Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK ingatkan penyelenggara negara tolak parsel dan hadiah jelang Lebaran

KPK ingatkan penyelenggara negara tolak parsel dan hadiah jelang Lebaran konpers kasus gratifikasi di kpk. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan kepada para penyelenggara negara untuk menolak pemberian uang, parsel, maupun fasilitas lainnya dari rekanan atau pengusaha menjelang Hari Raya Idul Fitri. Apalagi jika pemberian tersebut berhubungan dengan jabatan dan terindikasi sebagai gratifikasi.

"Sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara‎ hendaknya menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan menolak pemberian gratifikasi," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/6).

Agus mengatakan, imbauan tersebut telah disampaikan KPK kepada sejumlah lembaga negara melalui surat tertulis. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo, Ketua DPR Bambang Soesatyo, dan Ketua BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara.

Orang lain juga bertanya?

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri ataupun penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan memiliki risiko sanksi pidana.

"Apabila dalam keadaan tertentu terpaksa menerima gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK dalam 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi," kata Agus.

Selain itu, Agus mengatakan, jika penyelenggara negara mendapat bingkisan atau parsel dalam bentuk makanan, Agus menyarankan agar langsung diberikan ke panti asuhan, atau pihak lain yang membutuhkan. Meski begitu, pemberian tersebut tetap harus dilaporkan kepada KPK.

"Penyerahan tersebut harus disertai dokumentasi dan penjelasan taksiran harga yang kemudian dilaporkan kepada KPK," kata Agus.

Agus juga melarang penyelenggara negara untuk menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan seperti mudik dan sebagainya. "Mengingat kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi kedinasan," pungkas Agus.

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: Liputan6.com

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi Jelang Lebaran Idulfitri 2024
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi Jelang Lebaran Idulfitri 2024

Gratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.

Baca Selengkapnya
Video Ketum Zulkifli Hasan 'PAN PAN PAN Bagi Bagi Gocapan', KPK Minta Jangan Curang
Video Ketum Zulkifli Hasan 'PAN PAN PAN Bagi Bagi Gocapan', KPK Minta Jangan Curang

KPK meminta semua pihak agar tidak melakukan cara-cara yang bertentangan dengan sikap antikorupsi.

Baca Selengkapnya
Polisi Bakal Tindak Tegas Ormas yang Maksa Minta THR ke Pengusaha
Polisi Bakal Tindak Tegas Ormas yang Maksa Minta THR ke Pengusaha

Pihaknya tidak bisa bergerak sendiri tanpa adanya peran serta masyarakat.

Baca Selengkapnya
Polisi: Kalau Ada Ormas Memaksa Minta THR ke Pelaku Usaha, Laporkan ke Nomor Ini
Polisi: Kalau Ada Ormas Memaksa Minta THR ke Pelaku Usaha, Laporkan ke Nomor Ini

Warga dapat menghubungi nomor pengaduan Polres Metro Tangerang Kota di 082211110110 atau Call Center 110.

Baca Selengkapnya
Ingat, THR Karyawan Harus Uang Tunai dan Tak Boleh Bentuk Barang
Ingat, THR Karyawan Harus Uang Tunai dan Tak Boleh Bentuk Barang

THR tidak boleh dalam bentuk barang dan harus diberikan dalam bentuk uang tunai.

Baca Selengkapnya
Klarifikasi Kemnaker: THR untuk Driver Ojol Hanya Imbauan, Mekanisme Diserahkan ke Perusahaan
Klarifikasi Kemnaker: THR untuk Driver Ojol Hanya Imbauan, Mekanisme Diserahkan ke Perusahaan

Pemerintah sudah melakukan komunikasi dengan perusahaan aplikasi terkait imbauan pemberian THR tersebut.

Baca Selengkapnya
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

Baca Selengkapnya
Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal
Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal

Setiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.

Baca Selengkapnya
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil

Ida menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.

Baca Selengkapnya
Ketum PAN Zulkifli Hasan Bagi-Bagi Duit 'Gocapan', KPK: Itu Politik Uang
Ketum PAN Zulkifli Hasan Bagi-Bagi Duit 'Gocapan', KPK: Itu Politik Uang

KPK menilai aksi Zulhas bagi-bagi duit gocapan sebagai politik uang jelang Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Menteri Presiden Prabowo Ini Jujur, Tegas Tolak Gratifikasi dan Pilih Lapor ke KPK
Menteri Presiden Prabowo Ini Jujur, Tegas Tolak Gratifikasi dan Pilih Lapor ke KPK

Menteri tersebut menerima sejumlah barang yang diduga bentuk gratifikasi. Barang-barang tersebut lantas dilaporkan ke KPK.

Baca Selengkapnya
Masyarakat Ikut Tes CPNS 2023 Diimbau Tak Buat Grup Whatsapp, Ada Apa?
Masyarakat Ikut Tes CPNS 2023 Diimbau Tak Buat Grup Whatsapp, Ada Apa?

Semakin dekatnya hari pembukaan seleksi CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) 2023, semakin banyak pula beragam oknum yang ingin mengambil kesempatan.

Baca Selengkapnya