KPK Jebloskan Perantara Suap Eks Legislator PDIP Nyoman Dhamantra ke Lapas Wanita
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Mirawati Basri yang merupakan perantara suap mantan Anggota DPR RI Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra ke Lapas Wanita Klas II Tangerang. Mirawati dijebloskan usai vonis terhadap dirinya berkekuatan hukum tetap.
Mirawati merupakan terpidana perkara suap pengurusan kuota impor bawang putih.
"Tim Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan MA Nomor: 349K/Pid.Sus/2021 tertanggal 23 Februari 2021 dengan terpidana Mirawati dengan cara memasukkan ke Lapas Anak dan Wanita Klas II Tangerang," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (16/3/2021).
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Siapa tersangka korupsi timah yang terlibat dalam kasus ini? Video itu juga menampilkan tersangka korupsi timah yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Hervey Moeis dan sosialita Helena Lim.
-
Siapa tersangka korupsi importasi gula? 'Satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RD selaku Direktur PT SMIP,' kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, Sabtu (30/3).
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Ali mengatakan, Mirawati akan menjalani pidana penjara badan selama 5 tahun. Mirawati dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena menjadi perantara suap terkait kuota impor bawang putih kepada I Nyoman Dhamantra.
"Selain itu, dibebankan pula membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ali.
Sebelumnya pada Kamis, 4 Maret 2021, KPK juga telah melaksakan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 119/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 6 Mei 2020 jo putusan PN Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 25/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI tanggal 13 Agustus 2020 jo putusan MA Nomor: 262K/Pid.Sus/2021 tanggal 8 Februari 2021 dengan terpidana I Nyoman Dhamantra.
I Nyoman dijebloskan ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Dengan cara memasukkan ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali.
Selain itu, terhadap Dhamantra dijatuhkan juga pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
"Sekaligus adanya penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun yang akan dihitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok," kata Ali.
Pada 6 Mei 2020, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Elviyanto dan Mirawati dengan pidana 5 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Keduanya merupakan rekan dari I Nyoman Dhamantra.
Keduanya dinilai ikut menerima uang suap Rp 2 miliar dari yang dijanjikan Rp 3,5 miliar dari pengusaha karena membantu pengurusan kuota impor bawang putih.
Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Elviyanto dan Mirawati dihukum selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPK Firli Bahuri dijerat pasal berlapis atas kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaDugaan pemerasan itu terjadi saat KPK menyelidiki kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang menyeret Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaDewas KPK menyebut, seharusnya Firli Bahuri mundur sementara atau nonaktif dari jabatan sebagai pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaJohanis Tanak menyebut setiap insan harus taat dengan proses hukum.
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaDari serentetan pasal berlapis, Firli pun terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup
Baca SelengkapnyaPemerasan Firli terhadap SYL diduga berkaitan dengan penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.
Baca SelengkapnyaJaksa Penuntut Umum merinci hal memberatkan Windi Purnama yaitu menikmati hasil tindak pidana korupsi USD 3.000 dan Rp700 juta.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata menyebut, Firli masih menjalankan tugas sebagai Ketua KPK seperti biasa.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyita bukti penukaran valas Rp7,46 miliar.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca SelengkapnyaCak Imin meminta agar semua pihak menghormati segala proses hukum Firli yang tengah berlangsung.
Baca Selengkapnya