KPK jadikan RJ Lino tersangka, Kapolri tak merasa didahului
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka kasus pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010, Jumat (18/12) kemarin. Padahal, selama ini Lino lebih banyak diperiksa di Bareskrim Polri untuk kasus di PT Pelindo II.
Menanggapi hal ini, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengaku tidak merasa didahului Sebab menurutnya, KPK melakukan penyelidikan lebih dulu dari pada Polri. Terlebih lagi kasus yang ditangani kedua lembaga itu berbeda.
"Begini KPK itu penyelidikan lebih dulu dari pada kita," kata Badrodin, usai mengakhiri upacara peringatan Hari Bela Negara, di Monas, Jakarta, Sabtu (19/12).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
Kendati kasus yang dibidik berbeda, namun kata Badrodin, Polri dan KPK tetap saling koordinasi.
"Kasusnya berbeda tapi ada hal yang bisa dikoordinasikan terkait masalah yang di luar negeri," ujarnya.
Seperti diketahui, penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diteken sejak 15 Desember lalu.
"Masih dalam hitungan Sprindik yang ditandatangani per tanggal 15 Desember untuk kasus Pelindo ini," ujar Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/12).
Kasus tersebut bermula dari laporan Serikat Pekerja Pelindo II kepada KPK pada 2014 lalu. Organisasi melihat ada yang tidak beres dalam kepemimpinan Lino, seperti pengadaan 2 unit Quay Container Crane (QCC) untuk Pelabuhan Tanjung Priok yang dialihkan ke Pelabuhan Palembang dan Pontianak, penggunaan tenaga ahli dan konsultan yang dianggap tidak sesuai prosedur, megaproyek Kalibaru, pemilihan perusahaan bongkar muat di Tanjung Priok, serta berkaitan dengan perpanjangan kontrak perjanjian Jakarta International Container Terminal (JICT).
"Berangkat dari laporan masyarakat naik ke penyelidikan, pendalaman lalu gelar beberapa gelar perkara sampai ditemukan bukti yang cukup ke depannya akan terus dikembangkan," lanjut Yuyuk dalam konferensi persnya.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Lino dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Kami aparat TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka, begitu juga harapan kami, pihak KPK juga demikian."
Baca SelengkapnyaKPK meminta maaf karena tidak berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak TNI sebelum mengumumkan keterlibatan Henri Alfandi. Simak selengkapnya!
Baca SelengkapnyaAlasan itu disampaikan Agung, mengingat Henri yang merupakan Anggota TNI Aktif.
Baca SelengkapnyaGaduh Kabasarnas Tersangka Suap, Ini Aturan Hukum KPK Sebenarnya Bisa Tangani Korupsi di TNI
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri menyatakan penetapan tersangka Kepala Basarnas sudah melibatkan TNI.
Baca SelengkapnyaIndra diduga diperiksa berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaKapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Bantah Intimidasi KPK: Kalau Saya Kirim Batalyon Suruh Geruduk Itu Intervensi
Baca SelengkapnyaMahfud yakin TNI akan mengganjar hukuman tegas untuk prajurit yang bersalah.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto terkait status tersangka kasus dugaan pemerasan
Baca SelengkapnyaNamun, Ghufron belum bisa merinci siapa saja yang terkena OTT oleh pihaknya tersebut. Pemeriksaan mendalam akan dilakukan lebih dulu.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuai polemik.
Baca Selengkapnya