KPK jadwalkan periksa Agus Marto terkait kasus e-KTP
Merdeka.com - Mantan Menteri Keuangan era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Agus Martowardojo dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan Agus hari ini terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"Iya dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan menteri keuangan waktu proses e-KTP berlangsung," ujar pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati, Selasa (18/10).
Yuyuk menuturkan pemanggilan Agus hari ini lantaran KPK ingin mengonfirmasi mengenai proses penganggaran proyek e-KTP. Termasuk bagaimana perencanaan keuangan dari proyek yang dimotori Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
"Mengenai penganggaran untuk proyek e-KTP dan hal hal yang terkait dengan kasus yang tengah disidik saat ini," ucapnya.
Seperti diketahui dari kasus korupsi e-KTP, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Sugiharto, mantan Pejabat Pembuat Kebijakan dan Irman mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri.
Selama 2 tahun lebih kasus ini bergulir, kasus ini belum juga memasuki proses persidangan. Sejauh ini, KPK sudah memanggil beberapa orang saksi di antaranya Muhamad Nazaruddin, mantan bendahara umum Demokrat sekaligus terpidana kasus penerimaan suap proyek Hambalang, Gamawan Fauzi, mantan menteri dalam negeri.
Dua tersangka atas kasus ini disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Surat undangan klarifikasi untuk Alexander Marwata telah dikirimkan hari ini.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata pada Jumat (11/10)
Baca SelengkapnyaKPK menyatakan siap kooperatif dan membantu penyelidikan di kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaMenurut Pahala, segala bentuk pertemuan pimpinan KPK dengan para pejabat selalu dilampirkan nota dinasnya.
Baca SelengkapnyaMoeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.
Baca SelengkapnyaKPK memanggil eks Anggota DPR RI MSH untuk diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi E-KTP.
Baca SelengkapnyaMenurut Faisal, apa yang disampaikan oleh Agus Rahardjo tidak disertai dengan bukti-bukti otentik dan berdasarkan fakta-fakta hukum.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK
Baca SelengkapnyaPahala merupakan salah satu petinggi yang mengetahui soal pertemuan antara Alex dengan Eko
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Dipanggil KPK, Diperiksa Dua Hari Setelah Pemilu
Baca SelengkapnyaAlexander sempat mengaku dilaporkan ke Polda Metro Jaya akibat pertemuan dengan pihak berperkara.
Baca SelengkapnyaKPK belum bisa menyampaikan penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus apa.
Baca Selengkapnya