KPK ingin jerat Miryam S Haryani pasal beri keterangan palsu
Merdeka.com - Kesaksian Miryam S Haryani dalam persidangan kasus korupsi proyek e-KTP berbuntut panjang setelah jaksa penuntut umum KPK meminta majelis hakim memutuskan sikap agar menjadikan Miryam sebagai tersangka keterangan palsu. Tidak hanya itu, ketua srikandi Hanura itu juga terancam dua pasal dengan turut serta atas tindak pidana korupsi proyek e-KTP.
Jaksa penuntut umum KPK, Irene Putri mengatakan, pihaknya membuka peluang untuk segera memproses perkara Miryam.
"Kesaksian Miryam ya kalau tadi dikabulkan hakim, Miryam keluar dari sini sudah ditetapkan tersangka oleh hakim jadi langsung nanti tadi hakim menjelaskan bahwa beliau tidak menetapkan itu, tapi mempersilakan kepada KPK, bukan Jaksa pada KPK, tidak menutup kemungkinan untuk kita kemudian menjadikan Miryam sebagai tersangka sesuai dengan pasal 174 tadi KPK nanti yang akan menetapkan tersangka nya itu nanti kita laporkan dulu bukti buktinya apa aja," kata Irene seusai persidangan kasus korupsi e-KTP, Kamis (30/3).
-
Kasus apa yang sedang diusut KPK terkait Eddy Hiariej? KPK bersikukuh terus melanjutkan pengusutan dugaan korupsi dan gratifikasi yang menyeret Eddy Hiariej.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
"Bisa dua duanya jadi bisa kumulatif, tapi saya kira ini bukan pasal suap ya, ini kan pasal 2 pasal 3 jadi bisa saja Bu Miryam akan kita tetapkan juga bersama-sama untuk pasal 2 dan pasal 3 dan pasal 22," pungkasnya.
Seperti diketahui, Miryam diduga memberikan keterangan palsu setelah dilakukan konfrontir terhadap tiga penyidik KPK. Saat proses konfrontir, pernyataan-pernyataan Miryam berulang kali dimentahkan penyidik. Salah satunya tuduhan adanya tekanan dari penyidik KPK. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pencegahan bepergian itu diterbitkan berdasarkan keputusan pimpinan KPK sejak 30 Juli 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto akhirnya buka suara kasus dugaan pemerasan diduga dilakukan pimpinan KPK ke Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaFirli sendiri merupakan tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin LImpo
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali terancam menyandang status sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto terkait status tersangka kasus dugaan pemerasan
Baca SelengkapnyaSelain Alex, Dewas KPK juga turut memeriksa Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan dilakukan untuk mengambil keterangan tambahan.
Baca SelengkapnyaSyahrul juga tidak menjelaskan terkait pemeriksaan terhadapnya dan langsung masuk ke mobil tahanan KPK.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim bakal memutuskan gugatan Firli atas status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaAtas dasar itulah, jadi salah satu argumen pihak Firli yang menganggap penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah karena dilakukan bertentangan KUHAP.
Baca SelengkapnyaSaat ini, kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo sudah naik tahap penyidikan.
Baca Selengkapnya