KPK Jebloskan Dua Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara ke Lapas
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 ke Lembaga Pemayarakatan (Lapas) Sukamiskin dan Cibinong. Keduanya yakni, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja dan seorang swasta bernama Harry van Sidabukke.
Adapun Ardian dan Harry merupakan penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Keduanya dijebloskan ke Lapas karena kasusnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Kamis (3/6/2021) Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikti kepada wartawan, Jumat 4 Juni 2021.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Siapa yang dijerat kasus oleh pemerintah? Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh mengungkapkan, keheranannya atas kasus yang menjerat eks timses Anies Baswedan yakni Tom Lembong.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang dihukum terkait kasus korupsi di MA? Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun usai terbukti bersalah atas kasus menerima suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
-
Siapa menteri Jokowi yang terlibat korupsi? Para Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi Dua periode pemerintahan Presiden Jokowi setidaknya ada bebarapa menteri yang terjerat kasus korupsi.
Harry Van Sidabukke dieksekusi ke Lapas Kelas IA Sukamiskin sementara Ardian Iskandar Maddanatja ke Lapas Kelas IIA Cibinong. Mereka akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun sesuai vonis majelis hakim.
"Masing-masing terpidana dibebankan kewajiban bagi terpidana untuk membayar denda sejumlah Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," jelas Ali.
Sebelumya, penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dalam perkara bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial 2020, Harry Van Sidabukke divonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Harry dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara melalui pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, dengan Rp1,28 miliar.
"Menyatakan terdakwa Harry Van Sidabukke telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana 4 tahun dan pidana Rp100 juta subsider kurungan 4 bulan," ujar Hakim.
Suap itu terkait dengan penunjukan Harry sebagai penyedia bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial Tahun 2020 (bulan Oktober- Desember) seluruhnya sebanyak 1.519.256 paket melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude.
Oleh karena itu, Majelis Hakim menyebut hal yang memberatkan putusan adalah bahwa Harry tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu, yang dilakukan Ardian terkait penanganan dampak Covid-19.
Vonis tersebut sesuai tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Harry dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan. Direktur Utama PT Hanomangan Sude itu melalui PT Pertani meminta jatah pengadaan paket sembako dengan terbukti menyuap Juliari mencapai Rp1,28 miliar.
Majelis Hakim juga telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa Direktur PT Tiga Pilar Agro, Ardian Iskandar Maddanatja dengan hukuman 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan, vonis tersebut sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Reporter: Lizsa Egeham
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK menyerahkan penanganan tersangka kepala Basarnas dan Koorsmin Kabasarnas ke Puspom TNI.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi Tidak Ditahan di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas kini langsung dilakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer di Puspom TNI AU.
Baca SelengkapnyaMulsunadi akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih.
Baca SelengkapnyaKPK menggelar OTT kepada Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen.
Baca SelengkapnyaDalam waktu dekat, Henri Alfiandi pensiun sebagai perwira TNI aktif.
Baca SelengkapnyaArif mengatakan eksekusi barang bukti dilakukan jaksa yang berjumlah 110 unit, untuk dikembalikan kepada korban.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu yakni Harvey Moeis dan Helena Lim.
Baca SelengkapnyaMarsda TNI Agung Handoko menjelaskan, penetapan tersangka kedua prajurit itu dilakukan setelah kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan jadi penyidikan.
Baca SelengkapnyaTersangka ini sempat lolos dari sergapan KPK saat dilakukan Operasi Tangkap Tangan.
Baca Selengkapnya