KPK jadwalkan periksa 4 saksi terkait kasus keterangan palsu Miryam
Merdeka.com - Tersangka kasus pemberi keterangan palsu dalam persidangan kasus mega korupsi e-KTP Miryam S Hariyani (MSH) sudah di tahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk 20 hari ke depan. Demi mendalami kasus ini, KPK akan memeriksa empat orang saksi yakni Susan, Syarofah, Paulus dan Iwan.
"Iya benar hari ada empat orang saksi terkait kasus pemberian keterangan yang tidak benar oleh tersangka MSH di sidang e-KTP," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jalan H. R Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (2/5).
Pantauan merdeka.com, hingga saat ini belum terlihat saksi kasus dari Miryam datang ke Gedung KPK. Seperti diketahui, Politikus Hanura Miryam S Haryani telah meberikan keterangan palsu di persidangan e-KTP dengan tersangka Irman Gusman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) beberapa waktu lalu.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Dalam persidangan, Miryam mengaku mendapat tekanan dari penyidik KPK. Namun saat dikonfrontir, penyidik senior KPK Novel Baswedan membantah melakukan tekanan. Justru, Miryam ditekan oleh koleganya di DPR dari Komisi III.
Srikandi Hanura itu selalu mangkir saat dipanggil KPK ketika dimintai keterangannya sebagai tersangka. Sehingga KPK menetapkan Miryam sebagai buronan.
Kemudian, tepat di hari Senin (1/5) kemarin Miryam telah dijemput paksa oleh Satuan petugas (Satgas) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri sekitar pukul 02.00 WIB di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. Penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap Miryam kurang lebih hampir enam jam.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Miryam akan ditahan selama 20 hari ke depan demi kepentingan proses penyidikan.
"Yang bersangkutan ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/5).
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proses penyidikan dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo dengan pihak terlapor pimpinan lembaga anti rasuah itu masih berlangsung.
Baca SelengkapnyaSampai Rabu (18/10) kemarin, penyidik total telah memeriksa 45 orang sebagai saksi usai kasus pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL
Baca SelengkapnyaSalah satu saksi yang dimintai keterangan adalah ajudan eselon I Kementerian Pertanian.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK
Baca SelengkapnyaDirektur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Herda Helmijaya diperiksa selama tiga jam
Baca SelengkapnyaSyahrul Yasin Limpo (SYL) telah merampungkan pemeriksaan sebagai saksi atas dalam kasus dugaan pemerasaan Ketua KPK Non Aktif, Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan delapan saksi itu dilakukan di Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri pada Kamis (30/11) hari ini.
Baca SelengkapnyaPencegahan bepergian itu diterbitkan berdasarkan keputusan pimpinan KPK sejak 30 Juli 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaSyahrul melontarkan keluh kesahnya yang saat ini jadi tahanan KPK.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya, Jumat (15/12) pagi, melimpahkan berkas perkara tersangka Firli Bahuri, Ketua nonaktif KPK yang diduga memeras SYL.
Baca SelengkapnyaSYL tiba di Bareskrim pada pukul 10.40 WIB dan langsung masuk ke ruang pemeriksaan. Dia baru keluar dari gedung sekitar pukul 22.53 WIB.
Baca SelengkapnyaHanya saja pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan sejak 20 November kemarin.
Baca Selengkapnya