Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK janji tangkap lagi polisi yang jadi kurir suap Politikus PDIP

KPK janji tangkap lagi polisi yang jadi kurir suap Politikus PDIP Adriansyah. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membebaskan Briptu, Agung Krisyanto (AK) yang sempat diamankan saat menangkap tangan tersangka kasus suap Politikus PDIP, Adriansyah (A). Suap itu diberikan oleh Andrew Hidayat (AH), pemilik perusahaan batu bara PT Mitra Maju Sukses (MMS) milik di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan kepada Adriansyah untuk memudahkan perizinan.

Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP menegaskan, pembebasan Briptu Agung bukan karena pihaknya kapok berurusan dengan polisi. Dia berdalih pihaknya tidak menemukan cukup bukti untuk menjerat AK pada kasus tersebut.

"KPK kan harus menentukan yang benar-benar kuat. Kemarin itu yang benar-benar kuat ada niat jahatnya AH (Andrew Hidayat) sama A (Andriansyah). Si AK (Agung Krisyanto) kan dalam posisi itu tukang nganter uangnya, penyelidik belum menemukan bukti yang kuat keterlibatan AK jadi dilepas dulu," kata Johan saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (13/4).

Johan mengatakan, untuk saat ini, anggota polisi Polsek Menteng itu belum bisa ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus itu. Oleh karena itu, lanjut Johan, AK dilepaskan terlebih dulu.

Disinggung apa nanti KPK bisa menahan AK jika dalam pemeriksaan mendapatkan bukti yang cukup, Johan tak menepis. Menurut dia, AK bisa ditetapkan sebagai tersangka jika pihaknya menemukan bukti-bukti yang kuat.

"Saat pemeriksaan 1x24 jam itu, yang kuat baru dua. Kita kan belum tahu nanti kalau ada info atau data baru bisa dikembangkan ke sana (penetapan tersangka baru)," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Adriansyah diduga melanggar pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan AH diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara lembaga antirasuah membebaskan AK dengan dalih tidak memiliki cukup bukti. Padahal, AK merupakan kurir atau pihak yang mengantarkan uang AH kepada A.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga Terjaring OTT KPK atas Kasus Suap
Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga Terjaring OTT KPK atas Kasus Suap

KPK mengumumkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu.

Baca Selengkapnya
IPW Sebut Penetapan Firli Bahuri Tersangka Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo Tinggal Tunggu Waktu
IPW Sebut Penetapan Firli Bahuri Tersangka Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo Tinggal Tunggu Waktu

"Penetapan tersangka FB (Firli Bahuri) adalah tinggal tunggu waktu saja," kata Ketua IPW Sugeng Teguh

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.

Baca Selengkapnya
Kubu Firli Ngotot Ingin Kasus Pemerasan di SP3, Ini Tanggapan Polda Metro Jaya
Kubu Firli Ngotot Ingin Kasus Pemerasan di SP3, Ini Tanggapan Polda Metro Jaya

Kubu Firli yakin penyidik tidak mengantongi alat bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus ini ke tahap persidangan.

Baca Selengkapnya
KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif
KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif

Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK

Baca Selengkapnya
KPK Pastikan Kepala Basarnas Tetap Tersangka Namun Tidak Terbitkan Sprindik
KPK Pastikan Kepala Basarnas Tetap Tersangka Namun Tidak Terbitkan Sprindik

KPK menyerahkan penanganan tersangka kepala Basarnas dan Koorsmin Kabasarnas ke Puspom TNI.

Baca Selengkapnya
Kejagung Pastikan Usut Uang Korupsi BTS Kominfo yang Mengalir ke DPR hingga BPK
Kejagung Pastikan Usut Uang Korupsi BTS Kominfo yang Mengalir ke DPR hingga BPK

Menurut Prabowo, pihaknya belum menemukan alat bukti yang cukup untuk melakukan pemeriksaan terhadap Nistra Yohan dan Sadikin.

Baca Selengkapnya
Soal Desakan Penahanan Firli Bahuri, Kapolri Serahkan ke Polda Metro Jaya
Soal Desakan Penahanan Firli Bahuri, Kapolri Serahkan ke Polda Metro Jaya

Kapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto

Baca Selengkapnya
Kejagung Bicara Status Dito Ariotedjo di Kasus Korupsi BTS Kominfo
Kejagung Bicara Status Dito Ariotedjo di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Kejagung mengakui, penyidik masih mempertimbangkan belum perlunya pemeriksaan lanjutan bagi Dito Ariotedjo.

Baca Selengkapnya
KPK Bidik Anggota DPR dari Gerindra, Kasus Apa?
KPK Bidik Anggota DPR dari Gerindra, Kasus Apa?

KPK membidik kasus korupsi yang menyeret anggota komisi XI DPR RI dan anggota BPK.

Baca Selengkapnya
KPK Duga Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Keperluan Pribadi Bupati Ahmad Muhdlor Ali
KPK Duga Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Keperluan Pribadi Bupati Ahmad Muhdlor Ali

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka

Baca Selengkapnya
Polisi Blak-blakan soal Gelar Perkara Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Limpo yang Seret Firli Bahuri
Polisi Blak-blakan soal Gelar Perkara Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Limpo yang Seret Firli Bahuri

Polisi janji akan mengusut kasus ini secara profesional dan sesuai undang-undang yang berlaku.

Baca Selengkapnya