberikan dalam bentuk uang tunai.
Baca SelengkapnyaPemerintah sudah melakukan komunikasi dengan perusahaan aplikasi terkait imbauan pemberian THR tersebut.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaSetiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.
Baca SelengkapnyaIda menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Baca SelengkapnyaKPK menilai aksi Zulhas bagi-bagi duit gocapan sebagai politik uang jelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMenteri tersebut menerima sejumlah barang yang diduga bentuk gratifikasi. Barang-barang tersebut lantas dilaporkan ke KPK.
Baca SelengkapnyaSemakin dekatnya hari pembukaan seleksi CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) 2023, semakin banyak pula beragam oknum yang ingin mengambil kesempatan.
Baca Selengkapnya