KPK Jelaskan Status Ali Mochtar Ngabalin yang Ikut Rombongan Edhy Prabowo
Merdeka.com - Nama tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin sempat terseret dalam peristiwa penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rabu (25/11) dini hari. Kendati demikian, Ali tidak turut diamankan dalam penangkapan tersebut.
Dalam konferensi pers KPK, Kamis (26/11) dini hari, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyatakan hingga proses gelar perkara dan penetapan tersangka, baru 7 orang saja yang terbukti memenuhi unsur pidana tindak pidana suap. Namun demikian, Nawawi mengatakan pengembangan kasus bisa saja menambah daftar tersangka baru dalam pusaran suap ekspor benur tersebut.
"Dalam gelar perkara itu disimpulkan bahwa sejauh pembuktian dua alat bukti sejauh ini baru yang 7 orang itu saja, tidak tertutup kemungkinan nanti di dalam pengembangan-pengembangan selanjutnya pada tahapan-tahapan selanjutnya bisa saja ada penambahan," ucap Nawawi, Kamis (26/11).
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang ditangkap KPK tahun 2022? Awalnya Terbit dihukum 9 tahun penjara dan Iskandar divonis 7 tahun. Kasus ini berawal saat Terbit ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Januari 2022 dan menyita barang bukti berupa uang tunai Rp786 juta.
-
Bagaimana Harun Masiku kabur dari KPK? Dari informasi yang didapat dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), diketahui bahwa Harun terbang ke Singapura pada tanggal 6 Januari 2020, tepat dua hari sebelum KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengakui ikut dalam kunjungan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ke Hawaii, Amerika Serikat. Namun, dia tidak ikut ditangkap KPK bersama Edhy Prabowo.
Ngabalin ikut serta dalam kunjungan Edhy Prabowo karena menjabat Pembina Komisi Pemangku Kepentingan dan Konsultasi di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Tidak mungkin. KPK itu kan punya data, punya dokumen sementara. Kan KPK perlu melakukan klarifikasi, memeriksa data yang mereka dapatkan. Bang Ali kan bukan pejabat pembuat komitmen, bukan pejabat pengguna anggaran," jelas Ngabalin.
Ngabalin berbagi cerita. Dia berpisah dari rombongan Edhy setibanya di Bandara Soekarno Hatta. Sesaat sebelum KPK menangkap Edhy Prabowo.
"Kami pisah tadi di bandara. Kami pisah karena kan tadi kan Bang Ali tanya, mereka kemukakan bahwa 'Pak Ngabalin di sini saja'. Itu isyarat untuk kita pisah rombongan," tutur dia.
Ngabalin mengaku saat ini berada di rumah setelah beristirahat. Dia tetap mengerjakan aktivitasnya. "Bang Ali sendiri alhamdulillah sekarang ada di rumah. Tadi habis live zoom rakor dengan Komisi Pemangku Kepentingan dan Konsultasi KKP. Sebagai pembina, mereka minta saran masukan," katanya.
Atas dugaan suap ekspor benur, 7 orang ditetapkan sebagai tersangka. KPK sebelumnya menangkap 17 orang di beberapa lokasi terkait kasus tersebut. KPK membentuk tim yang kemudian bergerak melakukan penangkapan di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Tangerang, Depok dan Bekasi.
Enam tersangka sebagai penerima disangkakan pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara, tersangka yang berstatus pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal itu diungkap Alexander saat hadir di Polda Metro Jaya. Alexander diperiksa sebagai saksi terkait pertemuan itu hari ini, Selasa (15/10).
Baca SelengkapnyaSaat itu, TNI tak terima KPK menetapkan Henri Alfiandi sebagai tersangka
Baca Selengkapnya"Jadi tidak ada kata menghindar (pemeriksaan di Polda Metro Jaya) atau apa pun, tidak ada," kata Firli.
Baca SelengkapnyaAli tak bersedia ketidakhaduran Firli Bahuri besok disebut mangkir.
Baca SelengkapnyaPenyidik saat ini masih mengumpulkan apakah adanya bukti tindak pidana yang terjadi terkait pertemuan Alex dengan Eko.
Baca Selengkapnya"Saksi Fadel Muhammad mengonfirmasi tidak bisa hadir pada hari ini karena sedang melaksanakan ibadah umrah," kata Ali
Baca SelengkapnyaSebab dari seluruh rangkaian dan proses Pemilu hingga pembacaan hasil rekap nasional, tidak ada langkah gugatan ke PTUN.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK, Nurul Ghufron yang memenuhi panggilan Dewas KPK pada hari ini, Jumat (27/10/2023).
Baca SelengkapnyaPahala merupakan salah satu petinggi yang mengetahui soal pertemuan antara Alex dengan Eko
Baca SelengkapnyaKandidat Cawapres Ganjar adalah Mahfud MD, Erick Thohir, Ridwan Kamil, Sandiaga Uno, Agus Harimurti Yudhoyono, dan Airlangga Hartarto.
Baca SelengkapnyaPencegahan ke luar negeri dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.
Baca SelengkapnyaKetua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango sudah memutus akses Firli Bahuri di gedung KPK.
Baca Selengkapnya