Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Jebloskan Dua Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara ke Lapas

KPK Jebloskan Dua Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara ke Lapas Mensos Juliari Batubara ditahan KPK. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 ke Lembaga Pemayarakatan (Lapas) Sukamiskin dan Cibinong. Keduanya yakni, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja dan seorang swasta bernama Harry van Sidabukke.

Adapun Ardian dan Harry merupakan penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Keduanya dijebloskan ke Lapas karena kasusnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Kamis (3/6/2021) Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikti kepada wartawan, Jumat 4 Juni 2021.

Harry Van Sidabukke dieksekusi ke Lapas Kelas IA Sukamiskin sementara Ardian Iskandar Maddanatja ke Lapas Kelas IIA Cibinong. Mereka akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun sesuai vonis majelis hakim.

"Masing-masing terpidana dibebankan kewajiban bagi terpidana untuk membayar denda sejumlah Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," jelas Ali.

Sebelumya, penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dalam perkara bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial 2020, Harry Van Sidabukke divonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Harry dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara melalui pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, dengan Rp1,28 miliar.

"Menyatakan terdakwa Harry Van Sidabukke telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana 4 tahun dan pidana Rp100 juta subsider kurungan 4 bulan," ujar Hakim.

Suap itu terkait dengan penunjukan Harry sebagai penyedia bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial Tahun 2020 (bulan Oktober- Desember) seluruhnya sebanyak 1.519.256 paket melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude.

Oleh karena itu, Majelis Hakim menyebut hal yang memberatkan putusan adalah bahwa Harry tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu, yang dilakukan Ardian terkait penanganan dampak Covid-19.

Vonis tersebut sesuai tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Harry dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan. Direktur Utama PT Hanomangan Sude itu melalui PT Pertani meminta jatah pengadaan paket sembako dengan terbukti menyuap Juliari mencapai Rp1,28 miliar.

Majelis Hakim juga telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa Direktur PT Tiga Pilar Agro, Ardian Iskandar Maddanatja dengan hukuman 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan, vonis tersebut sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Reporter: Lizsa Egeham

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Pastikan Kepala Basarnas Tetap Tersangka Namun Tidak Terbitkan Sprindik
KPK Pastikan Kepala Basarnas Tetap Tersangka Namun Tidak Terbitkan Sprindik

KPK menyerahkan penanganan tersangka kepala Basarnas dan Koorsmin Kabasarnas ke Puspom TNI.

Baca Selengkapnya
Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara
Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.

Baca Selengkapnya
Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi Tidak Ditahan di Rutan KPK, Diserahkan ke Puspom TNI
Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi Tidak Ditahan di Rutan KPK, Diserahkan ke Puspom TNI

Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi Tidak Ditahan di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Kabasarnas Dijebloskan ke Tahanan Militer Usai Jadi Tersangka Suap, KPK Harap Sidang Digelar di Pengadilan Umum
Kabasarnas Dijebloskan ke Tahanan Militer Usai Jadi Tersangka Suap, KPK Harap Sidang Digelar di Pengadilan Umum

Kepala Basarnas kini langsung dilakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer di Puspom TNI AU.

Baca Selengkapnya
Menyerahkan Diri, Tersangka Penyuap Kepala Basarnas Henri Alfiandi Langsung Ditahan KPK
Menyerahkan Diri, Tersangka Penyuap Kepala Basarnas Henri Alfiandi Langsung Ditahan KPK

Mulsunadi akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih.

Baca Selengkapnya
Dua Jaksa Kena OTT KPK Jadi Momentum Kejagung Bersih-Bersih
Dua Jaksa Kena OTT KPK Jadi Momentum Kejagung Bersih-Bersih

KPK menggelar OTT kepada Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan TNI Proses Hukum Kepala Basarnas di Peradilan Militer Meski akan Pensiun
Ini Alasan TNI Proses Hukum Kepala Basarnas di Peradilan Militer Meski akan Pensiun

Dalam waktu dekat, Henri Alfiandi pensiun sebagai perwira TNI aktif.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Eksekusi Aset-Aset Eks Ketua DPRD Jabar Terkait Kasus TPPU
Kejaksaan Eksekusi Aset-Aset Eks Ketua DPRD Jabar Terkait Kasus TPPU

Arif mengatakan eksekusi barang bukti dilakukan jaksa yang berjumlah 110 unit, untuk dikembalikan kepada korban.

Baca Selengkapnya
Penampakan Harvey Moeis Diborgol & Tumpukan Miliaran Uang Korupsi Timah saat Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Penampakan Harvey Moeis Diborgol & Tumpukan Miliaran Uang Korupsi Timah saat Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Kedua tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu yakni Harvey Moeis dan Helena Lim.

Baca Selengkapnya
Kabasarnas Resmi Jadi Tersangka dugaan Suap dan Langsung Ditahan
Kabasarnas Resmi Jadi Tersangka dugaan Suap dan Langsung Ditahan

Marsda TNI Agung Handoko menjelaskan, penetapan tersangka kedua prajurit itu dilakukan setelah kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan jadi penyidikan.

Baca Selengkapnya
Didampingi Kuasa Hukum, Satu Tersangka Suap di Basarnas Menyerahkan Diri ke KPK
Didampingi Kuasa Hukum, Satu Tersangka Suap di Basarnas Menyerahkan Diri ke KPK

Tersangka ini sempat lolos dari sergapan KPK saat dilakukan Operasi Tangkap Tangan.

Baca Selengkapnya