KPK Jebloskan Tangan Kanan Bupati Labuhanbatu ke Rutan Klas I Medan
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana Umar Ritonga ke Rumah Tahanan Negara Klas I Medan. Tangan kanan mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap itu akan menjalani pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara.
"Jaksa Eksekusi melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor : 10/Pid.Sus-TPK/2010/PT MDN tanggal 7 Juli 2020 atas nama Umar Ritongga yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkan ke Rumah Tahanan Negara Klas I Medan untuk menjalani pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (18/8/2020).
Ali mengatakan, Umar Ritonga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam perkara suap kepada Pangonal Harahap terkait proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara tahun anggaran 2018.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT ini, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
-
Apa alasan penangkapan Bupati Labuhanbatu? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kapan KPK OTT Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Apa yang disita dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
-
Kenapa KPK OTT Bupati Labuhanbatu? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Selain itu, Umar Ritonga juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Dalam dakwaan, Umar Ritonga disebut bersama-sama dengan mantan Bupati Labuhan Batu Panggonal Harahap telah menerima suap sebesar Rp24 miliar dari kontraktor Efendy Sahputra alias Asiong.
Perbuatan Umar melanggar Pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Pangonal dihukum 7 tahun dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan karena terbukti menerima suap sebesar Rp42,28 miliar dan SGD 218.000 dari pengusaha Asiong. Pangonal juga diganjar hukuman berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun, setelah menjalani hukuman pokok.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap
Baca SelengkapnyaTelah Jalani 2/3 Hukuman karena Terima Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas
Baca SelengkapnyaBupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara, karena terbukti melakukan jual beli jabatan.
Baca SelengkapnyaPenyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM mengingatkan, perang terhadap perbudakan manusia merupakan agenda pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat ini.
Baca SelengkapnyaErik ditangkap bersama sembilan orang lainnya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaTotal uang disita KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi mantan Bupati Langkat sudah Rp58 miliar.
Baca SelengkapnyaNawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.
Baca SelengkapnyaBupati Petahana Joncik Muhammad diperkirakan akan tarung ulang dengan H Budi Antoni Aljufri (HBA).
Baca Selengkapnya(KPK) melakukan OTT terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, atas dugaan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, polisi menangkap Y selaku Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan periode 2019-2022.
Baca Selengkapnya