KPK Jelaskan Alasan Terbitkan SP3 Kasus BLBI: Tidak Ada Upaya Hukum Lain
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap obligor Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
Dengan penerbitan SP3 ini, secara otomatis KPK melepas status tersangka yang sempat disematkan kepada pemilik BDNI Sjamsul Nursalim dan istrinya, Ijtih Nursalim.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut alasan penerbitan SP3 untuk Sjamsul dan Ijtih Nursalim berdasarkan putusan kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Kepala Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang menjatuhkan status tersangka Firli? Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Putusan MA atas kasasi Nomor: 1555 K/Pid.Sus/2019 tanggal 9 Juli 2019 dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung menyatakan bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana, dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging)," ujar Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (31/3/2021).
Dalam dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK disebutkan jika Syafruddin melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Sjamsul dan Itjih. Perkara yang menjerat Syafruddin ini merupakan acuan KPK menjerat Sjamsul dan Ijtih.
Lantaran Syafruddin divonis lepas oleh MA, maka unsur penyelenggara negara dalam perkara sudah tidak ada. Sjamsul dan Itjih merupakan pihak swasta.
"KPK berkesimpulan syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi," kata Alex.
Syafruddin diketahi divonis 13 tahun oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Putusan itu dibacakan pada 24 September 2018. Syafruddin tidak puas atas putusan Pengadilan Tipikor dan mengajukan banding. Tetapi hukuman Syafruddin diperberat menjadi 15 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar.
Hukumannya ditambah, Syafruddin mengajukan upaya hukum kasasi. Vonis MA atas kasasi Syafruddin menggurkan putusan pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding. Syafruddin divonis lepas dari segala tuntutan hukum.
Alex mengakui, KPK sempat mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Syafruddin, namun ditolak. Menurutnya, KPK tidak mempunyai upaya hukum lain untuk menindaklanjuti perkara BLBI. Sehingga meminta pendapat dari ahli, sebagai upaya menindaklanjuti perkara BLBI.
"Keterangan ahli hukum pidana yang pada pokoknya disimpulkan bahwa tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh KPK," kata Alex.
Alex menyebut bahwa penghentian penyidikan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK. Menurutnya sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku.
"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu “Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas Kepastian Hukum”," kata Alex.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaKPK masih akan mendalami berbagai informasi serta tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru.
Baca SelengkapnyaDjamaludin mengaku belum mengetahui secara mendetail tujuan penyidik memanggil kembali kliennya.
Baca SelengkapnyaBerlian justru mengingatkan konsekuensi dari sikap KPK yang belum juga menyerahkan SPDP kepada para tersangka.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaAli memastikan tugas KPK sebagai lembaga pencegahan tindak pidana korupsi berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPenyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaProses penetapan Syahrul Yasin Limpo dalam perkara rasuah di Kementan ditegaskan KPK berdasarkan alat-alat bukti cukup.
Baca SelengkapnyaSelain menutup akses, ICW juga meminta agar Firli tidak terlibat semua kegiatan di KPK.
Baca SelengkapnyaKubu Firli yakin penyidik tidak mengantongi alat bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus ini ke tahap persidangan.
Baca SelengkapnyaDengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.
Baca Selengkapnya