Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Jebloskan Perantara Suap Eks Legislator PDIP Nyoman Dhamantra ke Lapas Wanita

KPK Jebloskan Perantara Suap Eks Legislator PDIP Nyoman Dhamantra ke Lapas Wanita Mirawati Basri ditahan KPK. ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Mirawati Basri yang merupakan perantara suap mantan Anggota DPR RI Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra ke Lapas Wanita Klas II Tangerang. Mirawati dijebloskan usai vonis terhadap dirinya berkekuatan hukum tetap.

Mirawati merupakan terpidana perkara suap pengurusan kuota impor bawang putih.

"Tim Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan MA Nomor: 349K/Pid.Sus/2021 tertanggal 23 Februari 2021 dengan terpidana Mirawati dengan cara memasukkan ke Lapas Anak dan Wanita Klas II Tangerang," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (16/3/2021).

Ali mengatakan, Mirawati akan menjalani pidana penjara badan selama 5 tahun. Mirawati dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena menjadi perantara suap terkait kuota impor bawang putih kepada I Nyoman Dhamantra.

"Selain itu, dibebankan pula membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ali.

Sebelumnya pada Kamis, 4 Maret 2021, KPK juga telah melaksakan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 119/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 6 Mei 2020 jo putusan PN Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 25/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI tanggal 13 Agustus 2020 jo putusan MA Nomor: 262K/Pid.Sus/2021 tanggal 8 Februari 2021 dengan terpidana I Nyoman Dhamantra.

I Nyoman dijebloskan ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Dengan cara memasukkan ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali.

Selain itu, terhadap Dhamantra dijatuhkan juga pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

"Sekaligus adanya penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun yang akan dihitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok," kata Ali.

Pada 6 Mei 2020, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Elviyanto dan Mirawati dengan pidana 5 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Keduanya merupakan rekan dari I Nyoman Dhamantra.

Keduanya dinilai ikut menerima uang suap Rp 2 miliar dari yang dijanjikan Rp 3,5 miliar dari pengusaha karena membantu pengurusan kuota impor bawang putih.

Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Elviyanto dan Mirawati dihukum selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Reporter: Fachrur Rozie

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketua KPK Filri Bahuri Ditetapkan Tersangka, Jokowi: Hormati Semua Proses Hukum
Ketua KPK Filri Bahuri Ditetapkan Tersangka, Jokowi: Hormati Semua Proses Hukum

Ketua KPK Firli Bahuri dijerat pasal berlapis atas kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri Masih Ikut Rapat di KPK
Jadi Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri Masih Ikut Rapat di KPK

Dugaan pemerasan itu terjadi saat KPK menyelidiki kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang menyeret Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK: Secara UU Firli Bahuri Harus Mundur
Dewas KPK: Secara UU Firli Bahuri Harus Mundur

Dewas KPK menyebut, seharusnya Firli Bahuri mundur sementara atau nonaktif dari jabatan sebagai pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya
Wakil Ketua KPK Minta Firli Bahuri Taat Hukum Usai Jadi Tersangka Pemerasan SYL
Wakil Ketua KPK Minta Firli Bahuri Taat Hukum Usai Jadi Tersangka Pemerasan SYL

Johanis Tanak menyebut setiap insan harus taat dengan proses hukum.

Baca Selengkapnya
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih

Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535

Baca Selengkapnya
Soal Jumlah Uang Dalam Kasus Pemerasan Firli pada SYL, Ini Jawaban Polisi
Soal Jumlah Uang Dalam Kasus Pemerasan Firli pada SYL, Ini Jawaban Polisi

Dari serentetan pasal berlapis, Firli pun terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Mahfud MD Bilang Begini
Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Mahfud MD Bilang Begini

Pemerasan Firli terhadap SYL diduga berkaitan dengan penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi BTS Kominfo, Windi Purnama Dituntut 4 Tahun Penjara
Kasus Korupsi BTS Kominfo, Windi Purnama Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum merinci hal memberatkan Windi Purnama yaitu menikmati hasil tindak pidana korupsi USD 3.000 dan Rp700 juta.

Baca Selengkapnya
Alexander Marwata: Pak Firli Bahuri Masih Ketua KPK
Alexander Marwata: Pak Firli Bahuri Masih Ketua KPK

Alexander Marwata menyebut, Firli masih menjalankan tugas sebagai Ketua KPK seperti biasa.

Baca Selengkapnya
Penukaran Valas Firli Bahuri Capai Rp7,46 Miliar, Bisa Buat Biayai Modal 7 Usaha Mikro Baru
Penukaran Valas Firli Bahuri Capai Rp7,46 Miliar, Bisa Buat Biayai Modal 7 Usaha Mikro Baru

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyita bukti penukaran valas Rp7,46 miliar.

Baca Selengkapnya
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara

Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan, Cak Imin Bersyukur Hukum Tidak Pandang Bulu
Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan, Cak Imin Bersyukur Hukum Tidak Pandang Bulu

Cak Imin meminta agar semua pihak menghormati segala proses hukum Firli yang tengah berlangsung.

Baca Selengkapnya