Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Ingin Hukuman Pencabutan Hak Politik Jadi Standar Kasus Korupsi

KPK Ingin Hukuman Pencabutan Hak Politik Jadi Standar Kasus Korupsi Juru Bicara KPK Febri Diansyah. ©2018 Merdeka.com/Yanti

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap hukuman pencabutan hak politik menjadi standar bagi Pengadilan Tipikor dalam memvonis pelaku tindak pidana korupsi. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta baru saja menjatuhkan hukuman pencabutan hak politik Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola.

"Pencabutan hak politik ini penting, bahkan KPK berharap ini bisa menjadi standar di seluruh kasus korupsi yang melibatkan aktor politik," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (6/12).

Dia mengatakan, pencabutan hak politik menjadi konsekuensi bagi penyelenggara negara yang mengkhianati kepercayaan rakyat. Sehingga, kata Febri, pencabutan hak politik dalam batasan waktu tertentu adalah hal yang wajar.

Orang lain juga bertanya?

Terkait dengan putusan hakim yang lebih rendah terhadap Zumi Zola, Febri mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan hakim. Namun pihak KPK masih akan berpikir apakah menerima putusan tersebut atau tidak.

"Nah apakah nanti karena putusannya lebih ringan, KPK akan melakukan banding misalnya, saat ini prosesnya masih pikir-pikir," kat Febri.

Zumi Zola divonis hukuman penjara enam tahun denda Rp 500 juta subsider 3 bulan. Zumi terbukti bersalah menyuap anggota DPRD Jambi sebesar Rp 16,34 miliar. Zumi Zola juga terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha di Jambi sebesar Rp 44 miliar.

Putusan Hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK. Jaksa menuntut Zumi Zola dengan pidana delapan tahun penjara denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Belum 100 Hari Menjabat, Kontroversi Pernyataan Prabowo Ingin Memaafkan Koruptor
Belum 100 Hari Menjabat, Kontroversi Pernyataan Prabowo Ingin Memaafkan Koruptor

Prabowo menggagas bakal memaafkan para koruptor, dengan syarat meraka harus mengembalikan aset negara yang dircurinya.

Baca Selengkapnya
Harapan KPK ke Presiden Terpilih, Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
Harapan KPK ke Presiden Terpilih, Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Kepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan

Baca Selengkapnya
Pro Kontra Prabowo akan Maafkan Koruptor, Menkum: Bukan Berarti Biarkan Pelaku Korupsi Bebas
Pro Kontra Prabowo akan Maafkan Koruptor, Menkum: Bukan Berarti Biarkan Pelaku Korupsi Bebas

Supratman Andi Agtas meluruskan polemik di masyarakat terkait niat Presiden Prabowo Subianto memaafkan para koruptor

Baca Selengkapnya
Ini Pesan KPK untuk Anggota DPR Periode 2024-2029
Ini Pesan KPK untuk Anggota DPR Periode 2024-2029

RUU Perampasan Aset sempat jalan di tempat pada Komisi III DPR periode 2019-2024.

Baca Selengkapnya
KPK Pertimbangkan Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri Usai Diberhentikan Jokowi
KPK Pertimbangkan Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri Usai Diberhentikan Jokowi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan empat pimpinan KPK akan berembuk apakah memberi bantuan hukum.

Baca Selengkapnya
Pengamat Nilai Firli Bahuri Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Pengamat Nilai Firli Bahuri Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dinilai perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Selengkapnya
Surati Presiden Jokowi, Dewas KPK Minta Firli Bahuri Diberhentikan Sementara dari Jabatannya
Surati Presiden Jokowi, Dewas KPK Minta Firli Bahuri Diberhentikan Sementara dari Jabatannya

Dewan Pengawas (Dewas) KPK bakal bersurat ke Presiden Joko Widodo meminta Ketua KPK Firli Bahuri diberhentikan sementara.

Baca Selengkapnya
Begini Ganjar Perlakukan KPK jika Terpilih jadi Presiden
Begini Ganjar Perlakukan KPK jika Terpilih jadi Presiden

Ganjar turut mengutarakan keingiannya untuk melakukan revisi regulasi terkait KPK.

Baca Selengkapnya