Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK janji lanjutkan kasus PT Brantas Abipraya

KPK janji lanjutkan kasus PT Brantas Abipraya Gedung KPK. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjamin tidak ada intervensi apapun terhadap kasus percobaan suap PT Brantas Abipraya. Kasus ini menjadi menarik setelah operasi tangkap tangan pada bulan Maret yang dilakukan KPK tidak ada pihak penerimanya.

Mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua menyatakan komisioner KPK bisa diperiksa komite etik jika tidak segera menindaklanjuti kasus ini.

Menanggapi hal tersebut pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan tim penyidik KPK masih menelaah putusan hakim terkait kasus ini, termasuk mengkaji fakta fakta persidangan yang muncul.

"Saya tegaskan kembali untuk kasus itu (percobaan suap PT Brantas Abipraya) tetap berlanjut, penyidik saat ini masih bekerja," ujar Yuyuk, Jumat (9/9).

"Semua sudah dijelaskan kasus ini masih didalami," imbuhnya.

Seperti diketahui, dari kasus ini KPK menetapkan tiga tersangka yakni Dandung Pamularno, senior manager PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko Dirut keuangan PT Brantas Abipraya, dan Marudut pegawai swasta. Ketiganya sudah menjalani putusan majelis hakim Tipikor, Jakarta, Minggu lalu.

Untuk Sudi Wantoko dan Marudut, majelis hakim menjatuhi vonis 3 tahun penjara sedangkan untuk Dandung dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut Sudi Wantoko 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, Dandung dituntut 3 tahun 6 bulan penjara denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan, sementara untuk Marudut dituntut 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Pada sidang putusan Marudut, sempat terjadi dissenting opinion oleh Majelis Hakim Tipikor. Tiga anggota hakim menganggap kasus ini merupakan kasus suap karena dianggap telah terjadi kesepakatan untuk melakukan suap, namun belum ada satu pun pihak penerima yang ditetapkan tersangka dari kasus ini.

Nama Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana khusus Kejati Tomo Sitepu disebut-sebut sebagai calon penerima suap dari PT Brantas Abipraya, keduanya pun hadir saat di persidangan tiga terdakwa Sudi Dandung dan Marudut. Namun baik Sudung maupun Tomo hingga saat ini belum terjerat atas kasus tersebut, padahal dalam persidangan disebutkan Tomo menyanggupi akan membantu kasus PT Brantas Abipraya yang tengah ditangani oleh Kejati DKI.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pimpinan KPK Kompak Tolak Pengunduran Diri Brigjen Asep Guntur dari Direktur Penyidikan
Pimpinan KPK Kompak Tolak Pengunduran Diri Brigjen Asep Guntur dari Direktur Penyidikan

Pimpinan tetap meminta Brigjen Asep Guntur menjadi Direktur Penyidikan dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Baca Selengkapnya
Nawawi soal Bantuan Hukum ke Firli Bahuri: Pertimbangkan Zero Tolerance
Nawawi soal Bantuan Hukum ke Firli Bahuri: Pertimbangkan Zero Tolerance

Nawawi berencana mengadakan rapat antar pimpinan membahas soal bantuan hukum terhadap Firli.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ketua KPK Nawawi Tegas Tak Mau Ada Ikan Busuk dari Kepala Usai Kasus Firli
VIDEO: Ketua KPK Nawawi Tegas Tak Mau Ada Ikan Busuk dari Kepala Usai Kasus Firli

Nawawi Pomolango mewanti-wanti tidak mau ada lagi "ikan busuk dari kepala".

Baca Selengkapnya
Kejagung Tegaskan Tetap Libatkan BPK Usut Kasus Korupsi
Kejagung Tegaskan Tetap Libatkan BPK Usut Kasus Korupsi

Kejagung memastikan tidak memiliki hubungan buruk dengan BPK RI.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Dikabarkan Minta Brigjen Asep Guntur Tak Mundur dari KPK
Firli Bahuri Dikabarkan Minta Brigjen Asep Guntur Tak Mundur dari KPK

Asep Guntur ingin mundur dari KPK buntut kasus suap Kepala Basarnas.

Baca Selengkapnya
Beda dengan Kejagung, KPK akan Tetap Periksa Capres-Caleg Terjerat Korupsi Selama Pemilu 2024
Beda dengan Kejagung, KPK akan Tetap Periksa Capres-Caleg Terjerat Korupsi Selama Pemilu 2024

KPK menyatakan setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti tanpa pandang bulu.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri: Kami Masih Butuh Asep Guntur Sebagai Direktur Penyidikan KPK
Firli Bahuri: Kami Masih Butuh Asep Guntur Sebagai Direktur Penyidikan KPK

Firli mengisyaratkan menolak pengunduran diri Asep Guntur dari KPK.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hasto Ancam Laporkan ke Dewas KPK, Penyidik Santai
VIDEO: Hasto Ancam Laporkan ke Dewas KPK, Penyidik Santai "Itu Tak Masalah"

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan KPK tidak takut dengan laporan tersebut

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Tersangka Pemerasan, KPK Tegaskan Tak Merasa Kecolongan
Firli Bahuri Tersangka Pemerasan, KPK Tegaskan Tak Merasa Kecolongan

Alex mengatakan tim biro hukum KPK akan tetap melakukan pendampingan hukum terhadap Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Capim Ini Usul Pimpinan KPK Langgar Kode Etik Tak Boleh Pimpin Lembaga Lain
Capim Ini Usul Pimpinan KPK Langgar Kode Etik Tak Boleh Pimpin Lembaga Lain

Ida menilai sangat penting bagi pimpinan lembaga untuk memiliki integritas yang tinggi.

Baca Selengkapnya
Capim KPK Setyo Budiyanto Jawab DPR soal Kasus BLBI: Selama Tidak Di-SP3, Wajib Diselesaikan
Capim KPK Setyo Budiyanto Jawab DPR soal Kasus BLBI: Selama Tidak Di-SP3, Wajib Diselesaikan

Menurutnya, seluruh kasus besar yang belum rampung sudah sepatutnya diselesaikan.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Setyo Budiyanto Bakal Evaluasi Kasus Korupsi Mandek, Termasuk Kasus Harun Masiku
Ketua KPK Setyo Budiyanto Bakal Evaluasi Kasus Korupsi Mandek, Termasuk Kasus Harun Masiku

Ketua KPK baru Setyo Budiyanto menekankan komitmennya menyelesaikan kasus-kasus korupsi.

Baca Selengkapnya