Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK jadikan RJ Lino tersangka, Kapolri tak merasa didahului

KPK jadikan RJ Lino tersangka, Kapolri tak merasa didahului Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka kasus pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010, Jumat (18/12) kemarin. Padahal, selama ini Lino lebih banyak diperiksa di Bareskrim Polri untuk kasus di PT Pelindo II.

Menanggapi hal ini, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengaku tidak merasa didahului Sebab menurutnya, KPK melakukan penyelidikan lebih dulu dari pada Polri. Terlebih lagi kasus yang ditangani kedua lembaga itu berbeda.

"Begini KPK itu penyelidikan lebih dulu dari pada kita," kata Badrodin, usai mengakhiri upacara peringatan Hari Bela Negara, di Monas, Jakarta, Sabtu (19/12).

Kendati kasus yang dibidik berbeda, namun kata Badrodin, Polri dan KPK tetap saling koordinasi.

"Kasusnya berbeda tapi ada hal yang bisa dikoordinasikan terkait masalah yang di luar negeri," ujarnya.

Seperti diketahui, penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diteken sejak 15 Desember lalu.

"Masih dalam hitungan Sprindik yang ditandatangani per tanggal 15 Desember untuk kasus Pelindo ini," ujar Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/12).

Kasus tersebut bermula dari laporan Serikat Pekerja Pelindo II kepada KPK pada 2014 lalu. Organisasi melihat ada yang tidak beres dalam kepemimpinan Lino, seperti pengadaan 2 unit Quay Container Crane (QCC) untuk Pelabuhan Tanjung Priok yang dialihkan ke Pelabuhan Palembang dan Pontianak, penggunaan tenaga ahli dan konsultan yang dianggap tidak sesuai prosedur, megaproyek Kalibaru, pemilihan perusahaan bongkar muat di Tanjung Priok, serta berkaitan dengan perpanjangan kontrak perjanjian Jakarta International Container Terminal (JICT).

"Berangkat dari laporan masyarakat naik ke penyelidikan, pendalaman lalu gelar beberapa gelar perkara sampai ditemukan bukti yang cukup ke depannya akan terus dikembangkan," lanjut Yuyuk dalam konferensi persnya.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Lino dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Blak-blakan TNI Keberatan KPK Tetapkan Tersangka Kabasarnas: Militer Punya Ketentuan Sendiri
Blak-blakan TNI Keberatan KPK Tetapkan Tersangka Kabasarnas: Militer Punya Ketentuan Sendiri

"Kami aparat TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka, begitu juga harapan kami, pihak KPK juga demikian."

Baca Selengkapnya
FOTO: Didatangi Barisan Puspom TNI, KPK Minta Maaf dan Mengaku Khilaf usai Tetapkan Kabasarnas Tersangka
FOTO: Didatangi Barisan Puspom TNI, KPK Minta Maaf dan Mengaku Khilaf usai Tetapkan Kabasarnas Tersangka

KPK meminta maaf karena tidak berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak TNI sebelum mengumumkan keterlibatan Henri Alfandi. Simak selengkapnya!

Baca Selengkapnya
TNI Sebut Penetapan Tersangka Kabasarnas Bukan Ranah KPK, Begini Aturannya
TNI Sebut Penetapan Tersangka Kabasarnas Bukan Ranah KPK, Begini Aturannya

Alasan itu disampaikan Agung, mengingat Henri yang merupakan Anggota TNI Aktif.

Baca Selengkapnya
Gaduh Kabasarnas Tersangka Suap, Ini Aturan Hukum KPK Sebenarnya Bisa Tangani Korupsi di TNI
Gaduh Kabasarnas Tersangka Suap, Ini Aturan Hukum KPK Sebenarnya Bisa Tangani Korupsi di TNI

Gaduh Kabasarnas Tersangka Suap, Ini Aturan Hukum KPK Sebenarnya Bisa Tangani Korupsi di TNI

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Firli Bicara Kepala Basarnas Tersangka: Sesuai Prosedur dan Libatkan POM TNI
Ketua KPK Firli Bicara Kepala Basarnas Tersangka: Sesuai Prosedur dan Libatkan POM TNI

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan penetapan tersangka Kepala Basarnas sudah melibatkan TNI.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR RI Naik Penyidikan, KPK Bidik Sekjen DPR?
Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR RI Naik Penyidikan, KPK Bidik Sekjen DPR?

Indra diduga diperiksa berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya
Soal Desakan Penahanan Firli Bahuri, Kapolri Serahkan ke Polda Metro Jaya
Soal Desakan Penahanan Firli Bahuri, Kapolri Serahkan ke Polda Metro Jaya

Kapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto

Baca Selengkapnya
Panglima TNI Bantah Intimidasi KPK: Kalau Saya Kirim Batalyon Suruh Geruduk Itu Intervensi
Panglima TNI Bantah Intimidasi KPK: Kalau Saya Kirim Batalyon Suruh Geruduk Itu Intervensi

Panglima TNI Bantah Intimidasi KPK: Kalau Saya Kirim Batalyon Suruh Geruduk Itu Intervensi

Baca Selengkapnya
Mahfud soal Kisruh KPK vs TNI: Setop Perdebatan Prosedural, Jangan Sampai Substansi Perkara Kabur
Mahfud soal Kisruh KPK vs TNI: Setop Perdebatan Prosedural, Jangan Sampai Substansi Perkara Kabur

Mahfud yakin TNI akan mengganjar hukuman tegas untuk prajurit yang bersalah.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Firli Bahuri Melawan, Gugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto ke PN Jaksel
Ketua KPK Firli Bahuri Melawan, Gugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto ke PN Jaksel

Ketua KPK Firli Bahuri menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto terkait status tersangka kasus dugaan pemerasan

Baca Selengkapnya
KPK Tangkap Tangan Pejabat Pemkot Pekanbaru
KPK Tangkap Tangan Pejabat Pemkot Pekanbaru

Namun, Ghufron belum bisa merinci siapa saja yang terkena OTT oleh pihaknya tersebut. Pemeriksaan mendalam akan dilakukan lebih dulu.

Baca Selengkapnya
Digeruduk TNI hingga Bawahan Ngamuk, 'Buah Simalakama' Pimpinan KPK
Digeruduk TNI hingga Bawahan Ngamuk, 'Buah Simalakama' Pimpinan KPK

Penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuai polemik.

Baca Selengkapnya